PMK 118/2024: 7 Perubahan Mekanisme Pengajuan Keberatan Pajak yang Wajib Diketahui!
Pemerintah memperbarui mekanisme pengajuan keberatan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024).
Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK 9/2013 jo. PMK 202/2015, sekaligus membawa sejumlah perubahan penting dalam proses penyelesaian sengketa pajak.
Lantas, apa saja perubahan mekanisme pengajuan keberatan pajak yang diatur dalam PMK 118/2024? Simak ulasan lengkap berikut.
Apa Itu Pengajuan Keberatan Pajak?
Keberatan merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak apabila tidak sependapat dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, maupun ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dasar hukum pengajuan keberatan diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sementara itu, tata cara pelaksanaannya kini mengacu pada PMK 118/2024.
Pada dasarnya, keberatan diajukan apabila wajib pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang dituangkan dalam SKP.
Sebelum SKP diterbitkan, DJP terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama wajib pajak.
7 Perubahan Mekanisme Pengajuan Keberatan Pajak dalam PMK 118/2024
- Hak Mengajukan Surat Permintaan Keterangan Dasar Pengenaan Pajak
Wajib pajak berhak mengajukan keberatan atas SKP untuk menyampaikan Surat Permintaan Keterangan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1). DJP wajib memberikan tanggapan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.
- Perubahan Administrasi Penyampaian Data
PMK 118/2024 mewajibkan wajib pajak membuat Surat Pernyataan apabila tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh data, dokumen, atau informasi yang diminta DJP. Sebelumnya, kondisi tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh DJP.
- Pengajuan MAP dan Keberatan Tidak Dapat Dilakukan Bersamaan
Apabila materi sengketa dalam Mutual Agreement Procedure (MAP) dan keberatan sama, PMK 118/2024 mengharuskan wajib pajak mencabut permohonan keberatan sebelum Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) diterbitkan. Jika terdapat materi sengketa lain yang tidak dicakup dalam MAP, wajib pajak harus menyesuaikan materi keberatan sebelum SPUH diterbitkan.
DJP akan memberikan persetujuan atau penolakan atas penyesuaian tersebut paling lama 1 bulan. Dengan demikian, PMK 118/2024 tidak lagi memperbolehkan pengajuan keberatan dan MAP secara bersamaan atas materi sengketa yang sama.
- Penurunan Sanksi Administratif
Penurunan sanksi administratif dari sebelumnya 50 persen menjadi 30 persen dari jumlah pajak dalam Keputusan Keberatan setelah dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk keputusan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Penegasan Perlakuan Dokumen dalam Keberatan PBB
Terdapat pengaturan khusus mengenai perlakuan dokumen atau buku dalam proses keberatan PBB, yang sebelumnya belum diatur dalam PMK 9/2013 jo. PMK 202/2015.
Dokumen yang diminta saat pemeriksaan tetapi tidak disampaikan oleh wajib pajak tidak akan dipertimbangkan dalam proses keberatan, kecuali dokumen tersebut berada pada pihak ketiga dan belum dapat diperoleh saat pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, dokumen yang baru diminta DJP selama proses keberatan maupun dokumen yang secara sukarela disampaikan oleh wajib pajak juga dapat dipertimbangkan.
- Pengajuan Keberatan Secara Elektronik
Permohonan keberatan dapat diajukan secara elektronik melalui Coretax. Meski demikian, wajib pajak tetap dapat mengajukan keberatan melalui pos sebagaimana diatur dalam PMK 9/2013.
- Ketentuan Baru untuk Keperluan Banding
Wajib pajak dapat meminta surat keterangan mengenai hal-hal yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai kelengkapan pengajuan banding. DJP wajib memberikan tanggapan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.
Jenis Ketetapan Pajak yang Dapat Diajukan Keberatan
Berdasarkan Pasal 9 PMK 118/2024, wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
- pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT); dan
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB).
Keberatan hanya dapat diajukan terhadap materi atau isi ketetapan, seperti jumlah pajak terutang, besarnya rugi fiskal, atau jumlah pajak yang dipotong maupun dipungut.
Kesimpulan
PMK 118/2024 tidak mengubah hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan, tetapi membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme penyelesaiannya. Regulasi ini memberikan hak baru kepada wajib pajak untuk meminta dasar pengenaan pajak dalam SKP, membuka layanan pengajuan keberatan secara elektronik melalui Coretax, mengatur hubungan antara keberatan dan MAP, menurunkan sanksi administratif dari 50 persen menjadi 30 persen, serta memperjelas ketentuan mengenai dokumen dalam proses keberatan dan banding.
Dengan memahami berbagai perubahan tersebut, wajib pajak dapat mempersiapkan pengajuan keberatan secara lebih matang, memenuhi seluruh persyaratan administratif, serta menyusun strategi penyelesaian sengketa yang lebih efektif sesuai ketentuan terbaru.