Cegah SP2DK Naik ke Pemeriksaan Pajak, Pahami Pedoman Baru SE-8/PJ/2026

Cegah SP2DK Naik ke Pemeriksaan Pajak, Pahami Pedoman Baru SE-8/PJ/2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan sekitar 250 ribu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sepanjang semester I-2026. Pada saat yang sama, DJP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pedoman baru pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk kriteria SP2DK yang dapat ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan pajak.

Agar SP2DK tidak berlanjut ke pemeriksaan, wajib pajak orang pribadi maupun badan perlu memahami ketentuan terbaru tersebut. Dengan mengetahui prosedur, batas waktu, dan hak yang dimiliki, wajib pajak dapat memberikan tanggapan yang tepat sekaligus meminimalkan risiko pemeriksaan.

Artikel ini mengulas pengertian SP2DK, kondisi yang dapat menyebabkan SP2DK diusulkan ke tahap pemeriksaan, mekanisme pengawasan terbaru, hingga langkah yang perlu dilakukan wajib pajak saat menerima SP2DK.

Definisi SP2DK

Memahami pengertian SP2DK merupakan langkah awal agar wajib pajak tidak panik atau keliru dalam memberikan tanggapan ketika surat tersebut diterbitkan.

SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menegaskan bahwa SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).

P2DK sendiri merupakan kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan atau kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapan SP2DK Berlanjut ke Pemeriksaan Pajak?

SE-8/PJ/2026 mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pengusulan SP2DK ke tahap pemeriksaan pajak, yaitu:

  1. Wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK sehingga hasil penelitian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) merekomendasikan pemeriksaan;
  2. Wajib pajak menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian dan/atau tidak menyampaikan maupun membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian; atau
  3. LHP2DK menyimpulkan bahwa wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia, akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan.

Apabila pemeriksaan yang diusulkan bertujuan menguji kepatuhan wajib pajak, Account Representative (AR) atau pegawai DJP yang ditugaskan wajib menyampaikan informasi yang diperlukan melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP (Coretax). Pengusulan pemeriksaan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Kepala KPP.

Siapa yang Dapat Menerima SP2DK?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 mengatur bahwa SP2DK dapat diterbitkan kepada wajib pajak yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar.

Pedoman Baru Pengawasan SP2DK

SE-8/PJ/2026 juga mengatur mekanisme penerbitan dan penyampaian SP2DK sebagai berikut:

  1. Dalam rangka pengawasan wajib pajak terdaftar, Kepala KPP menerbitkan SP2DK melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP (Coretax) dan menandatanganinya secara elektronik.
  2. SP2DK dapat disampaikan kepada wajib pajak melalui:
  • Akun Wajib Pajak (Coretax);
  • pos elektronik yang terdaftar dalam Sistem Administrasi DJP;
  • faksimile disertai bukti pengiriman;
  • pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman; dan/atau
  • penyampaian langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa.

Langkah Menghadapi SP2DK agar Tidak Berlanjut ke Pemeriksaan

Agar SP2DK dapat diselesaikan dengan baik, wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan berikut:

  1. Wajib pajak diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyampaikan tanggapan, dihitung sejak tanggal yang lebih dahulu terjadi, yaitu:
  • tanggal penerbitan SP2DK pada Akun Wajib Pajak;
  • tanggal pengiriman melalui pos elektronik;
  • tanggal bukti pengiriman melalui faksimile;
  • tanggal bukti pengiriman melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir; atau
  • tanggal penyampaian langsung kepada wajib pajak.
  1. Tanggapan dapat disampaikan melalui:
  • Akun Wajib Pajak (Coretax);
  • pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir kepada KPP yang menerbitkan SP2DK;
  • saat kunjungan AR atau pegawai DJP yang ditugaskan;
  • secara langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); atau
  • media daring melalui video conference.
  1. Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPP sebelum batas waktu penyampaian tanggapan berakhir.
  2. Penyampaian penjelasan melalui video conference dilakukan antara wajib pajak dengan AR atau pegawai DJP yang ditugaskan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan ketersediaan sarana pendukung.
  3. Setiap penyampaian tanggapan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK).
  4. Selama masih dalam jangka waktu yang ditentukan, wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali apabila masih diperlukan klarifikasi tambahan.
  5. Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, DJP dapat menindaklanjutinya melalui pembahasan dan/atau kunjungan.

Kesimpulan

SP2DK tidak selalu berujung pada pemeriksaan pajak. Namun, apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan, memberikan penjelasan yang tidak sesuai, atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana hasil penelitian DJP, maka SP2DK dapat diusulkan ke tahap pemeriksaan.

Karena itu, wajib pajak sebaiknya memberikan tanggapan paling lambat 14 hari sejak SP2DK diterbitkan atau diterima melalui Coretax, pos elektronik, maupun surat. Jika membutuhkan waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen pendukung, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan selama 7 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Respons yang cepat, data yang akurat, serta penjelasan yang didukung dokumen yang memadai menjadi faktor penting dalam penyelesaian SP2DK. Dengan memahami ketentuan dalam SE-8/PJ/2026, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik sekaligus meminimalkan risiko SP2DK berlanjut ke pemeriksaan pajak.

 

Insight

Artikel Lainnya

contoh pdf

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

PMK 57/2026 Ubah Spesifikasi Pita Cukai, Ini Ketentuan dan Sanksinya

Pengusaha, importir, dan produsen Barang Kena Cukai (BKC) perlu mengetahui perubahan spesifikasi

Laporan Tahunan PT Dibebaskan PNBP, Ini Syarat dan Cara Penyampaiannya

Kabar baik bagi pelaku usaha di Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13

PT Perorangan Wajib RUPS? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Terbarunya

Perseroan Terbatas (PT) perlu memperhatikan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor

Perubahan Metode Pembukuan Harus Disetujui Dirjen Pajak, Begini Aturannya

Perubahan metode pembukuan tidak bisa dilakukan sembarangan oleh wajib pajak. Peraturan perundang-undangan

Waspada! Data Konkret Bisa Langsung Diusulkan ke Pemeriksaan Pajak

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) memperbolehkan data konkret