Retha D. Arintha merupakan Partner dengan pengalaman profesional lebih dari 13 tahun di bidang perpajakan dan akuntansi. Fokus praktiknya mencakup layanan kepatuhan perpajakan, pendampingan pemeriksaan pajak, penyelesaian sengketa pajak, serta konsultasi strategis yang membantu perusahaan mengelola risiko perpajakan secara komprehensif. Didukung kompetensi di bidang akuntansi keuangan, Retha mampu mengintegrasikan aspek kepatuhan pajak dengan kondisi keuangan dan kebutuhan bisnis klien.
Keahlian utamanya meliputi pendampingan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, penyusunan dan review kepatuhan perpajakan, asistensi pemeriksaan pajak, serta penyelesaian sengketa pajak pada tahap keberatan, banding, gugatan, hingga Peninjauan Kembali (PK). Dalam setiap penugasan, ia mengedepankan analisis berbasis fakta, ketentuan perpajakan, dan data keuangan untuk menghasilkan solusi yang efektif sekaligus meminimalkan risiko perpajakan.
Sepanjang kariernya, Retha telah mendampingi perusahaan nasional maupun multinasional dari berbagai sektor, antara lain perbankan, asuransi, perdagangan, manufaktur, pertambangan, minyak dan gas, konveksi, transportasi, logistik dan pengiriman barang, ritel elektronik, distributor pulsa dan layanan digital, dealer otomotif, perdagangan komoditas, konstruksi pembangkit listrik, serta distributor alat berat.
Retha merupakan lulusan Akuntansi Universitas Sriwijaya. Ia memiliki sertifikasi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A, Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat A, serta izin sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Ia juga aktif sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta kerap menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi perpajakan.
Di luar profesinya, Retha gemar memasak, hobi yang menurutnya mengasah ketelitian dan kesabaran dalam setiap proses.