SE 9/2026 Permudah DJP Minta Data Keuangan, SP2DK Akan Makin Masif?
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 (SE 9/2026) mengatur lebih lanjut tata cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Aturan yang ditetapkan pada 16 Juli 2026 ini menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam melaksanakan permintaan data keuangan untuk berbagai kepentingan perpajakan, termasuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam konteks pengawasan, IBK yang diperoleh DJP dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Sehingga, dengan berlakunya SE 9/2026 membuat Wajib Pajak perlu semakin memperhatikan kesesuaian data keuangan dengan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Latar Belakang Penerbitan SE 9/2026
SE 9/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 (PMK 108/2025) tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Adapun PMK 108/2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi dasar bagi pelaksanaan akses informasi keuangan, termasuk informasi rekening keuangan dan informasi aset kripto yang relevan.
SE 9/2026 kemudian memberikan pedoman yang lebih rinci bagi unit kerja DJP mengenai tata cara permintaan, penerimaan, penggunaan, penyimpanan, hingga pengawasan atas IBK.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa SE 9/2026 menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam melaksanakan permintaan IBK dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Data Keuangan yang Dapat Diminta DJP
IBK yang dapat diminta DJP dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor CARF antara lain berupa informasi keuangan terkait rekening keuangan, meliputi:
- identitas pemegang rekening keuangan;
- nomor rekening keuangan;
- subrekening;
- jenis rekening keuangan;
- tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan;
- saldo atau nilai rekening keuangan;
- mutasi transaksi;
- lokasi transaksi; dan/atau
- informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor CARF.
Dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, DJP juga dapat meminta IBK mengenai Wajib Pajak yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, atau daftar prioritas ekstensifikasi.
Permintaan tersebut dapat mencakup pihak yang berkaitan dengan Wajib Pajak. Pihak terkait antara lain orang pribadi dalam satu kesatuan data unit keluarga, pengurus, wakil Wajib Pajak, pemegang saham, pemilik manfaat (beneficial owner), dan pihak lain yang datanya diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan.
Perlu diketahui, permintaan terhadap pihak terkait tidak dapat dilakukan tanpa dasar. SE 9/2026 mensyaratkan adanya hasil analisis yang menunjukkan keterkaitan yang cukup dan relevan dengan Wajib Pajak yang menjadi sasaran pengawasan.
Bagaimana DJP Meminta Data Keuangan?
SE 9/2026 mengatur bahwa permintaan dan pemberian IBK dapat dilakukan melalui sejumlah saluran digital.
Saluran tersebut meliputi Coretax, termasuk Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), dan mekanisme host-to-host apabila sistem lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto telah terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP.
Selain itu, permintaan IBK dapat dilakukan melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK) atau laman maupun aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Untuk kegiatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pejabat yang berwenang meminta IBK antara lain pejabat di Kantor Pusat DJP, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.
Data Keuangan Bisa Berujung SP2DK
Lantas, apakah kemudahan akses data keuangan tersebut membuat penerbitan SP2DK semakin masif? SE 9/2026 memang secara tegas mengatur pemanfaatan IBK dalam kegiatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
IBK yang diterima oleh Kanwil DJP dan KPP dalam rangka pengawasan ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK atau surat pemberitahuan hasil pengujian/pengawasan, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam SE 9/2026.
Artinya, data keuangan dari lembaga keuangan dapat menjadi salah satu bahan yang digunakan DJP dalam proses pengawasan. Apabila dari hasil analisis terdapat data yang perlu diklarifikasi kepada Wajib Pajak, proses tersebut dapat berlanjut melalui SP2DK.
SE 9/2026 juga mengatur bahwa IBK yang diperoleh dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor CARF harus digunakan sesuai dengan tujuan permintaannya.
Dengan demikian, penerbitan SE 9/2026 tidak serta-merta berarti setiap permintaan data keuangan akan berujung pada SP2DK. Namun, aturan ini memperjelas mekanisme DJP dalam memperoleh dan memanfaatkan data keuangan untuk kegiatan pengawasan.
Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?
Bagi Wajib Pajak, semakin terintegrasinya data keuangan dengan administrasi perpajakan membuat rekonsiliasi data menjadi semakin penting.
Wajib Pajak perlu memastikan data rekening, transaksi, pencatatan keuangan, serta harta dan kewajiban yang dilaporkan dalam SPT Tahunan memiliki dasar dan dokumentasi yang jelas.
Rekonsiliasi secara berkala juga dapat membantu mengidentifikasi perbedaan antara catatan internal dan data yang berpotensi dimiliki DJP.
Apabila menerima SP2DK, Wajib Pajak sebaiknya memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan serta menyampaikannya sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Jika terdapat perbedaan data yang kompleks, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak agar penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada DJP sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kesimpulan
SE 9/2026 memperjelas mekanisme DJP dalam meminta dan memanfaatkan informasi keuangan dari lembaga keuangan serta penyedia jasa aset kripto pelapor CARF untuk berbagai kepentingan perpajakan.
Dalam kegiatan pengawasan, DJP dapat meminta data mengenai Wajib Pajak yang masuk dalam sasaran pengawasan, termasuk pihak terkait seperti pengurus, wakil Wajib Pajak, pemegang saham, dan beneficial owner sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam SE 9/2026.
Data tersebut dapat menjadi bahan bagi DJP untuk menilai kepatuhan Wajib Pajak. Jika ditemukan data yang perlu diklarifikasi, DJP dapat menindaklanjutinya melalui SP2DK.
Bagi Wajib Pajak, kondisi ini membuat pencatatan transaksi dan kesesuaian data menjadi semakin penting. Data rekening, catatan keuangan, serta harta dan kewajiban yang dilaporkan dalam SPT Tahunan perlu dipastikan sesuai dan didukung dokumen yang jelas.