Dapat STP dan Kena Denda Pajak? Ini Cara dan Syarat Pengurangan Sanksi lewat Coretax

Pengusaha yang menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dan dikenakan sanksi denda pajak tidak perlu langsung panik. Peraturan perpajakan memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
SE 9/2026 Permudah DJP Minta Data Keuangan, SP2DK Akan Makin Masif?

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 (SE 9/2026) mengatur lebih lanjut tata cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
UU PFII Beri Insentif Pajak hingga 50 Tahun bagi Investor dan Family Office

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Cegah SP2DK Naik ke Pemeriksaan Pajak, Pahami Pedoman Baru SE-8/PJ/2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan sekitar 250 ribu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sepanjang semester I-2026. Pada saat yang sama, DJP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pedoman baru pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk kriteria SP2DK yang dapat ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan pajak.
Restitusi PPN Lebih Cepat bagi PKP Berisiko Rendah, Simak Ketentuannya dalam PMK 28/2026

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK 28/2026) memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah untuk memperoleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui mekanisme pengembalian pendahuluan.
PP 20/2026 Perketat Fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen, Ini Alasan Pemerintah
PP 20/2026 Perketat Fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen, Ini Alasan Pemerintah