Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36383/PP/M.VIII/13/2012
Tahun Putusan

: 2012

Tanggal Putusan
:
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Tahun Pajak sebesar Rp 153.531.300,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36383/PP/M.VIII/13/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26
   
Pokok Sengketa    :Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Tahun Pajak sebesar Rp 153.531.300,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
   
 
Menurut Terbanding :bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Tahun Pajak sebesar Rp 153.531.300,00 karena merupakan pembayaran keluar negeri dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa Surat Keterangan Domisili;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp 153.531.300,00 karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan imbalan sehubungan dengan jasa (komisi ekspor) dengan yang dilakukan dengan MEM Handelskontor GmbH, dan Distriplus PTE,LTD;
 
Menurut Majelis :bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Surat Keterangan dari Assistant Commisioner Corporated Tax Division, yang menyatakan berdasarkan permintaan Distri Plus PTE LTD tanggal 22 Februari 2011 menyatakan domisili Distri Plus PTE LTD di Singapore untuk tahun 2006;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menyatakan tidak dapat memberikan asli Surat Keterangan Domisili atas nama Distri Plus PTE LTD;

bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa dari Certifcate of Residency tanggal 5 Januari 2006 dari Steuerberatungsgesellschaft Tohde MBH tanggal 5 Januari 2006 diketahui bahwa residen MEM Handelskontor GmbHs pada tahun 2006 berada di Ewige Weide 6, 22926 Ahrensburg/Germany;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada Distri Plus PTE LTD sebesar Rp 81.219.990,00 (Rp. 66.126.080,00 dan Rp. 15.093.910,00) tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa Asli Surat Keterangan Domisili yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada MEM Handelskontor GmbH yang terdiri dari :
-MEM Handelskontor GmbHRp 34.503.700,00-MEM Handelskontor GmbH  Rp 19.177.150,00-MEM Handelskontor GmbHRp 18.630.460,00Jumlah       Rp 72.311.310,00Pemohon Banding dapat memberikan data pendukung merupakan Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Negara Jerman yang membuktikan bahwa pembayaran tersebut dilakukan kepada luar negeri, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 72.311.310,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Tahun Pajak sebesar Rp 153.531.300,00, dikabulkan sebagian yaitu koreksi sebesar Rp 72.311.310,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 81.219.990,00 tetap dipertahankan;
 
Menimbang :bahwa bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besar sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 206.691.403,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan     Rp   72.311.310,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Majelis     Rp 134.380.193,00 PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp   41.338.280,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp   14.462.262,00 PPh Pasal 26 menurut MajelisRp   26.876.018,00                   
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
 
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-39/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00001/345/06/951/10 tanggal 14 Mei 2010 atas nama Pemohon Banding dengan penghitungan menjadi sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 26Rp 134.380.193,00 PPh Pasal 26 terutangRp   26.876.018,00Kredit Pajak   Rp       4.307.382,00PPh Kurang BayarRp   22.568.636,00Sanksi Administrasi Pasal 15 ayat (2)  Rp   22.568.636,00Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp   45.137.272,00