Dapat STP dan Kena Denda Pajak? Ini Cara dan Syarat Pengurangan Sanksi lewat Coretax

Dapat STP dan Kena Denda Pajak? Ini Cara dan Syarat Pengurangan Sanksi lewat Coretax

Pengusaha yang menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dan dikenakan sanksi denda pajak tidak perlu langsung panik. Peraturan perpajakan memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Lantas, bagaimana syarat dan cara mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi denda pajak melalui Coretax? Simak panduannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024).

Penyebab Wajib Pajak Dikenakan Sanksi

Secara umum, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif karena terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT Masa, tidak menyampaikan SPT, kurang membayar pajak, atau melakukan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Mengacu pada Pasal 23 ayat (1) PMK 118/2024, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang tercantum dalam:

  1. Surat Ketetapan Pajak (SKP);
  2. SKP PBB;
  3. Surat Tagihan Pajak (STP); dan
  4. Surat Tagihan Pajak (STP) PBB kepada Direktur Jenderal Pajak.

Syarat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi STP

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk denda administratif PBB yang tercantum dalam STP dan STP PBB, dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan berikut:

  1. STP tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, atau STP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c.
  2. STP telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, atau STP PBB telah diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, tetapi permohonan tersebut dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh wajib pajak.
  3. STP telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, atau STP PBB telah diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, tetapi permohonan tersebut tidak dipertimbangkan.
  4. SKP yang terkait dengan STP, SPPT yang terkait dengan STP PBB, atau SKP PBB yang terkait dengan STP PBB memenuhi salah satu kondisi berikut:
  • tidak diajukan keberatan;
  • diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh wajib pajak;
  • diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  • tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b;
  • diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh wajib pajak;
  • diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan;
  • tidak sedang diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;
  • diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh wajib pajak;
  • diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak; atau
  • diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan.

Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak di Coretax

Di era implementasi Coretax, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara elektronik.

Mengutip informasi dari akun X Kring Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut langkah-langkah pengajuannya:

  1. Masuk ke akun Coretax.
  2. Pilih menu “Layanan Administrasi”.
  3. Pilih “Buat Permohonan Administrasi”.
  4. Pilih kategori layanan “AS.26 – Keberatan dan Non Keberatan”.
  5. Pilih subkategori “AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP)”.
  6. Klik “Simpan”.
  7. Buka menu “Alur Kasus”, kemudian pilih kasus yang sesuai.
  8. Klik ikon kaca pembesar dan pilih ketetapan pajak yang menjadi objek permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Namun perlu dipahami bahwa meski pengajuan melalui Coretax memberikan kemudahan secara digital, wajib pajak tetap perlu memastikan seluruh data dan dokumen pendukung sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Bukti dan dokumen yang tidak dapat dibuktikan atau tidak sesuai dengan permohonan dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ditolak.

Apabila permohonan ditolak, sanksi administratif yang tercantum dalam STP atau SKP tetap menjadi utang pajak yang harus dilunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam PMK 118/2024 memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan atas sanksi yang dikenakan, termasuk sanksi yang tercantum dalam STP.

Pengajuan melalui Coretax juga membuat proses administrasi dilakukan secara digital. Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan persyaratan terpenuhi serta menyiapkan data dan dokumen pendukung yang sesuai.

Bagi pengusaha, pemanfaatan mekanisme ini dapat membantu mengelola beban kewajiban perpajakan dan menjaga cash flow, sepanjang permohonan memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Insight

Artikel Lainnya

contoh pdf

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

PMK 57/2026 Ubah Spesifikasi Pita Cukai, Ini Ketentuan dan Sanksinya

Pengusaha, importir, dan produsen Barang Kena Cukai (BKC) perlu mengetahui perubahan spesifikasi

Laporan Tahunan PT Dibebaskan PNBP, Ini Syarat dan Cara Penyampaiannya

Kabar baik bagi pelaku usaha di Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13

PT Perorangan Wajib RUPS? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Terbarunya

Perseroan Terbatas (PT) perlu memperhatikan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor

Perubahan Metode Pembukuan Harus Disetujui Dirjen Pajak, Begini Aturannya

Perubahan metode pembukuan tidak bisa dilakukan sembarangan oleh wajib pajak. Peraturan perundang-undangan

Waspada! Data Konkret Bisa Langsung Diusulkan ke Pemeriksaan Pajak

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) memperbolehkan data konkret