Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36434/PP/M.II/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, sebesar Rp. 284.504,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2009 berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri