Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online, Apa yang Perlu Diketahui?
Pemerintah resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan pedagang di platform digital. Namun, sejumlah marketplace yang sudah ditunjuk pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun pedagang perlu tetap mengetahui secara komprehensif kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) itu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem administrasi perpajakan sekaligus menyesuaikan pengawasan pajak dengan perkembangan ekonomi digital yang terus meningkat.
Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengenakan pajak baru kepada pelaku usaha daring, melainkan mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih efektif dan terdokumentasi dengan baik.
Bukan Menambah Beban Pajak Baru
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Pajak yang dipungut tetap merupakan PPh yang selama ini memang menjadi kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaannya terletak pada mekanisme pemungutannya. Nantinya, marketplace akan membantu memungut PPh Pasal 22 atas transaksi tertentu, kemudian menyetorkan dan melaporkannya kepada negara.
Pemerintah menilai mekanisme ini dapat menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha yang berjualan secara online maupun melalui toko fisik.
Dasar Hukum Penunjukan Marketplace
Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 37/2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui aturan tersebut, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dapat ditunjuk sebagai pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, serta melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platform mereka.
Penunjukan dapat diberikan kepada marketplace yang memiliki rekening escrow, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun di luar negeri. Empat marketplace telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Berapa Tarif PPh yang Dipungut Marketplace?
PMK 37/2025 menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar pengenaan pajak tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dokumen tagihan yang diterbitkan dalam transaksi wajib memuat informasi penting, seperti:
- nomor dan tanggal dokumen;
- identitas marketplace;
- identitas penjual dan pembeli;
- rincian barang atau jasa;
- nilai transaksi;
- potongan harga (jika ada); dan
- besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut.
Dokumen tersebut sekaligus dipersamakan dengan bukti pemungutan pajak sehingga marketplace tidak perlu menerbitkan bukti pemotongan secara terpisah untuk setiap transaksi.
Dapat Dikreditkan dalam Perhitungan Pajak
PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri.
Sementara itu, apabila penghasilan pedagang dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final.
Dengan demikian, mekanisme pemungutan melalui marketplace tidak menambah jenis pajak baru, melainkan menjadi bagian dari sistem pembayaran dan administrasi pajak yang telah berlaku.
Siapa yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22?
Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kelompok wajib pajak tertentu. Salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet tahun berjalan tidak melebihi batas tersebut.
Selain itu, pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak dilakukan terhadap:
- wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB);
- jasa pengiriman barang, termasuk kurir dan mitra ojek online;
- penjualan pulsa maupun kartu perdana;
- transaksi emas dan perhiasan tertentu; serta
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.
Bagian dari Reformasi Pajak Digital
Kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan kelanjutan dari berbagai regulasi perpajakan ekonomi digital yang telah diterbitkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur berbagai aspek perpajakan transaksi elektronik melalui sejumlah regulasi, hingga akhirnya menerbitkan PMK 37 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur mekanisme pemungutan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan di sektor digital semakin meningkat, administrasi menjadi lebih efisien, serta tercipta kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha di berbagai saluran perdagangan.
Kesimpulan
Pemerintah resmi menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Perubahan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penyempurnaan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan lebih efektif dan transparan.
Bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital, memahami mekanisme baru ini menjadi penting agar kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi secara tepat sekaligus memanfaatkan fasilitas yang diberikan sesuai peraturan yang berlaku.