Omzet Suami Istri Digabung! Simak Ketentuan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20/2026

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tidak hanya mengubah kriteria penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen, tetapi juga memperkenalkan cara baru dalam menghitung batas peredaran bruto.