Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36266/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Tanggal Putusan
:
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36266/PP/M.XIII/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Masa Pajak:Juli 2005
   
Pokok Sengketa    :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2005 Nomor : 00008/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010.
   
 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2005 Nomor : 00008/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi.
 
Menurut Pemohon:bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2005 Nomor : 00007/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 30 Juli 2010 dan dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 permohonan banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 mengajukan banding :
 
Menurut Majelis :Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, ditandatangani Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2005 Nomor : 00007/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010.

bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, diajukan hanya terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 yaitu 29 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang, sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp94.298.514,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah Rp47.149.257,00.

bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2005 Nomor: 00008/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010 ataupun Keputusan Terbanding Nomor: KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 terdapat kredit pajak sebesar Rp150.394.779,00 dan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp136.601.473,00, sehingga pembayaran yang berasal dari kredit pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp13.793.306,00.

bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti pembayaran selain kredit pajak tersebut di atas, dengan demikian pajak yang dapat diperhitungkan terhadap Pajak Keluaran hanya sebesar Rp13.793.306,00.

bahwa mengingat 50% pajak terutang adalah Rp 47.149.257,00 sedang pembayaran yang dapat diperhitungkan hanya Rp13.793.306,00, dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar 50% dari jumlah pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2011 yang menurut Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam sidang tanggal 19 Januari 2012 bahwa sesuai dengan bukti pengiriman surat Nomor: S-915/WPJ.08/BD.06/2011 tanggal 29 Juli 2011 perihal: Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dan Daftar Pengantar Pengiriman Pos Dinas Pemerintah tanggal 29 Juli 2011 perihal Daftar Surat yang Dikirim Pos Pada Tanggal 29 Juli 2011, dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 29 Juli 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Sdr. ABC, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 095/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 meskipun tidak didukung dengan akte yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan Direktur, karena dalam Akta Berita Acara Nomor: 61 tanggal 28 Juli 2005 yang dibuat oleh di DKI Jakarta berkedudukan sebagai Komisaris, namun dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja dengan Karyawan, kedudukan Pimpinan sebagai pihak yang menandatangani Kontrak Kerja tersebut sehingga Majelis berpendapat bahwa yang bersangkutan merupakan Pengurus yang sah di dalam perusahaan sehingga berwenang menandatangani surat banding tersebut karenanya memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima.
 
Memperhatikan:Surat Banding, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.
 
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
 
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-674/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2005 Nomor: 00008/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010, tidak dapat diterima.