Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36543/PP/M.XVII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36543/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010 tanpa tanggal, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028057/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 8 September 2010. Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-028057/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 8 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010 tanpa tanggal yang Pemohon Banding terima tanggal 14 Februari 2011 mengenai penolakan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-028057/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 8 September 2010, mengingat barang yang diimpor di Bremen, Jerman bukan barang yang diperjualbelikan dan diperdagangkan di Indonesia. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 0012/DA/SP/II/11 tanggal 17 Februari 2011, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 0012/DA/SP/II/11 tanggal 17 Februari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0012/DA/SP/II/11 tanggal 17 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010 tanpa tanggal tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028057/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 8 September 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 0012/DA/SP/II/11 tanggal 17 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2011 (diantar), sedangkan fotokopi keputusan Terbanding yang dilampirkan dalam berkas banding adalah tanpa tanggal. bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam tiga kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 14 Desember 2011, 4 Januari 2012, dan 18 Januari 2012 walaupun telah diundang secara patut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.507/SP/Pg.34/2012 tanggal 1 Desember 2011, Und.005/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2012 dan Und.042/SP/Pg.34/2012 tanggal 5 Januari 2012 dan Pemohon Banding tidak menyampaikan asli Surat Keputusan Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010 tanpa tanggal maupun bukti tanggal dikirim Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010 tanpa tanggal dari Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok Jakarta, yang dapat meyakinkan Majelis mengenai jangka waktu pengajuan banding. bahwa atas sengketa banding ini telah disidangkan melalui sidang acara cepat Nomor: BASP-142-2/PP/Pg.11/2011 tanggal 7 Juni 2011, dinyatakan bahwa Terbanding menunjukkan asli keputusan Terbanding Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010, dan dari keputusan Terbanding tersebut diketahui keputusan diterbitkan tanggal 27 Desember 2010. Apabila dihitung dari tanggal keputusan tersebut, diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 94 hari, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari pengajuan banding. bahwa berdasarkan bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 032/API/IX/2011 tanggal 16 September 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 0012/DA/SP/II/11 tanggal 17 Februari 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028057/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 8 September 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36434/PP/M.II/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36434/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, sebesar Rp. 284.504,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan boleh dikreditkan apabila dari hasil jawaban konfirmasi Pajak Masukan dijawab “ada dan sesuai”, oleh karena itu atas 1 Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi pemeriksa dengan jawaban “Tidak ada” tidak boleh dikreditkan, senilai Rp.2.061.344,00 tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan tersebut diatas Diusulkan untuk ditolak. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 2.061.344,00 dari CV. XX disebabkan karena Faktur pajak tersebut setelah dilakukan konfirmasi pada KPP lawan transaksi, KPP lawan transaksi memberikan jawaban konfimasi pajak masukan tersebut “tidak ada”. Menurut Majelis : bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, diketahui bahwa menurut Terbanding koreksi pajak masukan sebesar Rp. 2.061.344,00 adalah koreksi yang berasal dari Klarifikasi Data Pajak Keluaran Ulang atas Data Pajak Masukan a.n. CV. XX melalui surat nomor S-7444/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 25 Oktober 2010, dan KPP Pratama Surabaya Sawahan telah merespon dengan surat pengantar SP-1812/Konf/WPJ.11/KP.0603/2010 tanggal 11 Nopember 2010 dengan jawaban ”tidak ada” sehingga dikoreksi tidak boleh dikreditkan. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 2.061.344,00 dari CV. XX disebabkan karena Faktur pajak tersebut setelah dilakukan konfirmasi pada KPP lawan transaksi, KPP lawan transaksi memberikan jawaban konfimasi pajak masukan tersebut tidak ada. bahwa dalam berkas persidangan dilampirkan dokumen-dokumen berupa : – Faktur Pajak Standar dari CV.XX Nomor : 010.000-09.00000002,– SPT Masa PPN Juni 2009 atas nama CV. XX,– Payment Voucher Nomor : DBS.621/09 tanggal 16 Juni 2009,– Kwitansi dari CV. X No. 010/K/MRT/06/09 tanggal 9 Juni 2009,– Surat Keterangan No. 003/MRT/KT/XI/97 tanggal 3 Nopember 1997,– Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tanggal 8 Juni 2009. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas data-data dan keterangan serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa bukti kwitansi pembayaran Pemohon Banding kepada CV. XX sebesar Rp. 22.674.786,00 sudah termasuk PPN, Pemohon Banding mendapatkan Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000002 tanggal 10 Juni 2009 sebagai pajak masukan sebesar Rp. 2.061.344,00 yang kemudian oleh Pemohon Banding dikreditkan pada Masa Pajak Juni 2009. bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 atas nama CV. XX sudah dilaporkan yang terlihat dalam formulir 1107 A tercatat nama pembeli PT. XXX dengan Faktu Pajak Nomor : 010.000-09.00000002 tanggal 10 Juni 2009 DPP sebesar Rp.20.618.442,00 dengan PPN sebesar Rp. 2.061.344,00. bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, koreksi dari Terbanding atas klarifikasi dari KPP Pratama Surabaya Sawahan yang dijawab dengan Surat Pengantar Nomor: SP-1812/Konf//WPJ.11/KP.0603/2010 tanggal 11 Nopember 2010 dengan jawaban tidak ada, bukan kesalahan dari Pemohon Banding dan memang pembelian yang Pemohon Banding laporkan telah sesuai dengan kondisi sesungguhnya, sehingga dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi dari Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp 2.061.344,00 tidak dapat dipertahankan. Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dan sesuai dengan permintaan Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2009 adalah sebesar Rp. 645.903.817,00 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan menurut keputusan TerbandingRp. 645.619.313,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 284.504,00Pajak Masukan menurut Majelis seharusnyaRp. 645.903.817,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. 3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. 4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-597/WPJ.07/ 2011 tanggal 16 Maret 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00247/407/09/057/10 tanggal 25 Agustus 2010, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilainya menjadi sebagai berikut: DPP PPN Rp. 6.629.319.688,00Pajak Keluaran yang harus dipungutRp. 7.316.748,00Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 645.903.817,00Pajak Pertambahan Nilai Lebih BayarRp. 638.587.069,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36433/PP/M.II/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36433/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 31.74.010.005.019-0229.0 tanggal 4 Januari 2010 yang dikenakan atas objek pajak sebesar 40% karena Nilai Jual Objek Pajak telah mencapai lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar). Menurut Terbanding : bahwa penetapan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 40% sudah tepat karena Nilai Jual Objek Pajak telah mencapai lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 dan sesuai dengan Pasal 1 huruf b angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Menurut Pemohon : bahwa NJOP Bumi dan Bangunan telah berkali-kali mengalami penyesuaian, sehingga NJKP yang ditetapkan sudah tidak sesuai lagi digunakan sebagai dasar untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010, sehingga penetapan Tarif 20% terhadap NJKP yang telah ditetapkan Tahun 2002 seharusnya tetap diberlakukan sebagai dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersifat mengikat sebelum adanya Peraturan Pemerintah yang baru. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2010 ditandatangani oleh Pemohon selaku Orang Pribadi. bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2010 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-464/WPJ.05/2010 tanggal 28 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-723/WPJ.05/2010 tanggal 16 November 2010 mengenai keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 nomor: 31.74.010.005.019-0229.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa tanggal Surat Banding Tanpa Nomor adalah 5 Oktober 2010, hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Selasa, 5 Oktober 2010 (diantar), sedangkan tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 28 Juli 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2010 memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun dari tanggal terbitnya keputusan Terbanding s.d. diterimanya Surat Permohonan Banding di Pengadilan Pajak pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2010 dilampiri dengan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 yang terutang sebesar Rp. 2.253.228,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang, serta berdasarkan Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang diperlihatkan Terbanding didalam sidang tanggal 9 Agustus 2011, terbukti bahwa Pajak Bumi dan Bangunan terutang Tahun Pajak 2010 belum dilunasi oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding belum melakukan pembayaran sebagaimana yang ditentukan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-464/WPJ.05/2010 tanggal 28 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-723/WPJ.05/2010 tanggal 16 November 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 31.74.010.005.019-0229.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36383/PP/M.VIII/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36383/PP/M.VIII/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Tahun Pajak sebesar Rp 153.531.300,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Tahun Pajak sebesar Rp 153.531.300,00 karena merupakan pembayaran keluar negeri dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa Surat Keterangan Domisili; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp 153.531.300,00 karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan imbalan sehubungan dengan jasa (komisi ekspor) dengan yang dilakukan dengan MEM Handelskontor GmbH, dan Distriplus PTE,LTD; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Surat Keterangan dari Assistant Commisioner Corporated Tax Division, yang menyatakan berdasarkan permintaan Distri Plus PTE LTD tanggal 22 Februari 2011 menyatakan domisili Distri Plus PTE LTD di Singapore untuk tahun 2006; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menyatakan tidak dapat memberikan asli Surat Keterangan Domisili atas nama Distri Plus PTE LTD; bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa dari Certifcate of Residency tanggal 5 Januari 2006 dari Steuerberatungsgesellschaft Tohde MBH tanggal 5 Januari 2006 diketahui bahwa residen MEM Handelskontor GmbHs pada tahun 2006 berada di Ewige Weide 6, 22926 Ahrensburg/Germany; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada Distri Plus PTE LTD sebesar Rp 81.219.990,00 (Rp. 66.126.080,00 dan Rp. 15.093.910,00) tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa Asli Surat Keterangan Domisili yang bersangkutan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada MEM Handelskontor GmbH yang terdiri dari :-MEM Handelskontor GmbHRp 34.503.700,00-MEM Handelskontor GmbH Rp 19.177.150,00-MEM Handelskontor GmbHRp 18.630.460,00Jumlah Rp 72.311.310,00Pemohon Banding dapat memberikan data pendukung merupakan Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Negara Jerman yang membuktikan bahwa pembayaran tersebut dilakukan kepada luar negeri, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 72.311.310,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Tahun Pajak sebesar Rp 153.531.300,00, dikabulkan sebagian yaitu koreksi sebesar Rp 72.311.310,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 81.219.990,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besar sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut : DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 206.691.403,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 72.311.310,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Majelis Rp 134.380.193,00 PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 41.338.280,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 14.462.262,00 PPh Pasal 26 menurut MajelisRp 26.876.018,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-39/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00001/345/06/951/10 tanggal 14 Mei 2010 atas nama Pemohon Banding dengan penghitungan menjadi sebagai berikut : DPP PPh Pasal 26Rp 134.380.193,00 PPh Pasal 26 terutangRp 26.876.018,00Kredit Pajak Rp 4.307.382,00PPh Kurang BayarRp 22.568.636,00Sanksi Administrasi Pasal 15 ayat (2) Rp 22.568.636,00Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 45.137.272,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36269/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36269/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : November 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-678/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2005 Nomor : 00012/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2005 Nomor : 00012/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2005 Nomor : 00012/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 30 Juli 2010 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-678/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 permohonan banding tersebut diterima sebagian. Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 099/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 099/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 099/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-678/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2005 Nomor : 00012/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010. bahwa Surat Banding Nomor : 099/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, diajukan hanya terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-678/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 099/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-678/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 yaitu 29 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 099/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 099/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang, sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-678/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp96.246.319,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah Rp48.123.159,00. bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2005 Nomor : 00012/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010 ataupun Keputusan Terbanding Nomor : KEP-678/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 terdapat kredit pajak sebesar Rp215.583.994,00 dan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp170.606.361,00, sehingga pembayaran yang dapat diperhitungkan sebesar Rp44.977.633,00. bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti pembayaran selain kredit pajak tersebut di atas, dengan demikian pajak yang dapat diperhitungkan terhadap Pajak Keluaran hanya sebesar Rp44.977.633,00. bahwa mengingat 50% pajak terutang adalah Rp48.123.159,00 sedang pembayaran yang dapat diperhitungkan hanya Rp44.977.633,00, dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar 50% dari jumlah pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 099/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2011 yang menurut Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam sidang tanggal 19 Januari 2012 bahwa sesuai dengan bukti pengiriman surat Nomor : S-915/WPJ.08/BD.06/2011 tanggal 29 Juli 2011 perihal: Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dan Daftar Pengantar Pengiriman Pos Dinas Pemerintah tanggal 29 Juli 2011 perihal Daftar Surat yang Dikirim Pos Pada Tanggal 29 Juli 2011, dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 29 Juli 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 099/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 meskipun tidak didukung dengan akte yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan Direktur, karena dalam Akta Berita Acara Nomor : 61 tanggal 28 Juli 2005 yang dibuat oleh Notaris di DKI Jakarta berkedudukan sebagai Komisaris, namun dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja dengan Karyawan, kedudukan Pimpinan sebagai pihak yang menandatangani Kontrak Kerja tersebut sehingga Majelis berpendapat bahwa yang bersangkutan merupakan Pengurus yang sah di dalam perusahaan sehingga berwenang menandatangani surat banding tersebut karenanya memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-678/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2005 Nomor : 00012/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36266/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36266/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Juli 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2005 Nomor : 00008/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2005 Nomor : 00008/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2005 Nomor : 00007/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 30 Juli 2010 dan dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 permohonan banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 mengajukan banding : Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, ditandatangani Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2005 Nomor : 00007/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, diajukan hanya terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 yaitu 29 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang, sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp94.298.514,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah Rp47.149.257,00. bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2005 Nomor: 00008/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010 ataupun Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 terdapat kredit pajak sebesar Rp150.394.779,00 dan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp136.601.473,00, sehingga pembayaran yang berasal dari kredit pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp13.793.306,00. bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti pembayaran selain kredit pajak tersebut di atas, dengan demikian pajak yang dapat diperhitungkan terhadap Pajak Keluaran hanya sebesar Rp13.793.306,00. bahwa mengingat 50% pajak terutang adalah Rp 47.149.257,00 sedang pembayaran yang dapat diperhitungkan hanya Rp13.793.306,00, dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar 50% dari jumlah pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2011 yang menurut Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam sidang tanggal 19 Januari 2012 bahwa sesuai dengan bukti pengiriman surat Nomor: S-915/WPJ.08/BD.06/2011 tanggal 29 Juli 2011 perihal: Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dan Daftar Pengantar Pengiriman Pos Dinas Pemerintah tanggal 29 Juli 2011 perihal Daftar Surat yang Dikirim Pos Pada Tanggal 29 Juli 2011, dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 29 Juli 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Sdr. ABC, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 meskipun tidak didukung dengan akte yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan Direktur, karena dalam Akta Berita Acara Nomor: 61 tanggal 28 Juli 2005 yang dibuat oleh di DKI Jakarta berkedudukan sebagai Komisaris, namun dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja dengan Karyawan, kedudukan Pimpinan sebagai pihak yang menandatangani Kontrak Kerja tersebut sehingga Majelis berpendapat bahwa yang bersangkutan merupakan Pengurus yang sah di dalam perusahaan sehingga berwenang menandatangani surat banding tersebut karenanya memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2005 Nomor: 00008/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010, tidak dapat diterima.