Restitusi PPN Lebih Cepat bagi PKP Berisiko Rendah, Simak Ketentuannya dalam PMK 28/2026

Restitusi PPN Lebih Cepat bagi PKP Berisiko Rendah, Simak Ketentuannya dalam PMK 28/2026

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK 28/2026) memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah untuk memperoleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui mekanisme pengembalian pendahuluan.

Melalui skema ini, PKP yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PPN tanpa harus menunggu selesainya proses pemeriksaan secara menyeluruh. 

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat layanan perpajakan sekaligus membantu menjaga arus kas perusahaan, khususnya bagi pelaku usaha yang rutin mengalami lebih bayar PPN akibat kegiatan ekspor maupun transaksi tertentu.

Meski menawarkan proses yang lebih cepat, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh PKP yang telah memenuhi kriteria serta persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam PMK 28/2026.

Kategori PKP Berisiko Rendah yang Berhak Mengajukan Restitusi

Berdasarkan Pasal 13 PMK 28/2026, terdapat beberapa kelompok yang dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah dan berhak mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Kategori tersebut meliputi:

  1. Perusahaan Terbuka

Perusahaan yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia dapat memperoleh status sebagai PKP Berisiko Rendah.

  1. Badan Usaha Milik Negara dan Daerah

BUMN maupun BUMD yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan juga termasuk dalam kelompok yang dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat.

  1. Mitra Utama Kepabeanan

Perusahaan yang telah memperoleh status Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi sehingga dapat memperoleh fasilitas ini.

  1. Authorized Economic Operator (AEO)

PKP yang menyandang status Authorized Economic Operator (AEO) juga masuk dalam kategori PKP Berisiko Rendah.

  1. Perusahaan Manufaktur

Pabrikan atau produsen yang memiliki fasilitas produksi sendiri turut menjadi kelompok yang dapat memperoleh kemudahan restitusi.

  1. Pedagang Besar Farmasi

Pelaku usaha di bidang distribusi farmasi yang telah memiliki izin dan sertifikasi distribusi sesuai ketentuan dapat mengajukan restitusi melalui skema ini.

  1. Distributor Alat Kesehatan

Distributor alat kesehatan yang telah mengantongi izin usaha serta sertifikat distribusi alat kesehatan yang baik juga termasuk dalam kategori PKP Berisiko Rendah.

  1. Anak Perusahaan BUMN

Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan lebih dari 50 persen juga berhak memperoleh status tersebut.

Kegiatan Usaha Juga Menjadi Syarat

Selain memenuhi kategori di atas, PKP juga harus menjalankan kegiatan usaha tertentu agar dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat. Kegiatan tersebut meliputi:

  • ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud;
  • ekspor BKP tidak berwujud;
  • ekspor Jasa Kena Pajak (JKP);
  • penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN; serta
  • penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sesuai ketentuan perpajakan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa fasilitas restitusi diprioritaskan bagi PKP yang memiliki aktivitas usaha yang terdokumentasi dengan baik dan mudah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penelitian Formal Sebelum Restitusi Pendahuluan Diproses

Permohonan restitusi diajukan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak pada SPT Masa PPN.

Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian administratif untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Beberapa hal yang menjadi fokus penelitian meliputi:

  • status PKP Berisiko Rendah masih berlaku;
  • SPT Masa PPN telah disampaikan tepat waktu selama 12 bulan terakhir;
  • tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak yang diajukan untuk restitusi;
  • tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
  • tidak pernah dijatuhi pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir.

Apabila seluruh persyaratan formal terpenuhi, DJP akan melanjutkan penelitian terhadap substansi permohonan restitusi.

Ketentuan Penting yang Harus Dipenuhi PKP

Selain aspek administrasi, PMK 28/2026 juga mengatur beberapa persyaratan teknis yang menjadi dasar penilaian DJP.

Salah satunya adalah ketentuan bahwa paling sedikit 80 persen dari total nilai penyerahan dan ekspor harus berasal dari kegiatan usaha yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengembalian pendahuluan. Perhitungan tersebut mencakup:

  • penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN;
  • penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;
  • ekspor BKP berwujud;
  • ekspor BKP tidak berwujud; dan
  • ekspor Jasa Kena Pajak.

Sebaliknya, penyerahan yang dibebaskan dari PPN maupun transaksi yang tidak terutang PPN tidak diperhitungkan dalam pemenuhan batas minimal tersebut.

Selain itu, DJP juga akan memastikan bahwa seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan telah memenuhi ketentuan administrasi dan tervalidasi dalam sistem. Pajak Masukan yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diperhitungkan sebagai dasar restitusi.

Berapa Lama Proses Restitusi PPN Dipercepat?

Apabila hasil penelitian menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat 1 bulan sejak permohonan diterima.

Apabila hingga batas waktu tersebut belum diterbitkan keputusan maupun pemberitahuan penolakan, permohonan dianggap dikabulkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tertentu, jumlah restitusi yang disetujui dapat berbeda dengan nilai yang diajukan. Jika hal itu terjadi, PKP masih dapat mengajukan permohonan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, sepanjang DJP belum memulai pemeriksaan dan permohonan diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.

Kesimpulan

PMK 28/2026 memberikan kepastian mengenai mekanisme restitusi PPN dipercepat bagi PKP Berisiko Rendah yang memenuhi persyaratan tertentu. Fasilitas ini ditujukan untuk mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran PPN sehingga pelaku usaha tidak perlu menunggu proses pemeriksaan secara penuh, sekaligus membantu menjaga likuiditas dan kelancaran arus kas perusahaan.

Namun, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus memastikan bahwa status sebagai PKP Berisiko Rendah masih berlaku, kegiatan usahanya memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, serta seluruh kewajiban administrasi perpajakan telah dijalankan dengan baik. 

Ketepatan pelaporan SPT Masa PPN, validitas Faktur Pajak dan Pajak Masukan, serta kelengkapan dokumen pendukung menjadi faktor penting dalam proses penelitian yang dilakukan DJP.

Dengan memahami ketentuan dalam PMK 28/2026 dan menerapkan tata kelola perpajakan yang baik, PKP dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat secara optimal sekaligus meminimalkan risiko kendala dalam proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

 

Insight

Artikel Lainnya

contoh pdf

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

PMK 57/2026 Ubah Spesifikasi Pita Cukai, Ini Ketentuan dan Sanksinya

Pengusaha, importir, dan produsen Barang Kena Cukai (BKC) perlu mengetahui perubahan spesifikasi

Laporan Tahunan PT Dibebaskan PNBP, Ini Syarat dan Cara Penyampaiannya

Kabar baik bagi pelaku usaha di Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13

PT Perorangan Wajib RUPS? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Terbarunya

Perseroan Terbatas (PT) perlu memperhatikan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor

Perubahan Metode Pembukuan Harus Disetujui Dirjen Pajak, Begini Aturannya

Perubahan metode pembukuan tidak bisa dilakukan sembarangan oleh wajib pajak. Peraturan perundang-undangan

Waspada! Data Konkret Bisa Langsung Diusulkan ke Pemeriksaan Pajak

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) memperbolehkan data konkret