PMK 44/2026 Resmi Berlaku, Ini Ketentuan Terbaru Mengenai Kuasa Pajak

PMK 44/2026 Resmi Berlaku, Ini Ketentuan Terbaru Mengenai Kuasa Pajak

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang mengatur kembali tata cara penunjukan kuasa di bidang perpajakan. Regulasi ini memberikan kepastian mengenai siapa saja yang dapat menjadi kuasa pajak, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga mekanisme administrasi yang wajib dilakukan sebelum menjalankan kuasa.

Kehadiran PMK 44/2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi dengan sistem digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa Tujuan PMK 44/2026?

Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan penyederhanaan berbagai aspek administrasi perpajakan.

Melalui PMK ini, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa untuk melaksanakan hak maupun memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pihak yang bertindak sebagai kuasa pajak.

Perlu dipahami bahwa meskipun suatu kewajiban dilaksanakan oleh kuasa, tanggung jawab perpajakan tetap berada pada wajib pajak sebagai pemberi kuasa.

Siapa yang Dapat Menjadi Kuasa Pajak?

PMK 44/2026 membagi pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa pajak ke dalam tiga kelompok, yaitu:

  • konsultan pajak;
  • pihak lain yang memenuhi persyaratan; dan
  • anggota keluarga.

Penunjukan tersebut dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh Wajib Pajak.

Persyaratan bagi Konsultan Pajak

Konsultan pajak tetap menjadi salah satu pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk dapat bertindak sebagai kuasa, konsultan pajak harus memiliki izin praktik yang masih berlaku dan telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Apabila data perizinan telah terhubung dengan sistem administrasi DJP, proses pendaftaran tidak perlu dilakukan kembali. Sebaliknya, konsultan pajak yang sedang dikenai sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin tidak dapat menerima penunjukan sebagai kuasa sampai status tersebut dipulihkan.

Bagaimana dengan Pihak Selain Konsultan Pajak?

PMK 44/2026 juga memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menjadi kuasa perpajakan. Namun, berbeda dengan konsultan pajak, pihak tersebut harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memiliki SKT yang masih berlaku, pihak tersebut juga wajib terdaftar dalam sistem administrasi DJP sebelum menjalankan kuasa. Apabila SKT sedang dibekukan atau dicabut, yang bersangkutan tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Anggota Keluarga Tetap Dapat Menjadi Kuasa

Salah satu ketentuan yang tetap dipertahankan adalah kesempatan bagi anggota keluarga untuk mewakili wajib pajak. Berbeda dengan konsultan pajak maupun pihak lain, anggota keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan.

Meskipun demikian, penunjukan tersebut tetap harus menggunakan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan dilengkapi dokumen yang membuktikan hubungan keluarga. Dokumen pendukung dapat berupa Kartu Keluarga apabila berada dalam satu KK atau surat pernyataan dari pemberi kuasa apabila hubungan keluarga tidak tercantum dalam dokumen yang sama.

Kewajiban Menggunakan Surat Kuasa Khusus

Dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026, penggunaan  SKK menjadi syarat utama dalam pelaksanaan kuasa perpajakan. Melalui surat tersebut, Wajib Pajak menentukan secara jelas hak atau kewajiban perpajakan apa saja yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa.

Dengan demikian, kuasa tidak dapat bertindak di luar ruang lingkup kewenangan yang tercantum dalam SKK.

Ketentuan Masa Transisi hingga Akhir 2026

Pemerintah juga memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, pihak selain konsultan pajak masih dapat menjadi kuasa apabila memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan paling rendah Diploma III sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Dalam masa transisi ini, SKK masih dapat dibuat dalam bentuk dokumen fisik dan disampaikan secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Selain itu, SKK yang telah dibuat berdasarkan ketentuan sebelumnya dan telah diterima DJP sebelum PMK 44/2026 berlaku tetap dapat digunakan sampai pelaksanaan kuasa tersebut selesai.

Dampak bagi Wajib Pajak dan Praktisi Pajak

Berlakunya PMK 44/2026 memberikan kepastian mengenai mekanisme penunjukan kuasa di bidang perpajakan. Bagi Wajib Pajak, regulasi ini memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa beserta dokumen yang harus dipenuhi.

Sementara itu, bagi konsultan pajak maupun pihak lain yang memberikan jasa pendampingan perpajakan, aturan ini mempertegas standar kompetensi sekaligus mendorong proses administrasi yang lebih tertib melalui integrasi sistem DJP.

Kesimpulan

PMK 44/2026 menjadi regulasi baru yang memperjelas tata cara penunjukan kuasa di bidang perpajakan. Aturan ini mengatur persyaratan bagi konsultan pajak, pihak lain, maupun anggota keluarga yang akan bertindak sebagai kuasa, termasuk kewajiban menggunakan SKK serta mekanisme pendaftaran dalam sistem DJP. 

Dengan memahami ketentuan terbaru ini, Wajib Pajak dapat memastikan proses pemberian kuasa dilakukan sesuai regulasi sehingga pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memiliki kepastian hukum.

 

Insight

Artikel Lainnya

contoh pdf

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

PMK 57/2026 Ubah Spesifikasi Pita Cukai, Ini Ketentuan dan Sanksinya

Pengusaha, importir, dan produsen Barang Kena Cukai (BKC) perlu mengetahui perubahan spesifikasi

Laporan Tahunan PT Dibebaskan PNBP, Ini Syarat dan Cara Penyampaiannya

Kabar baik bagi pelaku usaha di Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13

PT Perorangan Wajib RUPS? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Terbarunya

Perseroan Terbatas (PT) perlu memperhatikan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor

Perubahan Metode Pembukuan Harus Disetujui Dirjen Pajak, Begini Aturannya

Perubahan metode pembukuan tidak bisa dilakukan sembarangan oleh wajib pajak. Peraturan perundang-undangan

Waspada! Data Konkret Bisa Langsung Diusulkan ke Pemeriksaan Pajak

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) memperbolehkan data konkret