Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38259/PP/M.II/17/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38259/PP/M.II/17/2012 Jenis Pajak : PPn BM Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penyerahan Pajak Dalam Negeri dan Ekspor Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 3.692.742.681,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti bahwa uang masuk dari IMSI Rp.5.416.022.619,00 sama dengan uang keluar ke PM Rp.2.744.795.668,00, namun demikian berdasarkan calculation holding dan selisih DPP diketahui bahwa uang masuk (exclude PPN) dari IMSI Rp.4.923.656.926,00 tidak sama dengan uang keluar ke PM Rp.2.516.724.041,00 dan ke IBRM Rp.2.448.905.153,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi DPP PPnBM merupakan akibat koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 5.416.022.619,00. Karena Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha, maka Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi DPP PPnBM tersebut; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-123/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.9.189.991.277,00 berdasarkan perhitungan uji arus piutang diketahui terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.9.189.991.277,00 dan pada proses keberatan koreksi peredaran usaha diterima sebagian oleh Terbanding sebesar Rp.2.705.170.697,00 sehingga koreksi peredaran usaha menjadi Rp. 6.484.820.580,00, sehingga DPP Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 dikoreksi sebesar Rp.3.837.816.710,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uji bukti dalam persidangan, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa uang masuk sebesar Rp.5.416.022.619,00 tersebut bukan merupakan peredaran usaha (pengembalian uang dari IMSI); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.5.416.022.619 tersebut sehingga mengakibatkan DPP Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 dikoreksi sebesar Rp. 3.692.742.690,00, karena uang masuk sejumlah Rp.5.416.022.619,00 tersebut bukan merupakan pembayaran dari pelanggan yang berasal dari aktivitas penjualan mobil kepada pelanggan, melainkan pengembalian kelebihan pembayaran insentif penjualan dari pelanggan, yang kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar insentif kepada pelanggan yang lain; bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, berupa : Fotokopi rekening koran bank XYZ atas nama Pemohon Banding nomor 1943009841 periode 31 Januari 2007 sampai dengan 28 Februari 2007; Fotokopi rekening koran bank XXX atas nama Pemohon Banding nomor 0/105499/027 periode 31 Januari 2007; – skema pemberian insentif tahun 2006– detail perhitungan (kelebihan/kekurangan) pembayaran insentif kepada seluruh main dealer– perhitungan akhir insentif yang telah disetujui oleh masing-masing main dealer– General Ledger– voucher uang masuk dan uang keluar Majelis berpendapat bahwa berdasarkan rekening koran bank XYZ atas nama Pemohon Banding nomor 194300984, Pemohon Banding pada tanggal 1 Februari 2007 mendapatkan pembayaran dari ABC Surabaya Indah sebesar Rp.5.416.022.619,00 dan berdasarkan ledger diketahui bahwa uang masuk tersebut adalah selisih DPP (IMSI); bahwa atas selisih Dasar Pengenaan Pajak (IMSI) tahun 2006 sebesar Rp.5.416.022.619,00 tersebut, Pemohon Banding pada tanggal 29 Januari 2007 telah menerbitkan Faktur Pajak Standar nomor : 010.001-07.00000014 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 4.923.656.926,00 dan PPN sebesar Rp.492.365.692,00; bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding adalah agen tunggal pemegang merek, yang penjualan produknya melalui main dealer, main dealer kepada dealer, terakhir baru dealer kepada konsumen akhir. Wajar kalo Pemohon Banding memberikan margin kepada main dealer sebesar 2% – 3%, dan pada tahun 2006 terdapat kesalahan penghitungan insentif atas nama PT ABC Surabaya Indah (IMSI), oleh karenanya atas kelebihan pemberian insentif tersebut harus dikembalikan oleh IMSI; bahwa dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa ledger, Faktur Pajak dan rekening koran Bank XXX diketahui bahwa pada tahun 2006 Pemohon Banding telah memberikan insentif kepada dealer PT DEF (IBRM) sebesar Rp. 2.671.795.668,00 (include PPN, Faktur Pajak nomor : 010.000-07.00000211 tanggal 25 Januari 2007) dibayar pada tanggal 20 Februari 2007 dan PT GHI (PM) sebesar Rp. 2.744.226.950,00 (include PPN, Faktur Pajak nomor: 010.000-07.00000287 tanggal 17 Januari 2007) dibayar pada tanggal 31 Januari 2007; bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.5.416.022.619,00 tidak memiliki dasar dan alasan yang cukup, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 3.692.742.690,00 tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat, dilain pihak Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang menyatakan ketidakbenaran perhitungan Terbanding tersebut, dengan demikian maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.3.692.742.690,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPnBM Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 yang seharusnya adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Rp. 2.291.150.216.710,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan: Rp. 3.692.742.690,00Dasar Pengenaan Pajak PPnBM Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 seharusnyaRp. 2.287.457.474.020,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-306/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 27 Agustus 2009 mengenai keberatan terhadap SKPKB Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April s.d. Desember 2006 nomor: 00005/208/06/092/08 tanggal 19 Juni 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp. 2.287.457.474.020,00Pajak Penghasilan PPnBM yang terutangRp. 387.447.408.823,00Kredit PajakRp. 387.432.901.421,00Jumlah Kekurangan pembayaran pokok pajakRp. 14.507.402,00Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 6.060.402,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 20.568.272,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38200/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38200/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : SPTNP Nomor: SPTNP-012039/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 April 2010 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:a. jenis barang : Transparent Paper (8 item sesuai PIB)b.negara asal : United Statesc.Nilai Pabean (CIF): USD90,445.84d.Klasifikasi : 4806.40.0000 (BM5% PPN10%)e. Supplier : Innovia Film Inc. USA; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor:. KEP-4982/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012039/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 April 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar Bea Masuk/Cukai/Sanksi Administrasi/Bunga/Pajak dalam rangka Impor sejumlah Rp138.838.000,00; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 020/VIII/BIC/2010 tanggal 24 Agustus 2010, ditandatangani oleh Sdr. ABC, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4982/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bersaudara Inti Corpora terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012039/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 April 2010; bahwa Surat Banding a quo, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding Banding diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2010 yang dikirimkan oleh Terbanding melalui Pos pada tanggal 24 Juni 2010, sehingga pengajuan banding adalah 68 (enam puluh delapan) hari; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan melihatkan asli buku ekspedisi keputusan keberatan KEP-4982/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 yang diterima Kantor Pos tanggal 24 Juni 2010; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti tanggal terima surat keputusan Terbanding oleh Kantor Pos; bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti cap pos tanggal diterima Surat Keputusan Nomor: KEP-4982/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 maupun bukti tanggal dikirim Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4982/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 dari Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok Jakarta, yang dapat meyakinkan Majelis mengenai jangka waktu pengajuan banding; bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan tanggal terima surat keputusan di Kantor Pos, maka Majelis menggunakan buku ekspedisi Terbanding sebagai tanggal dikirimkannya surat keputusan Terbanding yaitu tanggal 24 Juni 2010; bahwa karena surat pengajuan banding melebihi 60 hari pengajuan banding, maka pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa berdasarkan bukti bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 020/VIII/BIC/2010 tanggal 24 Agustus 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 020/VIII/BIC/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4982/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-012039/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 April 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38151/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38151/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos Tarif 2815.11.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding PIB Nomor: 000726 tanggal 03 Januari 2011 sebesar BM 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar BM: 10%; Menurut Terbanding : sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1313/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Caustic Soda Flakes 99% Min pos tarif 2815.11.00.00 sesuai PMK No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 termasuk barang yang atas importasinya dikenakan tingkat tarif bea masuk ACFTA sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa berupa Caustic Soda Flakes 99% Min dari negara asal China dengan klasifikasi tarif 2815.11.0000 BM 0% dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 000726 tanggal 03 Januari 2011 sesuai dengan BTBMI; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: 1313/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 000726 tanggal 03 Januari 2011, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai Caustic Soda Flakes 99% Min diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2815.11.0000 dengan BM 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008; bahwa menurut Pemohon Banding, tarif pembebanan Caustic Soda Flakes 99% Min sudah sesuai dengan BTBMI yaitu Pos tarif 2815.11.0000 dengan BM 0% dengan melampirkan Form E dari negara asal; bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area adalah PMK Nomor 235/PMK.011/2008 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 PMK nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 disebutkan bahwa penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (9) sebagai penerapan asas timbal balik (ayat 3) dan apabila tarif bea masuk ditetapkan pada kolom (9) maka ketentuan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku (ayat 4), sehingga sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI tersebut maka Klasifikasi 2815.11.0000 dikenakan bea masuk AC-FTA sebesar 10%; bahwa dalam persidangan ke-2 (kedua) tanggal 20 September 2011, Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbanding sehingga atas impor barang Caustic Soda Flakes 99% Min diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2815.11.0000 dengan BM 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008; bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berkesimpulan bahwa barang Caustic Soda Flakes 99% Min diklasifikasikan dalam Pos tarif 2815.11.0000 dengan pembebanan BM AC-FTA 10%, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga besarnya tarif pembebanan atas PIB Nomor: 000726 tanggal 03 Januari 2011 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: 1313/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011; Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1313/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002050/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Januari 2011; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1313/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002050/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Januari 2011 atas nama PT XXX sehingga besarnya tarif Bea Masuk adalah 10% sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1313/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 21.366.000,00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37976/PP/M.II/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37976/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.200.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa Pihak Terbanding sebelumnya telah menerbitkan SKPLB Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Desember 2008 No. 00264/407/08/052/10 tanggal 15 Januari 2010, selanjutnya bahwa atas SKPLB Pajak Pertambahan Nilai tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Surat No. 017/AC/II/2010 tertanggal 16 Pebruari 2010 dan telah diterima oleh Kantor Pelayan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 16 Pebruari 2010. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi dengan PT XXX tidak berhubungan dengan usaha. Menurut Majelis : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan rnenyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini. bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan menurut Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00, sehingga selisih Dasar Pengenaan Pajak sebelum keberatan adalah nihil. bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.231.862.715.278,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah nihil. bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pemgenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00 sebagai. dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah nihil. bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp.231.862.715.278,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah nihil. bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00 Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 adalah sebesar Rp.231.862.715.278,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adahah sebesar nihil. bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp.231.862.715.278,00, sehingga sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah nihil. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1174/WPJ.07/2010 tanggal 5 Nopember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00264/407/08/052/10 tanggal 15 Januari 2010, sehingga perhitungan pajak adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPNRp 231.862.715.278,00Pajak Keluaran yang harus dipungutRp 7.567.356.353,00Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 16.822.444.163,00PPN yang kurang/lebih dibayar(Rp 9.255.087.810,00)Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp 0,00PPN yang kurang/lebih dibayar(Rp 9.255.087.810,00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37810/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37976/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.200.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa Pihak Terbanding sebelumnya telah menerbitkan SKPLB Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Desember 2008 No. 00264/407/08/052/10 tanggal 15 Januari 2010, selanjutnya bahwa atas SKPLB Pajak Pertambahan Nilai tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Surat No. 017/AC/II/2010 tertanggal 16 Pebruari 2010 dan telah diterima oleh Kantor Pelayan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 16 Pebruari 2010. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi dengan PT XXX tidak berhubungan dengan usaha. Menurut Majelis : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan rnenyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini. bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan menurut Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00, sehingga selisih Dasar Pengenaan Pajak sebelum keberatan adalah nihil. bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.231.862.715.278,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah nihil. bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pemgenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00 sebagai. dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah nihil. bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp.231.862.715.278,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah nihil. bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00 Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 adalah sebesar Rp.231.862.715.278,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adahah sebesar nihil. bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.231.862.715.278,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp.231.862.715.278,00, sehingga sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah nihil. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1174/WPJ.07/2010 tanggal 5 Nopember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00264/407/08/052/10 tanggal 15 Januari 2010, sehingga perhitungan pajak adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPNRp 231.862.715.278,00Pajak Keluaran yang harus dipungutRp 7.567.356.353,00Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 16.822.444.163,00PPN yang kurang/lebih dibayar (Rp 9.255.087.810,00)Kelebihan yang sudah dikompensasikanRp 0,00PPN yang kurang/lebih dibayar(Rp 9.255.087.810,00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36691/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36691/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9316/KPU.01/2010 tanggal 3 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-027241/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Agustus 2010. Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-027241/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Agustus 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Menurut Pemohon : bahwa banding tersebut Pemohon Banding ajukan karena barang impor Pemohon Banding yaitu LML Star Deluxe 150CC 4 Stroke With ES AOM and Disk Brake ditetapkan total Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 289694 tanggal 24 Agustus 2010 sebesar CIF USD48,818.00 sedangkan Pemohon Banding tidak menyetujui harga yang ditetapkan Terbanding karena harga barang yang Pemohon Banding impor sesuai dengan nilai transaksi yaitu sebesar CIF USD45,500.00, harga tersebut diatas dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung.. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/11.I/01545 tanggal 3 Januari 2011, ditandatangani oleh Presiden Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/11.I/01545 tanggal 3 Januari 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/11.I/01545 tanggal 3 Januari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9316/KPU.01/2010 tanggal 3 November 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027241/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 31 Agustus 2010. bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi. bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyampaikan Bukti Kirim Keputusan Nomor: KEP-9316/KPU.01/2010 tanggal 3 November 2010 pada persidangan terakhir pada tanggal 19 Oktober 2011 Terbanding menyerahkan bukti kirim Keputusan Nomor: KEP-9316/KPU.01/2010 tanggal 3 November 2010 berupa fotokopi Buku Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan yang dikirim pada tanggal 04 November 2010 yang ditandatangani dan dimeteraikan oleh PT. Pos Indonesia. bahwa Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan Bukti Tanda Terima Keputusan Nomor: KEP-9316/KPU.01/2010 tanggal 3 November 2010, namun sampai dengan sidang terakhir Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan Majelis. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada di persidangan diketahui bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/11.I/01545 tanggal 3 Januari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 3 November 2010 dan dikirim kepada Pemohon Banding tanggal 4 November 2020, sehingga dari tanggal 4 November 2010 sampai dengan tanggal 10 Januari 2011 adalah 68 (enam puluh delapan) hari, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa terbukti Surat Banding Nomor Nomor: SKN-DIR/11.I/01545 tanggal 3 Januari 2011 tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, maka pengajuan banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sehingga terhadap persyaratan formal lainnya dan materi sengketa banding tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Majelis. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk menyatakan banding Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Nomor: SKN-DIR/11.I/01545 tanggal 3 Januari 2011 tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. 3.Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya. Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9316/KPU.01/2010 tanggal 3 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-027241/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 31 Agustus 2010, tidak dapat diterima.