Omzet di Bawah Rp500 Juta? Pedagang Marketplace Bisa Bebas PPh 0,5 Persen dengan Surat Pernyataan
Mulai 1 Agustus 2026, sejumlah marketplace resmi menjalankan fungsi sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang di platform digital. Namun, tidak semua penjual akan dikenai pemungutan tersebut.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya dengan menyampaikan Surat Pernyataan kepada marketplace.
Lantas, siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas ini dan bagaimana cara membuat Surat Pernyataannya?
PPh 0,5 Persen Bukan Ketentuan Baru
Masih banyak pelaku usaha yang menganggap pemungutan PPh oleh marketplace sebagai pajak baru. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat.
Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen telah diberlakukan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan ditujukan bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan tertentu.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya pajak disetor sendiri oleh wajib pajak, kini marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh tersebut.
Marketplace yang Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk beberapa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menjalankan kewajiban tersebut. Empat marketplace yang telah ditunjuk adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Sesuai ketentuan PMK 37/2025, pemungutan pajak mulai berlaku satu bulan setelah penunjukan, sehingga implementasinya efektif dimulai pada 1 Agustus 2026.
Siapa yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22?
Tidak semua transaksi di marketplace menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22. Beberapa kategori yang memperoleh pengecualian antara lain:
- wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan Surat Pernyataan;
- pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh;
- mitra jasa pengiriman atau kurir pada platform digital;
- penjualan pulsa dan kartu perdana;
- transaksi emas, batu permata, serta komoditas tertentu sesuai ketentuan; dan
- transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah memiliki perlakuan pajak tersendiri.
Bagi sebagian besar pelaku UMKM, pengecualian yang paling relevan adalah fasilitas omzet sampai Rp500 juta per tahun.
Apa Itu Surat Pernyataan?
Untuk memperoleh pengecualian tersebut, pedagang wajib menyampaikan Surat Pernyataan kepada marketplace. Surat ini berisi pernyataan bahwa peredaran bruto pada tahun pajak berjalan tidak melebihi Rp500 juta. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 37/2025.
Surat Pernyataan hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dan harus dibuat sesuai format yang telah ditetapkan dalam lampiran PMK tersebut serta dibubuhi meterai. Adapun tata cara pengunggahan atau penyampaiannya akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing marketplace.
Informasi yang Harus Dicantumkan
Dalam Surat Pernyataan, pedagang wajib mencantumkan beberapa informasi pokok, yaitu:
- nama lengkap;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
- alamat.
Meskipun proses penyampaiannya dilakukan melalui marketplace, tanggung jawab atas kebenaran data tetap berada pada wajib pajak yang membuat pernyataan tersebut.
Satu Surat Pernyataan untuk Semua Marketplace
Banyak pelaku usaha memiliki lebih dari satu toko di berbagai platform e-commerce. Kondisi tersebut tidak mengharuskan pedagang membuat Surat Pernyataan yang berbeda untuk setiap marketplace.
Satu Surat Pernyataan dapat digunakan untuk seluruh akun usaha yang dimiliki selama menggunakan NPWP atau NIK yang sama. Dengan kata lain, dokumen tersebut dapat disampaikan kepada lebih dari satu marketplace tanpa perlu membuat dokumen baru.
Risiko Jika Data yang Disampaikan Tidak Sesuai
Pemerintah memperoleh data transaksi langsung dari marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan DJP untuk melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan melalui proses pencocokan data dengan laporan yang disampaikan wajib pajak.
Apabila ditemukan perbedaan antara omzet sebenarnya dan informasi yang tercantum dalam Surat Pernyataan maupun pelaporan pajak, wajib pajak berpotensi menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Dalam kondisi tertentu, proses tersebut juga dapat berlanjut ke pemeriksaan pajak beserta konsekuensi sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa penghitungan omzet dilakukan secara akurat sebelum mengajukan Surat Pernyataan.
Kesimpulan
Fasilitas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace dengan omzet hingga Rp500 juta tetap tersedia setelah berlakunya PMK 37/2025. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku secara otomatis karena wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan Surat Pernyataan kepada marketplace.
Memahami cara menghitung omzet, memenuhi persyaratan administrasi, serta memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya menjadi langkah penting agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan ini tanpa menimbulkan risiko di kemudian hari.