bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 31.74.010.005.019-0229.0 tanggal 4 Januari 2010 yang dikenakan atas objek pajak sebesar 40% k