Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) sebagai penyempurnaan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui aturan ini, tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan, namun dengan sejumlah penyesuaian agar pemanfaatan fasilitas pajak lebih tepat sasaran.
Bagi pelaku UMKM, salah satu hal yang perlu dipahami adalah mekanisme pembayaran PPh Final 0,5 persen. PP 20/2026 mengatur bahwa pembayaran dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu disetor sendiri oleh wajib pajak atau dipotong maupun dipungut oleh pihak lain, tergantung pada jenis transaksinya.
Siapa yang Masih Dapat Menggunakan Tarif PPh Final 0,5 Persen?
Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dapat dimanfaatkan oleh:
- wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak; dan
- wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) dan koperasi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Sementara itu, wajib pajak badan selain PT dan koperasi yang baru terdaftar sejak PP 20/2026 berlaku pada 22 April 2026 tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.
Bagi wajib pajak orang pribadi, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas berupa pembebasan PPh atas omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.
Mekanisme Pembayaran PPh Final UMKM 0,5 Persen
PP 20/2026 mengatur dua mekanisme pembayaran PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.
- Disetor Sendiri
Mekanisme ini berlaku apabila wajib pajak tidak melakukan transaksi dengan pihak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak. Pembayaran dilakukan melalui Coretax dengan langkah-langkah berikut:
- login ke Coretax;
- pilih layanan pembuatan Kode Billing;
- pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)Â 411128-420;
- isi masa dan tahun pajak;
- masukkan jumlah PPh Final yang akan dibayar;
- klik Lanjut, kemudian unduh Kode Billing untuk melakukan pembayaran.
PPh Final UMKM disetor setiap bulan. Batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Dipotong atau Dipungut oleh Pihak Lain
Mekanisme ini berlaku apabila wajib pajak melakukan transaksi dengan badan usaha atau instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. Dalam skema ini, wajib pajak perlu:
- menyerahkan Surat Keterangan sesuai PP 55 Tahun 2022 kepada lawan transaksi;
- memperoleh Bukti Pemotongan (Bupot);
- mengecek bukti potong melalui menu e-Bupot pada Coretax apabila diperlukan;
- menyusun laporan rincian peredaran bruto; dan
- mencantumkan rekapitulasi peredaran bruto dalam lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Apa yang Perlu Diperhatikan Pelaku UMKM?
Pelaku UMKM perlu memastikan mekanisme pembayaran yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan PP 20/2026. Kesalahan dalam pembayaran maupun keterlambatan penyetoran dapat menimbulkan konsekuensi administrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), keterlambatan pembayaran PPh dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan sesuai tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan. Sanksi tersebut dikenakan paling lama selama 24 bulan.
Selain itu, ketidakpatuhan juga dapat meningkatkan risiko diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) maupun pemeriksaan pajak apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data.
Karena itu, pelaku UMKM perlu secara berkala mengevaluasi omzet usaha, bentuk badan usaha, dan skema perpajakan yang digunakan agar tetap memenuhi persyaratan pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen.
Kesimpulan
PP 20/2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen, tetapi mengatur kembali pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut beserta mekanisme pembayarannya. Wajib pajak dapat melunasi PPh Final dengan menyetor sendiri melalui Coretax atau melalui pemotongan maupun pemungutan oleh pihak lain sesuai karakteristik transaksi.
Memahami mekanisme pembayaran tersebut penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu sekaligus menghindari risiko sanksi administrasi.