Omzet Suami Istri Digabung! Simak Ketentuan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20/2026
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tidak hanya mengubah kriteria penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen, tetapi juga memperkenalkan cara baru dalam menghitung batas peredaran bruto.
Salah satu perubahan yang perlu menjadi perhatian adalah penggabungan omzet suami istri dan perseroan perorangan dalam kondisi tertentu.
Perubahan ini tidak memengaruhi besaran tarif PPh Final maupun batas omzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Namun, mekanisme baru tersebut dapat menentukan apakah seorang wajib pajak masih berhak menggunakan fasilitas PPh Final pada tahun pajak berikutnya.
Apa yang Berubah?
Sebelum berlakunya PP 20/2026, penilaian terhadap batas omzet umumnya dilakukan berdasarkan peredaran bruto masing-masing wajib pajak atau entitas usaha.
Kini, melalui ketentuan dalam Pasal 58 PP 20/2026, pemerintah mengatur bahwa dalam kondisi tertentu, omzet beberapa pihak harus digabungkan terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM.
Dengan kata lain, yang berubah bukan tarif pajaknya, melainkan metode dalam mengukur batas omzet Rp4,8 miliar.
Siapa yang Wajib Menggabungkan Omzet?
Ketentuan ini tidak berlaku bagi seluruh pasangan suami istri. Penggabungan omzet diterapkan apabila:
- suami dan istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
- istri memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak hanya melihat omzet masing-masing individu, tetapi juga menghitung total peredaran bruto yang berasal dari seluruh pihak yang menjadi satu kesatuan sebagaimana diatur dalam PP 20/2026.
Penghasilan Apa Saja yang Harus Digabung?
Dalam proses penghitungan tersebut, peredaran bruto yang diperhitungkan meliputi:
- omzet usaha atau pekerjaan bebas suami;
- omzet usaha atau pekerjaan bebas istri;
- penghasilan anak yang belum dewasa; dan
- omzet seluruh Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang dimiliki suami maupun istri.
Apabila jumlah keseluruhan peredaran bruto tersebut melebihi Rp4,8 miliar pada tahun pajak sebelumnya, fasilitas PPh Final UMKM tidak lagi dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya.
Ilustrasi Penggabungan Omzet
Sebagai contoh, seorang suami menjalankan profesi dengan omzet Rp3 miliar, sedangkan istrinya memiliki usaha ritel dengan omzet Rp2 miliar.
Apabila keduanya menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka total omzet keluarga yang diperhitungkan menjadi Rp5 miliar.
Karena telah melampaui batas Rp4,8 miliar, usaha milik istri tidak lagi memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas PPh Final UMKM, meskipun omzet usahanya sendiri masih berada di bawah batas tersebut.
Contoh ini menunjukkan bahwa evaluasi tidak lagi dilakukan berdasarkan satu usaha saja, tetapi melihat kapasitas ekonomi yang menjadi satu kesatuan sesuai ketentuan dalam PP 20/2026.
Perseroan Perorangan Juga Diperhitungkan
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah penggabungan omzet tidak hanya berlaku terhadap usaha yang dijalankan secara pribadi.
Apabila suami atau istri memiliki satu atau beberapa PT Perorangan, omzet dari seluruh perseroan tersebut juga harus dimasukkan dalam perhitungan.
Semakin banyak entitas usaha yang dimiliki dalam satu lingkup keluarga, semakin besar kemungkinan total omzet gabungan melebihi batas Rp4,8 miliar sehingga fasilitas PPh Final tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Apakah Pajaknya Ikut Digabung?
Jawabannya tidak. PP 20/2026 hanya mengatur penggabungan omzet untuk menentukan apakah wajib pajak masih memenuhi syarat menggunakan skema PPh Final UMKM.
Setelah status tersebut ditentukan, masing-masing wajib pajak maupun PT Perorangan tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah.
Apabila fasilitas PPh Final sudah tidak dapat digunakan, penghitungan PPh dilakukan berdasarkan mekanisme umum sesuai ketentuan Undang-Undang PPh.
Dalam skema tersebut, pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha
Berlakunya PP 20/2026 membuat pelaku usaha tidak cukup hanya memantau omzet usahanya sendiri. Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap struktur kepemilikan usaha dalam keluarga, termasuk:
- usaha yang dijalankan pasangan;
- penghasilan anak yang belum dewasa sesuai ketentuan perpajakan; dan
- PT Perorangan yang dimiliki oleh suami maupun istri.
Pemahaman terhadap ketentuan ini menjadi penting agar pelaku usaha dapat menentukan skema perpajakan yang tepat serta menghindari kesalahan dalam penerapan fasilitas PPh Final.
Kesimpulan
PP 20/2026 memperkenalkan mekanisme baru berupa penggabungan omzet suami istri, anak yang belum dewasa, dan PT Perorangan dalam kondisi tertentu untuk menentukan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Meskipun tarif pajak dan batas omzet Rp4,8 miliar tidak berubah, cara menghitung batas tersebut kini menjadi berbeda. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh struktur usaha dalam keluarga agar dapat memastikan pemanfaatan fasilitas perpajakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.