Perubahan Metode Pembukuan Harus Disetujui Dirjen Pajak, Begini Aturannya
Perubahan metode pembukuan tidak bisa dilakukan sembarangan oleh wajib pajak. Peraturan perundang-undangan perpajakan menegaskan bahwa setiap perubahan metode pembukuan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.
Permohonan juga wajib diajukan sebelum dimulainya tahun buku dengan menyampaikan alasan yang logis. Terdapat pula sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila perusahaan ingin mengubah metode pembukuan. Apa saja?
Taxco Solution akan memandu Anda memahami ketentuan perubahan metode pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP).
Pembukuan dalam Aturan Perpajakan
Pasal 28 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
Adapun prinsip taat asas adalah prinsip yang sama yang digunakan dalam metode pembukuan pada tahun pajak-tahun pajak sebelumnya. Hal ini untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.
Apabila perlu dilakukan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku, wajib pajak harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak.
Syarat Permohonan Perubahan Metode Pembukuan
Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-8/2025), terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak.
Syarat pertama, menyampaikan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Wajib pajak dapat melampirkan dokumen pendukung yang menjelaskan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku.
Syarat kedua, menyampaikan pernyataan bahwa:
- perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, yang apabila metode pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan;
- tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan
- permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali, dalam hal permohonan diajukan untuk pertama kali.
Syarat ketiga, telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Merujuk Pasal 4 PER-8/2025, SKF dapat diperoleh wajib pajak apabila:
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 3 masa pajak terakhir;
- tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Syarat keempat, telah menyelenggarakan metode pembukuan dan/atau tahun buku secara konsisten dengan prinsip taat asas dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun pajak, khusus untuk permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk kali kedua dan seterusnya.
Prosedur Permohonan Perubahan Metode Pembukuan via Coretax
Wajib pajak yang mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan harus menempuh prosedur yang diatur dalam Pasal 10 ayat (3) PER-8/2025. Saat ini, pengajuan dapat dilakukan melalui Coretax:
- Masuk ke Coretax.
- Pilih menu “Permohonan Layanan Administrasi”.
- Pilih jenis layanan “AS.15 Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku”.
Permohonan perubahan metode pembukuan harus diajukan paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun buku.
Kesimpulan
Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan tindakan yang berdampak langsung pada kewajiban perpajakan.
Wajib pajak harus menghadapi serangkaian persyaratan yang diatur dalam PER-8/2025, utamanya terkait rekam jejak kepatuhan perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN.
Selain itu, wajib pajak dituntut membuktikan secara rasional alasan perubahan metode pembukuan beserta dokumen pendukungnya.
Perubahan metode pembukuan atau tahun buku secara sepihak tanpa persetujuan Dirjen Pajak membawa risiko bagi wajib pajak, di antaranya potensi koreksi fiskal atau pemeriksaan pajak atas indikasi pergeseran laba dan rugi.
Potensi tersebut dapat menimbulkan risiko sanksi administrasi, sengketa pajak berkelanjutan, hingga sanksi pidana perpajakan.