PMK 57/2026 Ubah Spesifikasi Pita Cukai, Ini Ketentuan dan Sanksinya

PMK 57/2026 Ubah Spesifikasi Pita Cukai, Ini Ketentuan dan Sanksinya

Pengusaha, importir, dan produsen Barang Kena Cukai (BKC) perlu mengetahui perubahan spesifikasi pita cukai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2026 (PMK 57/2026).

Regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Juli 2026 dan berlaku sejak 10 Agustus 2026 ini mengubah ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai BKC.

PMK 57/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai. Salah satu perubahan pentingnya adalah penghapusan unsur hologram sekuriti dari spesifikasi pita cukai.

Selain memahami perubahan tersebut, pengusaha dan importir juga perlu mencermati ketentuan pelekatan pita cukai karena pelanggaran dapat menimbulkan sanksi administrasi hingga pidana.

Apa Itu Pita Cukai?

Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan Barang Kena Cukai (BKC). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa pita cukai memiliki sejumlah fungsi, antara lain:

  1. Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai.
  2. Pita cukai menjadi alat bantu pengawasan peredaran BKC terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  3. Pita cukai menjadi salah satu pendekatan manifestasi kebijakan tarif (quantitative measurement) untuk mengendalikan kuantitas atau jumlah BKC yang beredar.
  4. Pita cukai menjadi salah satu bukti keaslian atau autentikasi produk BKC bagi pengusaha.
  5. Pita cukai menjadi alat bantu bagi masyarakat atau konsumen dalam mengawasi peredaran BKC.
  6. Pita cukai menjadi tanda pelunasan cukai yang sulit dipalsukan, tetapi mudah diidentifikasi keasliannya.

Perubahan Spesifikasi Pita Cukai dalam PMK 57/2026

PMK 57/2026 mengubah spesifikasi pita cukai yang sebelumnya diatur dalam PMK 52/2020. Pasal 2 ayat (3) PMK 52/2020 sebelumnya menetapkan tiga unsur spesifikasi pita cukai, yaitu kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.

Sementara itu, PMK 57/2026 menghapus unsur hologram sekuriti dari spesifikasi tersebut. Dengan demikian, spesifikasi pita cukai kini terdiri atas dua unsur, yaitu:

  1. kertas sekuriti; dan
  2. cetakan sekuriti.

Perubahan ini menjadi salah satu poin penting yang perlu diperhatikan pengusaha pabrik dan importir BKC setelah PMK 57/2026 berlaku.

Desain Pita Cukai

Selain spesifikasi fisiknya, PMK 57/2026 juga mengatur kembali unsur desain pita cukai. Pasal 2 ayat (4) menegaskan lima unsur yang wajib dimuat dalam desain pita cukai, yaitu:

  1. lambang Negara Republik Indonesia;
  2. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. tarif cukai;
  4. angka tahun anggaran; dan
  5. harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.

Dengan demikian, perubahan spesifikasi dalam PMK 57/2026 tidak mengubah lima unsur utama yang wajib tercantum dalam desain pita cukai.

Ketentuan Pelekatan Pita Cukai

Selain memahami spesifikasi dan desain, importir serta pengusaha pabrik juga perlu memastikan pita cukai dilekatkan sesuai ketentuan. Beberapa ketentuan pelekatan pita cukai yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Pita cukai harus sesuai dengan peruntukannya. Informasi yang tercantum pada pita cukai harus sesuai dengan jenis, isi, Harga Jual Eceran (HJE), tarif cukai, dan/atau kadar etil alkohol (EA) yang tertera pada kemasan.
  2. Pita cukai harus sesuai dengan hak importir atau pengusaha pabrik yang bersangkutan.
  3. Pita cukai harus dalam kondisi utuh, tidak rusak, dan bukan merupakan pita cukai bekas pakai.
  4. Satu keping pita cukai digunakan untuk satu kemasan.
  5. Pita cukai dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia.
  6. Pita cukai harus rusak ketika kemasan dibuka.

Ketentuan tersebut penting diperhatikan karena kesalahan dalam penggunaan maupun pelekatan pita cukai dapat menimbulkan konsekuensi administrasi dan pidana.

Sanksi Pelanggaran Pita Cukai

Pelanggaran terhadap ketentuan pita cukai dapat menimbulkan sanksi administrasi maupun pidana.

Pertama, cukai dapat dianggap tidak dilunasi apabila pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan.

Kedua, pengusaha pabrik atau importir BKC yang melekatkan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran cukai wajib melunasi cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU 39/2007), pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

Ketiga, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai kepada pihak yang tidak berhak. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya.

Berdasarkan Pasal 58 UU 39/2007, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda.

Kesimpulan

Berlakunya PMK 57/2026 membawa perubahan penting pada spesifikasi pita cukai. Regulasi ini menghapus unsur hologram sekuriti sehingga spesifikasi pita cukai kini terdiri atas kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.

Di sisi lain, lima unsur desain pita cukai tetap wajib dicantumkan, yaitu lambang Negara Republik Indonesia, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, serta harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.

Pengusaha pabrik dan importir BKC juga perlu memastikan penggunaan serta pelekatan pita cukai telah sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, pelanggaran dapat menyebabkan kewajiban pelunasan cukai, sanksi administrasi berupa denda hingga 10 kali nilai cukai, serta ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun untuk pelanggaran tertentu.

 

Insight

Artikel Lainnya

contoh pdf

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Laporan Tahunan PT Dibebaskan PNBP, Ini Syarat dan Cara Penyampaiannya

Kabar baik bagi pelaku usaha di Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13

PT Perorangan Wajib RUPS? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Terbarunya

Perseroan Terbatas (PT) perlu memperhatikan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor

Perubahan Metode Pembukuan Harus Disetujui Dirjen Pajak, Begini Aturannya

Perubahan metode pembukuan tidak bisa dilakukan sembarangan oleh wajib pajak. Peraturan perundang-undangan

Waspada! Data Konkret Bisa Langsung Diusulkan ke Pemeriksaan Pajak

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) memperbolehkan data konkret

Dapat STP dan Kena Denda Pajak? Ini Cara dan Syarat Pengurangan Sanksi lewat Coretax

Pengusaha yang menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dan dikenakan sanksi denda pajak