PMK 118/2024: 7 Perubahan Mekanisme Pengajuan Keberatan Pajak yang Wajib Diketahui!
Pemerintah memperbarui mekanisme pengajuan keberatan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024).
PMK 44/2026: Staf Pajak Perusahaan Wajib Memiliki SKT untuk Menjadi Kuasa Pajak Mulai 2027
Perusahaan perlu memperhatikan perubahan penting dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 mengenai kuasa di bidang perpajakan (PMK 44/2026). Mulai 1 Januari 2027, staf pajak internal perusahaan tidak lagi dapat secara otomatis mewakili perusahaan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
PMK 44/2026: Pensiunan Kemenkeu Baru Bisa Menjadi Kuasa Pajak Setelah Masa Tunggu 5 Tahun

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) membawa sejumlah perubahan dalam pengaturan kuasa di bidang perpajakan. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah adanya masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ingin menjadi kuasa pajak sebagai Pihak Lain.
PMK 44/2026 Resmi Berlaku, Ini Ketentuan Terbaru Mengenai Kuasa Pajak

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang mengatur kembali tata cara penunjukan kuasa di bidang perpajakan.
PMK 28/2026: Persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu agar Bisa Memperoleh Restitusi Pendahuluan

Pemerintah terus menyempurnakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK 28/2026).
Panduan Restitusi Pendahuluan bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Berdasarkan PMK 28/2026

Pemerintah kembali memperbarui ketentuan mengenai mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK 28/2026).