UU PFII Beri Insentif Pajak hingga 50 Tahun bagi Investor dan Family Office
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
UU PFII menjadi landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional (financial center) di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional sekaligus menarik lebih banyak investasi dan aktivitas keuangan global ke Indonesia.
Salah satu daya tarik utama dalam UU PFII adalah pemberian berbagai insentif perpajakan, termasuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dimanfaatkan investor dan family office hingga 50 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini mengulas berbagai insentif pajak dalam UU PFII beserta sektor usaha yang dapat memanfaatkannya.
Apa Itu PFII atau Financial Center?
Pendirian PFII atau financial center merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pasal 248A ayat (2) UU 4/2026 menjelaskan bahwa financial center merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu dengan mengadopsi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan prinsip maupun standar internasional.
Kegiatan Usaha di PFII
- perbankan;
- perasuransian;
- keuangan syariah;
- pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
- dana pensiun;
- pembiayaan;
- modal ventura;
- inovasi teknologi sektor keuangan;
- penjaminan;
- perdagangan atau bursa komoditas internasional (international commodity trading);
- bulion (bullion);
- pengelola dana perwalian (trust);
- pengelolaan instrumen keuangan;
- perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company);
- pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya;
- lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office);
- manajemen investasi; dan
- kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.
Daftar Insentif Pajak di Financial Center
Dalam UU PFII yang telah disahkan DPR, Pasal 48 ayat (2) mengatur bahwa fasilitas perpajakan yang diberikan di financial center meliputi:
- fasilitas PPh;
- fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan
- fasilitas kepabeanan.
Perusahaan hingga Family Office Berhak atas Insentif PPh
UU PFII menawarkan sejumlah insentif PPh, termasuk fasilitas yang dapat berlaku hingga 50 tahun, berupa:
- pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia bagi:
- pelaku usaha; dan
- tenaga ahli sektor keuangan berkewarganegaraan asing yang bekerja di PFII;
- pengurangan PPh badan sebesar 100 persen bagi:
- pelaku usaha sektor keuangan;
- pelaku usaha penunjang sektor keuangan; dan
- pelaku usaha sektor lainnya;
- pengenaan PPh final sebesar 0 persen dalam jangka waktu tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
- tenaga ahli sektor keuangan yang bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII; dan
- hakim ad hoc;
- pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri bagi warga negara asing yang:
- terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII;
- memperoleh fasilitas golden visa di PFII; dan
- tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha aktif maupun bekerja pada pelaku usaha di PFII atau di wilayah Indonesia di luar PFII; serta
- pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas:
- penghasilan yang berasal dari kegiatan investasi; dan
- pembelian rumah tinggal yang tergolong sangat mewah di kawasan PFII oleh orang pribadi atau badan yang berkegiatan usaha, bertugas, berkedudukan, atau bertempat tinggal di PFII.
Insentif PPN dan PPnBM
UU PFII juga memberikan fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut atau pengecualian PPnBM atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis; dan
- impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.
Pajak Warisan Tidak Berlaku di PFII
UU PFII juga mengatur bahwa pajak atas warisan tidak diberlakukan di financial center dengan ketentuan:
- harta yang diwariskan terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII; dan
- pewaris merupakan warga negara asing yang terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII.
Kesimpulan
Pengesahan UU PFII menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat finansial internasional melalui kepastian hukum dan berbagai insentif perpajakan yang kompetitif. Berbagai fasilitas tersebut, mulai dari insentif atas kegiatan investasi hingga pembelian rumah tinggal, diharapkan mampu menarik investor global maupun family office untuk mengembangkan usahanya di Indonesia.