Ketika keberatan pajak yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditolak atau hasilnya belum memuaskan, wajib pajak masih memiliki satu upaya hukum, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Dalam proses tersebut, tidak sedikit wajib pajak memilih menunjuk kuasa hukum agar pendampingan selama persidangan berjalan lebih efektif. Namun, ada satu hal penting yang kerap luput dari perhatian, yaitu kuasa hukum yang beracara di Pengadilan Pajak wajib memiliki Izin Kuasa Hukum (IKH) yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Pajak.

Lantas, siapa yang wajib memiliki izin tersebut? Bagaimana cara memperolehnya? Mengapa legalitas kuasa hukum menjadi aspek yang penting dalam proses banding? Berikut penjelasannya.

Banding Merupakan Upaya Hukum bagi Wajib Pajak

Banding merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak atau penanggung pajak apabila tidak sepakat dengan Keputusan Keberatan yang diterbitkan DJP.

Dengan mengajukan banding, sengketa pajak akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa di bidang perpajakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan banding diajukan setelah wajib pajak menerima keputusan atas keberatan yang telah diajukan sebelumnya.

Siapa yang Berhak Mengajukan Banding?

Mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), banding dapat diajukan oleh:

Dalam kondisi tertentu, seperti penggabungan usaha, peleburan, likuidasi, atau apabila wajib pajak meninggal dunia, hak untuk melanjutkan proses banding dapat beralih kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak Semua Kuasa Hukum Dapat Beracara di Pengadilan Pajak

Banyak yang beranggapan bahwa setiap konsultan pajak atau advokat dapat langsung mendampingi wajib pajak dalam proses banding. Padahal, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Sesuai Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (PER-1/2024), setiap orang perseorangan yang akan bertindak sebagai kuasa hukum dan beracara di Pengadilan Pajak wajib memiliki  IKH.

Dengan kata lain, apabila wajib pajak memilih menggunakan kuasa hukum dalam proses banding, kuasa tersebut harus telah memperoleh IKH dari Ketua Pengadilan Pajak.

Bagaimana Cara Memperoleh Izin Kuasa Hukum?

Permohonan IKH diajukan secara elektronik melalui sistem IKHOnline pada layanan e-Tax Court Pengadilan Pajak.

Untuk memperoleh izin tersebut, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PER-1/PP/2024. Persyaratan tersebut antara lain meliputi identitas diri, daftar riwayat hidup, ijazah, dokumen yang membuktikan kompetensi di bidang perpajakan, NPWP, bukti penyampaian SPT Tahunan dua tahun terakhir, SKCK, pasfoto, pakta integritas, surat pernyataan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Setelah permohonan diterima, Pengadilan Pajak melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen paling lama tiga hari kerja. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemberitahuan disampaikan kepada pemohon melalui surat elektronik.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan keputusan pemberian IKH beserta kartu tanda pengenal kuasa hukum paling lama lima hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Mengapa Kuasa Hukum Berizin Sangat Penting?

Proses banding di Pengadilan Pajak tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan perpajakan, tetapi juga hukum acara yang berlaku di persidangan.

Kuasa hukum yang telah memiliki IKH memiliki legalitas untuk mewakili wajib pajak selama proses persidangan. Mereka dapat menyampaikan argumentasi hukum, mengajukan alat bukti, memberikan tanggapan terhadap Surat Uraian Banding dari DJP, hingga mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, penggunaan kuasa hukum yang telah memenuhi persyaratan juga memberikan kepastian bahwa proses pendampingan dilakukan oleh pihak yang telah memenuhi standar administratif yang ditetapkan Pengadilan Pajak.

Karena itu, sebelum memberikan kuasa, wajib pajak sebaiknya memastikan bahwa kuasa hukum telah memiliki IKH yang masih berlaku. Wajib pajak dapat meminta salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian IKH beserta kartu tanda pengenal kuasa hukum sebagai bentuk verifikasi.

Sekilas Proses Banding di Pengadilan Pajak

Setelah permohonan banding diajukan dan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif, Pengadilan Pajak akan melakukan registrasi perkara.

Selanjutnya, DJP menyampaikan Surat Uraian Banding yang dapat ditanggapi oleh wajib pajak. Setelah itu, perkara diperiksa oleh majelis hakim hingga akhirnya diputus dalam persidangan.

Selama proses tersebut, baik wajib pajak maupun kuasa hukumnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum yang mendukung posisi masing-masing.

Sebelum Mengajukan Banding, Pahami Risikonya

Banding merupakan hak wajib pajak, tetapi keputusan untuk menempuh jalur ini tetap harus dipertimbangkan secara matang.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan dikenakannya sanksi administrasi apabila permohonan banding ditolak atau hanya dikabulkan sebagian. Berdasarkan UU HPP, besaran denda administratif ditetapkan sebesar 60 persen dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding setelah dikurangi pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum pengajuan keberatan.

Selain itu, proses penyelesaian sengketa yang memerlukan waktu juga dapat memengaruhi arus kas perusahaan maupun kepastian dalam pengelolaan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, kesiapan dokumen, bukti, dan argumentasi hukum menjadi faktor yang tidak kalah penting sebelum memutuskan mengajukan banding.

Kesimpulan

Banding merupakan hak yang dapat digunakan wajib pajak untuk memperoleh penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak setelah menerima Keputusan Keberatan dari DJP.

Apabila wajib pajak memilih didampingi kuasa hukum, pastikan kuasa tersebut telah memiliki Izin Kuasa Hukum yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Pajak. Legalitas tersebut menjadi syarat bagi kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Pajak dan merupakan bagian penting dalam memastikan proses pendampingan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, persiapan dokumen, kekuatan argumentasi hukum, dan pemahaman terhadap prosedur persidangan juga menjadi faktor yang turut menentukan efektivitas penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *