Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36265/PP/M.XIII/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36265/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : Juni 2005       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-673/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2005 Nomor : 00007/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010.         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2005 Nomor : 00007/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi.   Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2005 Nomor : 00007/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 30 Juli 2010 dan dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-673/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 permohonan banding tersebut diterima sebagian.   Menurut Majelis  : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 094/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, ditandatangani Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 094/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 094/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-673/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2005 Nomor : 00007/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 094/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, diajukan hanya terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-673/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 094/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-673/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 yaitu 29 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 094/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 094/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang, sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-673/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp86.386.840,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp43.193.420,00. bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2005 Nomor: 00007/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010 ataupun Keputusan Terbanding Nomor: KEP-673/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 terdapat kredit pajak sebesar Rp102.002.023,00 dan PPN yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp88.686.923,00, sehingga pembayaran yang berasal dari kredit pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp13.315.100,00. bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti pembayaran selain kredit pajak tersebut di atas, dengan demikian pajak yang dapat diperhitungkan terhadap Pajak Keluaran hanya sebesar Rp13.315.100,00. bahwa mengingat 50% pajak terutang adalah Rp43.193.420,00 sedang pembayaran yang dapat diperhitungkan hanya Rp13.315.100,00, dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar 50% dari jumlah pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 094/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2011 yang menurut Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam sidang tanggal 19 Januari 2012 bahwa sesuai dengan bukti pengiriman surat Nomor: S- 915/WPJ.08/BD.06/2011 tanggal 29 Juli 2011 perihal: Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dan Daftar Pengantar Pengiriman Pos Dinas Pemerintah tanggal 29 Juli 2011 perihal Daftar Surat yang Dikirim Pos Pada Tanggal 29 Juli 2011, dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 29 Juli 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Sdr. ABC, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 094/SPA/2011 tanggal 28 Oktober 2011 meskipun tidak didukung dengan akte yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan Direktur, karena dalam Akta Berita Acara Nomor 61 tanggal 28 Juli 2005 yang dibuat oleh DEF, S.H., Notaris di DKI Jakarta berkedudukan sebagai Komisaris, namun dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja dengan Karyawan Sdr. ABC berkedudukan Pimpinan sebagai pihak yang menandatangani Kontrak Kerja tersebut sehingga Majelis berpendapat bahwa yang bersangkutan merupakan Pengurus yang sah di dalam perusahaan sehingga berwenang menandatangani surat banding tersebut karenanya memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima.   Memperhatikan : Surat Banding, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.   Mengingat : 1.         Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-673/WPJ.08/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2005 Nomor: 00007/207/05/418/10 tanggal 7 Juni 2010, tidak dapat diterima. 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28414/PP/M.VI/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28414/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;       Tahun Pajak : 2009;       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabeanatas atas PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009 berupa Importasi 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, Negara Asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 50,400.00 oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 56,000.00, yang menyebabkan jumlah pungutan yang terutang sebesar Rp.14.032.620,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 107910 tanggal 02 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya;   Menurut Pemohon : bahwa harga Mefenamic Acid Powder yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, dan Commercial Invoice;   Pendapat Majelis  : bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding yaitu Yono Mulyono/NIP: 06099544, dengan Surat Tugas Nomor ST-636/KPU.01/BD.02/2010, tanggal 14 Juni 2010, hadir beberapa kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, terakhir pada tanggal 15 Juni 2010 memenuhi panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim dengan Surat Nomor Pang. 079/SP/Pg.11/2010, tanggal 02 Juni 2010, untuk memberikan keterangan secara lisan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009 melakukan importasi berupa 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, Negara Asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 50,400.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009, ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 56,000.00, bahwa dalam menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor KEP-4650/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009, menyatakan sebagai berikut: “d.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; e.bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 107910 tanggal 02 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya”; bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Print Out Data Base Harga I; bahwa sampai dengan sidang terakhir pada tanggal 15 Juni 2010, Terbanding hanya menyerahkan Print Out Data Base Harga I, dan Nota Penelitian dan Pendapat, namun tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Surat Uraian Banding sebagaimana yang diminta Majelis; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa selanjutnya di dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa: 1.  Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009;2.Penetapan SPKPBM Nomor: S-010104/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Mei 2009;3.  Surat Keberatan Nomor: 006/SK-MKS/V/2009 tanggal 07 Mei 2009;4.SSPCP;5.Bukti T/T;6. Rekening Koran;7.Pemberitahuan Impor Barang;8. Purchase Order;9. Sales Contract;10.Bill of Lading;11.Invoice;12.Packing List;13.Polis Asuransi;14. The Letter of Certification;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009, yang mengakibatkan terbitnya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-010104/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009, tanggal 05 Mei 2009, sebesar Rp.14.032.620,00; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 006/SK-MKS/V/2009, tanggal 07 Mei 2009; 1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;  bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa:  “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;  bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009, berdasarkan lampiran II huruf F Peraturan Terbanding Nomor: P-21/BC/2007, tanggal 01 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana telah diubah terakhir dengan P-25/BC/2007, tanggal 01 September 2007 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;  bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996, tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan Petunjuk Pelaksaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;  bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;  bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan:“Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:a.Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,b.Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28408 /PP/M.VI/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28408 /PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;       Tahun Pajak : 2008;       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 145293, tanggal 10 Nopember 2008 berupa Importasi 4  Pcs Cessaro Alpha I With Maple Veneer (pengeras suara),  negera asal Germany, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF EUR 4,783.00 yang oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR 17,307.03 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Majelis  : 1.Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui banding diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-156/BC.8/2009 diterbitkan tanggal 22 Januari 2009, sedangkan Surat Banding Pemohon Banding tanggal 11 Februari 2009 (tanpa nomor) diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada Kamis, tanggal 26 Februari  2009 (diantar); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui Keputusan Terbanding  Nomor: KEP-156/BC.8/2009 diterbitkan tanggal 22 Januari 2009 sehingga diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 22 Maret 2009, karenanya apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal keputusan Terbanding yaitu tanggal 22 Januari 2009, sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 26 Februari  2009 (diantar), maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 36 hari, sehingga masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari; bahwa karenanya pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 3.Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding tanggal 11 Februari 2009 (tanpa nomor), menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-156/BC.8/2009 tanggal 22 Januari 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui bahwa 1 Surat Banding diajukan atas 1 Keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tergugat Pengadilan Pajak; 4.Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak  bahwa Surat Banding Pemohon Banding tanggal 11 Februari 2009 (tanpa nomor), telah memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui Surat Banding Pemohon Banding sudah memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding, namun dapat diketahui pengajuan banding Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karenanya pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak  bahwa Surat Banding Pemohon Banding tanggal 11 Februari 2009 (tanpa nomor), dilampiri dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-156/BC.8/2009 tanggal 22 Januari 2009;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui di dalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;  bahwa jumlah pungutan yang terutang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-156/BC.8/2009 tanggal 22 Januari 2009 adalah sebesar Rp 214.256.666,00; bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran pabean, cukai dan pajak yang terutang berupa fotocopy SSPCP sebesar Rp.214.256.666,00 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran Deutsche Bank pada tanggal 11 Februari  2009 atas SPKPBM Nomor: 008216/WBC.06/KPP.0103/NP/2008, tanggal 14 Nopember 2008;  bahwa pada saat persidangan Terbanding menyerahkan bukti berupa SSPCP tanggal 11 Februari 2009 sebesar Rp.214.256.666,00 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran Deutsche Bank, dan ditujukan untuk pembayaran SPKPBM Nomor: 008216/WBC.06/KPP.0103/NP/2008, tanggal 14 Nopember 2008 bahwa karenanya Pemohon Banding diketahui telah melunasi pungutan yang terutang, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 7.Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding diketahui bahwa penandatangan Surat Banding adalah Sdr. AAA, jabatan Direktur Utama; bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, tidak diperoleh bukti bahwa Sdr. AAA merupakan pengurus Perseroan dengan jabatan Direktur Utama, sehingga berwenang untuk menandatangani dan mengajukan banding; bahwa Pemohon Banding telah diberitahu dan diundang secara patut untuk hadir dalam 5 (lima) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir untuk memberikan pembuktian di dalam persidangan mengenai kewenangan Sdr. AAA untuk menandatangani dan mengajukan banding; bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pangadilan Pajak;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28405/PP/M.II/12/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT-28405/PP/M.II/12/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23        Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.158.261.083,00     Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.2.158.261.083,00 dilakukan oleh Terbanding karena terdapat pembayaran atas bunga Unit Bagi Hasil (UBH) kepada pemegang Unit Bagi Hasil,  dan oleh Pemohon Banding telah dibebankan sebagai biaya bunga (IRR) atas Unit Bagi Hasil sebesar Rp.2.158.261.060,00 sehingga kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 UU PPh ada pada Pemohon Banding dimana secara yuridis fiskal status Pemohon Banding masih merupakan Wajib Pajak (sampai dengan selesainya pemeriksaan belum terdapat pencabutan NPWP); bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas PPh Pasal 23 terutang atas bunga (IRR) sebesar Rp.323.739.159,00 belum dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding  tidak dapat ditunjukkan bukti pembayaran (Surat Setoran Pajak) atas nama Pemohon Banding sesuai dengan masa pajak dan obyek pemotongannya;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 23 atas bunga sebesar Rp.2.158.261.083,00 karena atas bunga pinjaman sebesar Rp.2.158.261.083,00 kepada para pemegang Unit Bagi Hasil (UBH) telah dipotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.323.739.159,00 oleh PT BEI (secara hukum Pemohon Banding sudah bergabung ke dalam PT BEJ pada tanggal 30 November 2007, maka pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.323.739.159,00 atas pembayaran bunga kepada pemegang UBH dilakukan oleh PT BEI) dan telah di setorkan ke kas negara pada tanggal 9 Januari 2008 dan PT BEI telah melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23 PT BEI Masa Desember 2007 ; bahwa menurut Pemohon Banding negara tidak dirugikan dalam hal ini karena PT BEJ selaku Perseroan yang menerima penggabungan telah memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp.323.739.159,00;   Menurut Majelis  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.166.002.974,00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding belum memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga Unit Bagi Hasil (UBH) kepada pemegang Unit Bagi Hasil sebesar Rp.2.158.261.060,00 ; bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembebanan biaya bunga (IRR) atas Unit Bagi Hasil sebesar Rp.2.158.261.060,00 sehingga kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 UU PPh ada pada Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan menunjukkan bukti pemotongan atas nama Pemohon Banding melainkan atas nama PT BEI; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.166.002.974,00  karena atas pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp.2.158.261.083,00 kepada para pemegang Unit Bagi Hasil (UBH) telah dipotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.323.739.159,00 oleh PT Bursa Efek Indonesia, karena secara hukum Pemohon Banding sudah bergabung ke dalam PT BEJ pada tanggal 30 November 2007, maka pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.323.739.159,00 atas pembayaran bunga kepada pemegang UBH dilakukan oleh PT BEI dan telah di setorkan ke kas negara pada tanggal 9 Januari 2008 dan PT BEI telah melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23 PT BEI Masa Desember 2007; bahwa dari data yang terdapat dalam berkas banding serta bukti dan keterangan para pihak, dapat diketahui bahwa materi sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.166.002.974,00 karena belum dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 23 nya oleh Pemohon Banding ; bahwa dari data yang terdapat dalam berkas banding serta bukti dan keterangan para pihak diketahui bahwa : bahwa Pemohon Banding dan PT BEJ sepakat untuk melakukan penggabungan sesuai dengan Akta Penggabungan No. 6 tanggal 14 Nopember 2007 dari Notaris Tn. ABC, SH, LL.M dengan PT BEJ yang menerima penggabungan akan tetap mempertahankan eksistensinya sebagai perseroan terbatas dengan memakai nama PT BEI. Sehingga status badan hukum Pemohon Banding berakhir efektif tanggal 30 Nopember 2007; bahwa sesuai dengan kesepakatan dalam Akta Penggabungan Pemohon Banding ke dalam PT BEJ, kewajiban Pemohon Banding kepada kreditur akan dilakukan oleh PT BEJ. Mengacu pada ketentuan ini, maka pada bulan Desember 2007 PT BEJ telah melakukan pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp.9.525.000.000,00 dan bunga sebesar Rp.2.158.261.083,00 kepada para pemegang Unit Bagi Hasil (UBH), dimana pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.323.739.159,00 atas pembayaran bunga kepada pemegang UBH dilakukan oleh PT BEJ dan  telah disetorkan PPh Pasal 23 nya pada tanggal 9 Januari 2008 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23 PT BEJ Masa Pajak Desember 2007; bahwa sampai dengan terbitnya SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 nomor: 00020/203/07/054/09 tanggal 25 Februari 2009, Pemohon Banding belum melakukan pencabutan NPWP, sehingga kewajiban pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas  pembayaran bunga sebesar Rp.2.158.261.083,00 ada pada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, seharusnya Pemohon Banding  dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, namun Pemohon Banding tidak melaksanakannya; bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti potong  PPh Pasal 23 atas  pembayaran bunga sebesar Rp.2.158.261.083,00, koreksi oleh Terbanding atas  Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.2.158.261.083,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu maka Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.158.261.083,00 tetap dipertahankan;   Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas;   Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, 3.Undang-undang Nomor 7  Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;   Memutuskan    : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1180/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 16 November 2009 mengenai keberatan terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 nomor: 00020/203/07/054/09 tanggal 25 Februari 2009;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28404/PP/M.II/10/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT-28404/PP/M.II/10/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.5.793.817.133,00     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMB nomor LAP-56/WPJ.07 /KP.0805/2009 tanggal 24 Februari 2009 diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap biaya gaji dan bukti pendukungnya, unsur-unsur biaya yang dimungkinkan terdapat objek PPh Pasal 21 serta SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan diketahui adanya obyek PPh Pasal 21 yaitu berupa pembayaran kepada DPLK BNI sebesar Rp.5.793.817.133,00 yang merupakan hak karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak  ; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ./2001 tanggal 14 Mei 2001, uang pesangon yang dibayarkan sekaligus kepada DPLK  adalah obyek PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan Pasal 74 Peraturan Perusahaan Pemohon Banding yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2007 mengatur bahwa apabila terdapat perubahan status, penggabungan, peleburan, yang mana karyawan tetap bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan hasil pengabungan atau peleburan, maka hak karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sampai dengan periode tersebut akan dibayarkan kepada karyawan melalui program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK); bahwa dalam audit report diketahui untuk tahun 2006, Pemohon Banding juga telah mencatat adanya Beban Penggabungan Usaha sehingga dapat disimpulkan Peraturan Perusahaan, termasuk Pasal 74, ditetapkan setelah adanya rencana penggabungan dengan PT BEJ; bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-350/PJ/2001, pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 saat pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus karena karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon dan pengelola dana pesangon tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada saat membayar uang pesangon kepada karyawan; bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran kepada DPLK BNI sebesar Rp.5.793.817.133,00 adalah bukan semata-mata pembayaran dana pensiun karyawan namun sesuai Pasal 74 Peraturan Perusahaan adalah hak karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diberikan dalam rangka adanya penggabungan antara Pemohon Banding dengan PT BEJ dan karyawan Pemohon Banding tetap bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan hasil pengabungan (PT BEI). Atas pembayaran tersebut, sesuai Pasal 3 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-350/PJ/2001 Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 21 karena karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon dan selanjutnya sesuai Pasal 3 ayat (3) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-350/PJ/2001, pada saat pembayaran kepada karyawan, pihak pengelola tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sehingga tidak terjadi dua (2) kali pemotongan;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.5.793.817.133,00 karena : – Tidak adanya pembayaran uang pesangon yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadinya pemutusan hubungan kerja karena yang terjadi adalah hanya perubahan status perusahaan karena adanya penggabungan dimana semua karyawan memilih untuk melanjutkan masa kerjanya di PT BEI; -PT BEI tetap melanjutkan pembayaan iuran DPLK secara berkala / bertahap ke DPLK BNI 46 setelah proses penggabungan Pemohon Banding ke dalam PT BEI (d/h PT BEJ);    bahwa Pasal 74 ayat 3 Peraturan Perusahaan Pemohon Banding menyebutkan bahwa apabila terdapat perubahan status perusahaan karena penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan perusahaan dimana karyawan masih bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan hasil penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan, maka hak karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sampai dengan periode tersebut akan dibayarkan kepada program DPLK untuk tunjangan hari tua karyawan; bahwa akta Penggabungan Pemohon Banding ke dalam PT BEJ Nomor 6 tanggal 14 Nopember 2007 menyebutkan: – Pasal 3.1 butir a : Masa kerja dari karyawan BES yang dimulai sejak tanggal dipekerjakan sebagai karyawan oleh BES, sampai dengan Tanggal Efektif Penggabungan diakui oleh BEJ sebagai Perseroan yang Menerima Penggabungan dan diteruskan sebagai masa kerja karyawan di BEJ sebagai Perseroan Yang Menerima Penggabungan. – Pasal 3.3 butir a : Bagi karyawan eks BES yang memutuskan bergabung ke BEJ, akan memperoleh hak pensiun berdasarkan program pensiun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (untuk selanjutnya cukup disingkat “DPLK”) yang akan ditetapkan jumlahnya oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris BEJ sebagai Perseroan Yang Menerima Penggabungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 — seribu sembilan ratus sembilan puluh dua- tentang Dana Pensiun) dan metode perhitungan yang diterapkan pada BEJ sebagai Perseroan Yang Menerima Penggabungan. Dana akan disetorkan oleh BES ke rekening DPLK yang ditunjuk BES sebagai iuran kepesertaan karyawan BES selambatnya 3 (tiga) hari sebelum Tanggal Efektif Penggabungan dan selambatnya 14 (empat belas) hari setelah Tanggal Efektif Penggabungan, dana yang telah disetorkan ke rekening DPLK yang ditunjuk oleh BES akan dialihkan ke rekening DPLK yang dipergunakan oleh BEJ.    bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-350/PJ/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-649/PJ/2001menjelaskan: – Pasal 1 huruf a : Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian. -Pasal 1 huruf b : Pengelola dana pesangon tenaga kerja termasuk dalam pengertian badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola uang pesangon yang selanjutnya membayarkan uang pesangon tersebut kepada karyawan dari pemberi kerja yang bersangkutan pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja. -Pasal 4 ayat 1 : Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut. -Pasal 4 ayat 2 : Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tenaga kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2.  bahwa berdasarkan peraturan perpajakan dan fakta di atas, maka Pemohon Bandingberpendapat bahwa karyawan Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28402/PP/M.II/15/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT-28402/PP/M.II/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 408.876.880,00 (Harga Pokok Penjualan)     Menurut Terbanding : bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembelian sebesar Rp. 408.876.879,00 berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat adanya penambahan persediaan bahan baku yang berasal dari material regrind yang nilainya sudah diakui sebagai pembelian atau sebagai unsur Harga Pokok Penjualan; bahwa berdasarkan pemeriksaan tidak ada bukti pembelian atas bahan baku gagal (regrind) tersebut, sehingga dikoreksi sebesar Rp.408.876.879,00; bahwa atas persediaan tersebut bersumber dari material regrind yang berasal dari barang jadi berupa drum yang dinyatakan rusak dan dilakukan proses ulang menjadi baku yang asli (yang sudah dicatat dan diakui nilainya sebagai pembelian/unsur HPP) yang karena proses produksi yang tidak sempurna diolah kembali dan diperlakukan sebagai bahan baku; bahwa bahan/material regrind pada dasarnya adalah barang yang sama dan telah dicatat sebelumnya sebagai pembelian, dari ledger Pemohon Banding diketahui bahwa selama tahun 2006 (Januari s.d Desember) Pemohon Banding telah melakukan inventory adjustment sebesar Rp. 409.291.812,00. Proses inventory adjustment tersebut merupakan pencatatan untuk memasukkan drum/produk jadi yang cacat kedalam account HPP yaitu work in process; bahwa dengan demikian atas bahan yang sama, tidak seharusnya nilai pembeliannya dicatat kembali sehingga akan menyebabkan terjadinya pencatatan ganda atas unsur HPP tersebut yang merupakan pencatatan ulang atas pembelian bahan baku yang telah diakui sebelumnya; bahwa dalam penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari :•Rekap Invoice Pembelian (raw material, asesoris lokal dan import)•General Ledger Pembelian (raw material, asesoris lokal dan import)•General Ledger Regrind•Rekap Jurnal Regrindbahwa pembelian yang dilakukan Pemohon Banding terdiri dari : a.    Pembelian raw material     •Lokal  Rp.        624.285.852,34•Impor Rp.   13.069.072.151,00•Bea MasukRp.        649.994.000,00Rp. 14.343.352.103,34      b.    Pembelian asesoris•Lokal  Rp.       885.765.835,67•Impor Rp.           5.801.600,00•Bea MasukRp.                33.128,00Rp.      891.600.563,67Total Pembelian Rp. 15.234.952.667,01  bahwa nilai diatas didasarkan pada rekap invoice dimana nilai tersebut masih terdapat perbedaan dengan nilai yang tercantum dalam General Ledger; bahwa berdasarkan keterangan dan journal regrind diketahui bahwa proses regrind terjadi ketika barang jadi/finished good tidak memenuhi standard diproses ulang menjadi bahan baku, dimana nilai bahan baku yang masuk ke inventory terkandung seluruh biaya yang diperlukan untuk proses produksi sehingga terjadi pembebanan biaya 2 kali;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari pembelian lokal bahan baku sebesar Rp. 408.876.880,00  sehubungan dengan membebankan kembali bahan baku yang telah diproses sebagai komponen pembelian bahan baku, sehingga Terbanding beranggapan telah terjadi dua kali pembebanan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding dikarenakan atas koreksi HPP tersebut bukan merupakan transaksi pembelian bahan baku dari pihak luar oleh karena itu Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti-bukti pembelian tersebut, yang ada hanya bukti berupa jurnal voucher; bahwa koreksi tersebut bersumber dari material regrind yang berasal dari barang jadi berupa drum yang secara quality control tidak memenuhi syarat yang selanjutnya diproses ulang menjadi bahan baku untuk membuat produk baru yang telah Pemohon Banding buktikan dengan proses produksi dan bukti serah terima barang dari bagian gudang Barang Jadi ke bagian produksi yang dapat dilihat dari jurnal dimulai pada saat pembelian bahan baku yang jurnalnya dicatat sebagai : Dr. Bahan Baku            Cr. Cash/Hutang bahwa selanjutnya diolah menjadi drum dimana terdapat biaya overhead dan biaya lain-lain yang Pemohon Banding masukan sebagai Work In Process (WIP). Setelah itu barang jadi yang telah selesai produksi dicatat sebagai barang jadi yang dimasukan ke gudang yang jurnalnya dicatat sebagai : Dr. Barang Jadi            Cr. Work in Process bahwa apabila barang tersebut memenuhi syarat untuk dijual maka pencatatan Cost of Good Sold (COGS) terjadi pada saat penjualan barang tersebut dilakukan yang jurnalnya dicatat sebagai : Dr. COGS            Cr. Barang Jadi bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Quality Control tidak memenuhi syarat untuk dijual, melainkan harus diproses ulang maka jurnal yang dicatat adalah : Dr. Bahan Baku/Regrind            Cr. Barang Jadi bahwa dalam penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari dari : • Rekap Invoice Pembelian (raw material, asesoris lokal dan import)• General Ledger Pembelian (raw material, asesoris lokal dan import)• General Ledger Regrind• Rekap Jurnal Regrind         bahwa Pemohon Banding menerima argumen Terbanding bahwa sampai dengan saat ini terdapat perbedaan angka antara General Ledger dan dokumen sebesar Rp. 94.023.841,00, perbedaan tersebut Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terdapat pembebanan biaya 2 kali. Proses regrind hanyalah pembalikan journal yang menambah persediaan bahan baku dan mengurangi persediaan barang jadi;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-025/WPJ.07/KP. 0205/2008 tanggal 24 Januari 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas Pembelian Bahan Baku sebesar Rp. 408.876.880,00 sehubungan dengan adanya penambahan persediaan bahan baku yang berasal dari material regrind yang nilainya sudah diakui sebagai pembelian atau sebagai unsur Harga Pokok Penjualan; bahwa koreksi sebesar Rp. 408.876.880,00 merupakan koreksi Harga Pokok Penjualan yang diakibatkan adanya pembebanan kembali bahan baku yang telah diproses sebagai komponen pembelian bahan baku, sehingga menurut Terbanding terjadi dua kali pembebanan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan yang berasal dari pembelian lokal bahan baku sebesar Rp. 408.876.880,00 sehubungan dengan membebankan kembali bahan baku yang telah diproses sebagai komponen pembelian bahan baku, sehingga Terbanding beranggapan telah terjadi dua kali pembebanan; bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi tersebut bukan terjadi akibat adanya dua kali pembebanan melainkan bersumber dari material regrind yang berasal dari barang jadi berupa drum yang diproses ulang dikarenakan tidak memenuhi persyaratan quality control menjadi bahan baku yang digunakan kembali untuk membuat produk baru; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi : • Rekap Invoice Pembelian (raw material, asesoris lokal dan import)• General Ledger Pembelian (raw material, asesoris lokal dan import)• General Ledger Regrind• Rekap Jurnal Regrind•Audit Reportbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa apabila barang jadi berupa drum tidak memenuhi