Waspada! Data Konkret Bisa Langsung Diusulkan ke Pemeriksaan Pajak

Waspada! Data Konkret Bisa Langsung Diusulkan ke Pemeriksaan Pajak

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) memperbolehkan data konkret langsung diusulkan ke tahap pemeriksaan pajak. Regulasi yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 ini perlu dipahami wajib pajak untuk mencegah risiko yang merugikan, seperti bertambahnya beban pajak maupun biaya kepatuhan.

 

Definisi Data Konkret

 

SE 8/2026 mendefinisikan data konkret sebagai data perpajakan yang bersifat siap pakai dan hanya membutuhkan pengujian sederhana oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung nilai pajak terutang.

 

Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) menetapkan tiga jenis data konkret yang dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan pajak.

 

Pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan dalam SPT Masa PPh.

 

Ketiga, bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

 

Adapun bukti transaksi untuk menghitung kewajiban perpajakan diperinci dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 18 Tahun 2025 (PER 18/2025), yaitu:

  • kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya;
  • penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh wajib pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak;
  • PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar;
  • pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan;
  • pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan;
  • penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto;
  • data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang telah inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT; dan/atau
  • data dan/atau keterangan yang telah diterbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan atas SP2DK tersebut wajib pajak menyetujui untuk ditindaklanjuti, tetapi belum dipenuhi sampai dengan batas waktu.

 

Data Konkret untuk Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak

 

SE 8/2026 mempercepat pengawasan atas data konkret untuk mengantisipasi daluwarsa penetapan, yakni jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

 

Regulasi ini juga menetapkan tidak lanjut pengawasan data konkret yang dilakukan dengan menyesuaikan dengan masa daluwarsanya.

 

Untuk data konkret dengan sisa masa daluwarsa 12 bulan atau kurang, data tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Prioritas Pengawasan.

 

Sementara itu, untuk data konkret dengan sisa masa daluwarsa 90 hari atau kurang, DJP dapat langsung menyarankan tindakan pemeriksaan pajak tanpa melalui SP2DK.

 

Data konkret dengan sisa masa daluwarsa lebih dari 90 hari hingga 12 bulan akan melalui mekanisme penerbitan SP2DK.

 

Sesuai PMK 111/2025, wajib pajak diberikan waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan atau penjelasan dan dapat diperpanjang selama 7 hari.

 

SP2DK dapat ditindaklanjuti dengan pengiriman atau pembetulan SPT Tahunan/Masa, pengusulan pemeriksaan atas data konkret, atau dinyatakan tidak terdapat indikasi ketidakpatuhan.

 

Pemeriksaan Pajak atas Data Konkret

 

Pasal 3 PER 18/2025 menegaskan bahwa pemeriksaan pajak atas data konkret termasuk dalam jenis Pemeriksaan Spesifik yang dilakukan DJP dengan jangka waktu pengujian selama 1 bulan.

 

PMK 15/2025 mendefinisikan Pemeriksaan Spesifik sebagai pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPT Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

 

Pasal 6 ayat (4) PMK 15/2025 mengatur bahwa pemeriksaan atas data konkret dilakukan selama 20 hari kerja, terdiri atas 10 hari kerja untuk pengujian serta 10 hari kerja untuk pembahasan akhir dan pelaporan.

 

Kesimpulan

 

Penerapan SE 8/2026 membawa tantangan baru bagi wajib pajak. Dengan skema percepatan ini, data konkret yang memiliki sisa masa daluwarsa 90 hari atau kurang dapat langsung bermuara pada usulan pemeriksaan tanpa melalui mekanisme SP2DK.

 

Wajib pajak perlu meningkatkan kepatuhan dengan melakukan audit internal dan rekonsiliasi data perpajakan secara berkala, termasuk Faktur Pajak, bukti pemotongan atau pemungutan, serta pembukuan keuangan.

 

Untuk memitigasi risiko Pemeriksaan Spesifik, wajib pajak juga perlu menyiapkan seluruh bukti pendukung yang relevan.

 

Insight

Artikel Lainnya

contoh pdf

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

PMK 57/2026 Ubah Spesifikasi Pita Cukai, Ini Ketentuan dan Sanksinya

Pengusaha, importir, dan produsen Barang Kena Cukai (BKC) perlu mengetahui perubahan spesifikasi

Laporan Tahunan PT Dibebaskan PNBP, Ini Syarat dan Cara Penyampaiannya

Kabar baik bagi pelaku usaha di Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13

PT Perorangan Wajib RUPS? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Terbarunya

Perseroan Terbatas (PT) perlu memperhatikan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor

Perubahan Metode Pembukuan Harus Disetujui Dirjen Pajak, Begini Aturannya

Perubahan metode pembukuan tidak bisa dilakukan sembarangan oleh wajib pajak. Peraturan perundang-undangan

Dapat STP dan Kena Denda Pajak? Ini Cara dan Syarat Pengurangan Sanksi lewat Coretax

Pengusaha yang menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dan dikenakan sanksi denda pajak