Panduan Restitusi Pendahuluan bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Berdasarkan PMK 28/2026
Pemerintah kembali memperbarui ketentuan mengenai mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK 28/2026). Salah satu hal yang diatur dalam regulasi ini adalah fasilitas restitusi pendahuluan bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu.
Melalui skema tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanpa harus melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh terlebih dahulu.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan perpajakan sekaligus membantu menjaga likuiditas pelaku usaha maupun wajib pajak orang pribadi.
Meski demikian, fasilitas ini tidak berlaku bagi seluruh wajib pajak. Terdapat sejumlah persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK 28/2026.
Siapa yang Termasuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu?
Pasal 9 PMK 28/2026 mengelompokkan beberapa kategori wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Nonusaha
Fasilitas restitusi dipercepat dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas sepanjang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan status lebih bayar.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, restitusi pendahuluan dapat diberikan apabila jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan tidak melebihi Rp100 juta untuk satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Wajib Pajak Badan
Wajib pajak badan juga dapat memperoleh fasilitas ini apabila memiliki peredaran usaha paling banyak Rp50 miliar serta jumlah lebih PPh tidak melebihi Rp1 miliar dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP dapat mengajukan restitusi pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN apabila nilai penyerahan dalam satu Masa Pajak tidak melebihi Rp4,2 miliar dan jumlah lebih bayar paling tinggi Rp1 miliar.
Namun demikian, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), maupun kegiatan ekspor tertentu meskipun melaporkan posisi pajak lebih bayar.
Bagaimana Cara Mengajukan Restitusi Pendahuluan?
Permohonan restitusi pendahuluan diajukan melalui SPT dengan mengisi bagian yang telah disediakan untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Setelah SPT diterima, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian administratif terhadap data yang dilaporkan sebelum memutuskan apakah permohonan dapat dikabulkan.
Penelitian tersebut meliputi beberapa aspek, antara lain:
- kesesuaian penghitungan dan pengisian SPT;
- validitas bukti pemotongan, pemungutan, maupun pembayaran PPh;
- kebenaran Pajak Masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri; dan
- pemenuhan persyaratan atas transaksi tertentu, seperti kegiatan ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, maupun ekspor jasa kena pajak.
Tahapan penelitian ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh data yang disampaikan wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pastikan Bukti Potong dan Faktur Pajak Telah Tervalidasi
Keberhasilan permohonan restitusi pendahuluan juga sangat bergantung pada kelengkapan dokumen pendukung.
Bukti pemotongan, bukti pemungutan, maupun bukti pembayaran PPh harus telah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP atau memiliki status valid sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal serupa berlaku terhadap Pajak Masukan yang dikreditkan. Faktur Pajak, dokumen impor, maupun dokumen kepabeanan lainnya harus memenuhi persyaratan administratif sehingga dapat diperhitungkan sebagai dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Apabila dokumen-dokumen tersebut belum memenuhi ketentuan, DJP dapat tidak memperhitungkannya dalam proses restitusi.
Berapa Lama Proses Restitusi Dipercepat?
PMK 28/2026 juga mengatur batas waktu penyelesaian permohonan restitusi pendahuluan oleh DJP.
Jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) terdiri atas:
- 15 hari kerja untuk restitusi PPh wajib pajak orang pribadi;
- 1 bulan untuk restitusi PPh wajib pajak badan; dan
- 1 bulan untuk restitusi PPN.
Apabila hingga batas waktu tersebut DJP belum menerbitkan keputusan maupun pemberitahuan penolakan, permohonan dianggap diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
PMK 28/2026 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu untuk memperoleh restitusi pajak melalui mekanisme pengembalian pendahuluan. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, maupun PKP yang memenuhi batasan omzet dan nilai lebih bayar sebagaimana diatur dalam peraturan.
Agar proses restitusi berjalan lancar, wajib pajak perlu memastikan bahwa data dalam SPT telah diisi secara benar, bukti potong dan Faktur Pajak telah tervalidasi, serta seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.
Dengan persiapan yang baik, peluang memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara lebih cepat akan semakin besar.