PMK 44/2026: Staf Pajak Perusahaan Wajib Memiliki SKT untuk Menjadi Kuasa Pajak Mulai 2027

PMK 44/2026: Staf Pajak Perusahaan Wajib Memiliki SKT untuk Menjadi Kuasa Pajak Mulai 2027

Perusahaan perlu memperhatikan perubahan penting dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 mengenai kuasa di bidang perpajakan (PMK 44/2026). Mulai 1 Januari 2027, staf pajak internal perusahaan tidak lagi dapat secara otomatis mewakili perusahaan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Agar dapat bertindak sebagai kuasa pajak, karyawan perusahaan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PMK 44/2026, salah satunya memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Perubahan Ketentuan Kuasa Pajak

PMK 44/2026 menggantikan pengaturan sebelumnya yang memberikan ruang bagi karyawan perusahaan untuk menjadi kuasa pajak berdasarkan ketentuan tertentu.

Dalam regulasi terbaru, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • konsultan pajak yang memiliki izin praktik;
  • Pihak Lain yang telah memiliki SKT; dan
  • anggota keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan perubahan tersebut, status sebagai staf atau karyawan perusahaan tidak lagi menjadi dasar untuk bertindak sebagai kuasa perpajakan.

Apa Itu Surat Keterangan Terdaftar?

SKT merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti bahwa seseorang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Pihak Lain dalam mewakili wajib pajak.

Kepemilikan SKT menjadi salah satu syarat utama bagi pihak selain konsultan pajak dan anggota keluarga untuk menjalankan fungsi sebagai kuasa di bidang perpajakan.

Masa Transisi Berlaku hingga Akhir 2026

Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, staf pajak perusahaan masih dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa apabila memenuhi ketentuan yang berlaku sebelumnya, seperti memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Namun, setelah masa transisi berakhir, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku. Mulai 1 Januari 2027, staf perusahaan yang ingin menjadi kuasa pajak harus terlebih dahulu memiliki SKT.

Apa Dampaknya bagi Perusahaan?

Perubahan ini perlu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan proses administrasi perpajakan perusahaan.

Apabila perusahaan menunjuk staf internal yang belum memenuhi persyaratan sebagai kuasa setelah 1 Januari 2027, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam berbagai proses perpajakan di hadapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Misalnya, saat perusahaan menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), pemeriksaan pajak, maupun proses administrasi lainnya yang mensyaratkan adanya kuasa resmi.

Dalam kondisi tersebut, pihak yang berwenang mewakili perusahaan adalah pengurus yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan perusahaan atau kuasa yang telah memenuhi persyaratan sesuai PMK 44/2026.

Langkah yang Perlu Dipersiapkan

Agar tidak mengalami kendala ketika aturan mulai berlaku penuh, perusahaan sebaiknya mulai melakukan evaluasi terhadap pihak yang selama ini ditunjuk sebagai kuasa perpajakan. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • mengidentifikasi staf yang selama ini menjalankan fungsi kuasa;
  • memastikan pihak tersebut memenuhi persyaratan untuk memperoleh SKT;
  • menyiapkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  • mempertimbangkan penggunaan jasa konsultan pajak berizin apabila diperlukan.

Persiapan sejak masa transisi akan membantu perusahaan menghindari hambatan administratif ketika berhadapan dengan DJP.

Pentingnya Mematuhi Ketentuan Baru

Penunjukan kuasa pajak bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Kuasa yang memenuhi persyaratan memiliki kewenangan untuk mendampingi perusahaan dalam berbagai proses, mulai dari klarifikasi data, pemeriksaan pajak, hingga penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, penggunaan kuasa yang tidak memenuhi persyaratan berpotensi menghambat proses administrasi dan meningkatkan risiko dalam penanganan perkara perpajakan.

Kesimpulan

PMK 44/2026 membawa perubahan penting bagi perusahaan yang selama ini menunjuk staf internal sebagai kuasa pajak. Mulai 1 Januari 2027, staf perusahaan hanya dapat menjalankan fungsi tersebut apabila telah memiliki SKT sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memanfaatkan masa transisi hingga akhir tahun 2026 untuk memastikan pihak yang akan ditunjuk sebagai kuasa telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga pelaksanaan administrasi perpajakan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi.

 

Insight

Artikel Lainnya