PMK 44/2026: Pensiunan Kemenkeu Baru Bisa Menjadi Kuasa Pajak Setelah Masa Tunggu 5 Tahun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) membawa sejumlah perubahan dalam pengaturan kuasa di bidang perpajakan. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah adanya masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ingin menjadi kuasa pajak sebagai Pihak Lain.
Kebijakan ini berlaku bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai yang berhenti sebelum usia pensiun, maupun mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mengapa Diberlakukan Masa Tunggu?
Penerapan masa tunggu merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi dalam pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan.
Dengan adanya jeda waktu sebelum mantan pegawai Kemenkeu dapat menjalankan profesi sebagai kuasa pajak, pemerintah berupaya menghindari potensi benturan kepentingan sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem administrasi perpajakan.
Syarat bagi Pensiunan ASN Kementerian Keuangan
PMK 44/2026 memberikan kesempatan kepada pensiunan ASN Kemenkeu untuk menjadi kuasa pajak. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain memiliki kompetensi di bidang perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, pensiunan juga wajib memiliki rekam jejak yang baik selama menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Artinya, yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pungutan di luar ketentuan, konflik kepentingan, maupun pelanggaran berat lainnya.
Di samping itu, mantan ASN baru dapat menjalankan kuasa setelah melewati masa tunggu selama lima tahun sejak tanggal pensiun sebagaimana tercantum dalam keputusan pensiun.
Berlaku Juga bagi Pegawai yang Berhenti Sebelum Pensiun
Ketentuan cooling-off period tidak hanya berlaku bagi pegawai yang memasuki masa pensiun.
ASN Kemenkeu yang berhenti sebelum mencapai usia pensiun juga dapat menjadi kuasa pajak sepanjang diberhentikan dengan hormat, memenuhi persyaratan kompetensi, serta tidak pernah dikenai hukuman disiplin berat selama bertugas.
Dalam kondisi ini, masa tunggu lima tahun dihitung sejak tanggal pemberhentian yang tercantum dalam keputusan pemberhentian dengan hormat.
Eks PPPK Juga Memiliki Kesempatan yang Sama
PMK 44/2026 turut mengatur ketentuan bagi mantan PPPK di lingkungan Kemenkeu. Eks PPPK dapat menjadi kuasa pajak apabila memenuhi persyaratan kompetensi dan memiliki rekam jejak yang baik selama masa penugasan.
Selain itu, yang bersangkutan tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat maupun dijatuhi sanksi disiplin berat berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kerja.
Sebagaimana ASN, mantan PPPK juga wajib menjalani masa tunggu selama lima tahun yang dihitung sejak berakhirnya masa kerja atau sejak tanggal pemberhentian dengan hormat sesuai dokumen yang berlaku.
Tetap Wajib Memenuhi Persyaratan sebagai Pihak Lain
Selain ketentuan khusus mengenai masa tunggu, mantan pegawai Kemenkeu tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku bagi Pihak Lain sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026.
Salah satunya adalah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti telah memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan.
SKT tersebut menjadi dasar bagi DJP untuk mencatat dan mengadministrasikan pihak yang dapat mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak maupun memenuhi kewajiban perpajakannya.
Siapa Saja yang Dapat Menjadi Kuasa Pajak?
Berdasarkan PMK 44/2026, wajib pajak dapat menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Pihak yang dapat ditunjuk meliputi:
- konsultan pajak;
- Pihak Lain yang telah memenuhi persyaratan; dan
- anggota keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun pelaksanaan administrasi perpajakan dapat dilakukan oleh kuasa, tanggung jawab atas pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tetap berada pada wajib pajak sebagai pemberi kuasa.
Kesimpulan
PMK 44/2026 memberikan kesempatan bagi pensiunan ASN, mantan pegawai, maupun eks PPPK Kemenkeu untuk menjadi kuasa pajak. Namun, kesempatan tersebut disertai sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban menjalani masa tunggu selama lima tahun dan memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola profesi kuasa pajak sekaligus menjaga integritas dan independensi dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.