PMK 28/2026: Persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu agar Bisa Memperoleh Restitusi Pendahuluan
Pemerintah terus menyempurnakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK 28/2026). Regulasi ini mengatur kembali persyaratan bagi wajib pajak yang dapat memperoleh fasilitas restitusi dipercepat sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Melalui mekanisme tersebut, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tidak perlu menunggu proses pemeriksaan secara penuh untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagi pelaku usaha, fasilitas ini dapat membantu menjaga likuiditas dan memperbaiki arus kas perusahaan.
Persyaratan Menjadi Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Merujuk Pasal 3 PMK 28/2026, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
- Konsisten Menyampaikan SPT Tepat Waktu
Salah satu indikator utama kepatuhan adalah ketepatan waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Wajib pajak diwajibkan telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu selama tiga Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan. Selain itu, SPT Masa Januari hingga November pada Tahun Pajak terakhir juga harus telah disampaikan.
Apabila terdapat keterlambatan, jumlahnya dibatasi paling banyak tiga Masa Pajak untuk setiap jenis pajak, tidak boleh terjadi secara berturut-turut, dan penyampaiannya tidak boleh melewati batas waktu pelaporan Masa Pajak berikutnya.
- Tidak Memiliki Tunggakan Pajak
Persyaratan berikutnya adalah tidak memiliki utang pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran pada akhir tahun sebelum penetapan.
Ketentuan ini dikecualikan bagi utang pajak yang telah memperoleh persetujuan penundaan pembayaran, pengangsuran, atau telah melewati masa daluwarsa penagihan.
Selain itu, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, wajib pajak juga tidak boleh memiliki riwayat keterlambatan dalam melunasi utang pajak maupun membayar angsuran pajak yang telah disetujui.
- Memiliki Laporan Keuangan dengan Opini WTP
Aspek lain yang menjadi perhatian DJP adalah kualitas laporan keuangan. Selama tiga tahun berturut-turut, laporan keuangan wajib pajak harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Laporan keuangan tersebut juga tidak boleh merupakan hasil penyajian kembali (restatement) akibat koreksi kesalahan maupun manipulasi data keuangan. Selain itu, koreksi atas laba atau rugi fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah disetujui atau berkekuatan hukum tetap tidak boleh melebihi lima persen.
- Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana Perpajakan
Wajib pajak juga harus memiliki rekam jejak kepatuhan hukum yang baik. Dalam lima tahun terakhir, wajib pajak tidak boleh pernah dijatuhi pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Cara Mengajukan Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Permohonan penetapan dapat diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahun.
Apabila pengajuan secara elektronik belum dapat dilakukan, permohonan masih dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, maupun kurir.
Selanjutnya, DJP akan melakukan penelitian terhadap seluruh persyaratan yang diajukan. Keputusan berupa persetujuan maupun penolakan wajib diterbitkan paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diterima.
Apabila hingga batas waktu tersebut DJP belum menerbitkan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Dapat Dicabut
Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu bukan merupakan status yang berlaku permanen. DJP dapat mencabut status tersebut apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan, antara lain karena:
- terlambat menyampaikan SPT Tahunan;
- terlambat melaporkan SPT Masa dua kali berturut-turut;
- memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi; atau
- terlambat membayar angsuran pajak.
Selain itu, pencabutan juga dapat dilakukan apabila laporan keuangan tidak lagi memperoleh opini WTP, koreksi fiskal melebihi lima persen, atau wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan tindak pidana perpajakan.
Penelitian Formal Sebelum Restitusi Diberikan
Sebelum menerbitkan pengembalian pendahuluan, DJP akan melakukan penelitian administratif terhadap kepatuhan formal wajib pajak. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain:
- status Wajib Pajak Kriteria Tertentu masih berlaku;
- kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa;
- tidak memiliki tunggakan pajak yang telah jatuh tempo;
- kepatuhan dalam membayar angsuran atau penundaan pajak;
- laporan keuangan tetap memperoleh opini WTP;
- tidak sedang menjalani pemeriksaan atas masa pajak yang dimohonkan restitusi; serta
- tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
Penelitian tersebut menjadi dasar bagi DJP untuk menentukan apakah permohonan restitusi dipercepat dapat diberikan.
Berapa Lama DJP Menerbitkan SKPPKP?
Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
PMK 28/2026 mengatur bahwa SKPPKP diterbitkan paling lama 3 bulan untuk permohonan restitusi PPh dan 1 bulan untuk restitusi PPN, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Jika jangka waktu tersebut telah terlampaui tanpa adanya keputusan dari DJP, permohonan dianggap disetujui sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan.
Apabila jumlah restitusi yang dikabulkan belum sesuai dengan nilai yang diajukan, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan atas selisih yang belum dikembalikan, sepanjang DJP belum memulai pemeriksaan dan permohonan diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kesimpulan
PMK 28/2026 memberikan kepastian mengenai persyaratan dan prosedur bagi wajib pajak yang ingin memperoleh fasilitas restitusi dipercepat melalui status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Persyaratan tersebut mencakup kepatuhan pelaporan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan dengan opini WTP, serta rekam jejak kepatuhan hukum di bidang perpajakan.
Bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, menjaga kepatuhan administrasi perpajakan secara konsisten menjadi faktor utama agar proses restitusi dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat bagi arus kas usaha.