bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10650/KPU.01/2010 tanpa tanggal, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ata