Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38918/PP/M.IX/19/2012

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38918/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa     : Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA-265/KPU.01/BD.05/2011 tanggal 16 Agustus 2011         Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor:KEP-5406/KPU.01/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPSA Nomor: SPSA-265/KPU.01/BD.05/2011 tanggal 16 Agustus 2011;   Menurut Pemohon Banding : bahwa barang yang akan Pemohon Banding ekspor dengan PEB No. tersebut di atas pada saat diadakan pemeriksaan final oleh Quality Control (QC) dari agent buyer Pemohon Banding di Indonesia dengan hasil rejected yang mana barang yang harus dibongkar dan diperbaiki lagi, perusahan Pemohon Banding harus menanggung biaya pembongkaran dan perbaikan atas barang tersebut, serta perusahaan Pemohon Banding dikenakan sanksi oleh buyer dari luar negeri atas keterlambatan pengiriman barang, yang mana barang tersebut Pemohon Banding realisasikan pengirimannya pada minggu berikutnya. Sanksi berupa discount 5% dari total harga barang;   Menurut Majelis  : bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011 ditandatangani oleh Sdr. X, jabatan: tanpa Jabatan; bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor:KEP-5406/KPU.01/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPSA Nomor: SPSA-265/KPU.01/BD.05/2011 tanggal 16 Agustus 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2011, apabila dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding (21 Oktober 2011) sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak (28 Oktober 2011) adalah 8 (delapan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp 5.000.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa fotokopi bukti pembayaran pabean, cukai, denda administrasi dan pajak (SSPCP), namun Pemohon Banding melampirkan fotokopi Bukti Setoran Bank Mandiri tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp 5.000.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli dan fotokopi bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli dan fotokopi bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011 ditandatangani oleh Sdr. X, jabatan:tanpa jabatan; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti berupa akte perusahaan yang mencantumkan kewenangan Sdr. X untuk menandatangani Surat Banding; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli dan fotokopi akta perusahaan, sehingga Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;   Menimbang : –   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5406/KPU.01/2011 tanggal 21 Oktober 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPSA Nomor: SPSA-265/KPU.01/BD.05/2011 tanggal 16 Agustus 2011, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38641/PP/M.IX/19/2012

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38641/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas 2 jenis barang, Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 267539 tanggal 09 Agustus 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 14,280.50 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 29,318.58, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 243.014.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8673/KPU.01/2010 tanggal 14 Oktober 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Cina yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 267539 tanggal 09 Agustus 2010 sebesar CIF USD 14,280.50 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetap an nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarkhi dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 29,318.58;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding terhadap PIB Nomor: 267539 tanggal 09 Agustus 2010 terhadap 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Cina sebesar CIF USD 14,280.50 karena Pemohon Banding telah melaksanakan semua prosedur impor dengan benar termasuk menyatakan Nilai Pabean (CIF) sesuai dengan Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract atas produk yang diimpor sebesar USD 14,280.50 sesuai yang disepakati dengan Suplier;   Menurut Majelis  : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan Tarif dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap terhadap Tarif menurut Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan sengketa sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan Klasifikasi 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 329783 tanggal 01 Oktober 2010 dengan Pos Tarif 6601.99.00.00 BM 15% PPN 10% PPh 2,5% sebagai dasar untuk menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-029701/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 06 Oktober 2010, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Klasifikasi Tarif 6601.99.00.00 BM ACFTA 0% PPN 10% PPh 2,5%; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding (SPTNP-029701/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 06 Oktober 2010) yang menyatakan Klasifikasi 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Pos Tarif 6601.99.00.00 BM 15% PPN 10% PPh 2,5%, Pemohon Banding mengajukan keberatan secara eksplisit menyatakan bahwa harga transaksi yang diberitahukan sudah benar sesuai dengan nilai transaksi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-029701/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 06 Oktober 2010, kedapatan bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP tersebut berdasarkan koreksi pembebanan tarif Bea Masuk; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 044/KUM/X/2010 tanggal 07 Oktober 2010, kedapatan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap penetapan Nilai Pabean dengan alasan harga transaksi yang diberitahukan sudah benar sesuai dengan nilai transaksi, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan terhadap koreksi pembebanan tariff Bea Masuk oleh Terbanding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9789/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010, kedapatan bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan pengajuan keberatan tidak sesuai dengan koreksi Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-029701/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 06 Oktober 2010; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan keputusan Terbanding KEP-9789/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010 sudah benar;   Menimbang      : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk 6 jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 329783 tanggal 01 Oktober 2010 dengan Pos Tarif 6601.99.00.00 sebesar BM 15% (Umum/MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9789/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait   Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9789/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-029701/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 06 Oktober 2010, dan pembebanan tarif Bea Masuk 6 jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 329783 tanggal 01 Oktober 2010 dengan Pos Tarif 6601.99.00.00 sebesar BM 15% (Umum/MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9789/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-9789/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010 sebesar Rp. 52.543.000,00;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38626/PP/M.XI/10/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38626/PP/M.XI/10/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Masa Pajak  : Januari s.d Desember 1999       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.72.296.786,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding  : bahwa koreksi sebesar Rp.72.296.786,00 diperoleh dan hasil equalisasi dengan biaya-biaya yang menjadi Objek PPh Pasal 21 yang bersumber dan dokumen Trial Balance dengan rincian sebagai berikut: Objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa  Rp. 3.723.232.434,00Objek PPh Pasal 21 menurut SPT Pemohon BandingRp. 3.650.935.434,00 (-)Koreksi   Rp.          72.296.786,00         Menurut Pemohon : bahwa Fiskus hanya menghitung kembali dengan tidak menunjukan dari pos-pos biaya sebagai koreksi sebesar Rp.72.296.792,00 yang merupakan obyek pajak PPh 21 dengan tariff 10 %. Yang menurut Pemohon Banding apa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT masa Januari s/d Desember 1999 sudah benar;   Menurut Majelis  : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.72.296.786,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp.72.296.786,00; bahwa alasan Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.72.296.786,00 adalah dari hasil equalisasi dengan biaya-biaya yang menjadi Objek PPh Pasal 21 yang bersumber dan dokumen Trial Balance dengan rincian sebagai berikut: Objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa   Rp.3.723.232.434,00Objek PPh Pasal 21 menurut SPT WPRp.3.650.935.434,00 (-)Koreksi   Rp.         72.296.786,00   bahwa sedangkan alasan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding Fiskus adalah dikarenakan menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya menghitung kembali namun tidak menunjukan pos-pos biaya yang menjadi dasar koreksi objak pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp.72.296.792 yang menurut Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT masa Januari s/d Desember 1999 dengan benar; bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut maka Majelis meminta kepada Terbanding untuk dapat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sehingga dapat diketahui pos-pos biaya yang menjadi dasar koreksi positif atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.72.296.786,00 a quo; bahwa Terbanding telah menyampaikan kepada Majelis LHP nomor LAP- 108/WPJ.17/KP.04/2009 tanggal 14 Desember 2009 atas nama Pemohon Banding, serta KKP setelah pembahasan tertanggal 1 Desember 2009; bahwa dengan telah disampaikannya LHP dan KKP a quo maka Majelis meminta kepada Terbanding agar dapat menjelaskan pos-pos biaya yang menjadi dasar koreksi kepada Pemohon Banding; bahwa sedangkan kepada Pemohon Banding, setelah mendapatkan penjelasan pos-pos biaya yang menjadi dasar koreksi dari Terbanding, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan dokumen yang dapat membuktikan bahwa asal pos-pos biaya yang menjadi dasar koreksi Terbanding sebenarnya bukan objek PPh Pasal 21 sebagaimana pernyataan Pemohon Banding untuk selanjutnya dilakukan proses uji bukti dengan Terbanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta oleh Majelis; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan untuk menerima koreksi Terbanding; bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen yang dapat menyanggah koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 72.296.786,00 hasil ekualisasi biaya-biaya yang menjadi Objek PPh Pasal 21 yang bersumber dan dokumen Trial Balance, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp.72.296.786,00;   Menimbang  : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;     Menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;   Menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;   Menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;   Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-248/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 09 Maret 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 1999 Nomor: 00001/201/99/904/09 tanggal 14 Desember 2009, atas nama: XXX, NPWP: YYY;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38554/PP/M.XIII/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38554/PP/M.XIII/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26       Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa     : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-708/WPJ.29/2011 tanggal 06 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00001/204/08/714/10 tanggal 28 September 2010.         Menurut Terbanding  : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00001/204/08/714/10 tanggal 28 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh.   Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00001/204/08/714/10 tanggal 28 September 2010 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat nomor : PMH-02/TAX-2008/PPh/2010 tanggal 25 November 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-708/WPJ.29/2011 tanggal 06 Desember 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian.     Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding   Menurut Majelis  : bahwa Surat Banding Nomor : 004/TPB-ADM/PJK/III/2012 tanggal 05 Maret 2012, ditandatangani oleh President Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 004/TPB-ADM/PJK/III/2012 tanggal 05 Maret 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 004/TPB-ADM/PJK/III/2012 tanggal 05 Maret 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 004/TPB-ADM/PJK/III/2012 tanggal 05 Maret 2012, memuat alasan-alasan Banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding yaitu tanggal 06 Januari 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 004/TPB-ADM/PJK/III/2012 tanggal 05 Maret 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap PPh terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-708/WPJ.29/2011 tanggal 06 Desember 2011 sebesar Rp 2.223.946.158,00 dan 50% dari PPh terutang tersebut adalah sebesar Rp 1.111.973.079,00, dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp 444.322.712,00 yaitu sesuai Bukti Pemindahbukuan Nomor : Pbk.151/X/WPJ.29/KP.0903/2010 tanggal 28 Oktober 2010. bahwa dalam sidang Terbanding menyatakan, berdasarkan penjelasan dari Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh (melalui telepon), tidak ada pembayaran atas sisa pajak terutang yang belumdilunasi Pemohon Banding, namun tidak ada penjelasan tertulis mengenai hal tersebut dari KPP yang bersangkutan. bahwa di dalam persidangan Majelis melalui Panitera Pengganti telah mengirimkan surat kepada Pemohon Banding secara patut untuk menyerahkan bukti pelunasan sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun sampai dengan banding ini diputus bukti dimaksud tidak diterima Majelis. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.   Memperhatikan  : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.   Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-708/WPJ.29/2011 tanggal 06 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00001/204/08/714/10 tanggal 28 September 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38553/PP/M.XIII/10/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38553/PP/M.XIII/10/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa     : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-706/WPJ.29/2011 tanggal 06 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/201/08/714/10 tanggal 28 September 2010.         Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/201/08/714/10 tanggal 28 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh.   Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/201/08/714/10 tanggal 28 September 2010 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat nomor : PMH-01/TAX-2008/PPh/2010 tanggal 25 November 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-706/WPJ.29/2011 tanggal 06 Desember 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian.     Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding   Menurut Majelis  : bahwa Surat Banding Nomor : 003/TPB-ADM/PJK/III/2012 tanggal 05 Maret 2012, ditandatangani oleh President Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 003/TPB-ADM/PJK/III/2012 tanggal 05 Maret 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 003/TPB-ADM/PJK/III/2012 tanggal 05 Maret 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 003/TPB-ADM/PJK/III/2012 tanggal 05 Maret 2012, memuat alasan-alasan Banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding yaitu tanggal 06 Januari 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 003/TPB-ADM/PJK/III/2012 tanggal 05 Maret 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap PPh terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-706/WPJ.29/2011 tanggal 06 Desember 2011 sebesar Rp 6.625.016.378,00 dan 50% dari PPh terutang tersebut adalah sebesar Rp 3.312.508.189,00, dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp 691.358.091,00 yaitu : Kredit Pajak    Rp 383.216.312,00Pemindahbukuan No. Pbk.147/X/WPJ.29/KP.0903/2010 tanggal 28 Oktober 2010Rp 308.141.779,00Jumlah  Rp 691.358.091,00  bahwa dalam sidang Terbanding menyatakan, berdasarkan penjelasan dari Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh (melalui telepon), tidak ada pembayaran atas sisa pajak terutang yang belum dilunasi Pemohon Banding, namun tidak ada penjelasan tertulis mengenai hal tersebut dari KPP yang bersangkutan. bahwa di dalam persidangan Majelis melalui Panitera Pengganti telah mengirimkan surat kepada Pemohon Banding secara patut untuk menyerahkan bukti pelunasan sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun sampai dengan banding ini diputus bukti dimaksud tidak diterima Majelis. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.   Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-706/WPJ.29/2011 tanggal 06 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/201/08/714/10 tanggal 28 September 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38261/PP/M.II/17/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38261/PP/M.II/17/2012 Jenis Pajak : PPn BM       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 sebesar Rp.123.091.423,00;         Menurut Terbanding : bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti bahwa uang masuk dari IMSI Rp.5.416.022.619,00 sama dengan uang keluar ke PM Rp.2.744.795.668,00, namun demikian berdasarkan calculation holding dan selisih DPP diketahui bahwa uang masuk (exclude PPN) dari IMSI Rp.4.923.656.926,00 tidak sama dengan uang keluar ke PM Rp.2.516.724.041,00 dan ke IBRM Rp.2.448.905.153,00;   Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi DPP PPnBM sebesar Rp.1.230.914.230,00 merupakan akibat koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 5.416.022.619,00. Karena Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha, maka Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi DPP PPnBM tersebut;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-123/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.9.189.991.277,00 berdasarkan perhitungan uji arus piutang diketahui terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.9.189.991.277,00 dan pada proses keberatan koreksi peredaran usaha diterima sebagian oleh Terbanding sebesar Rp.2.705.170.697,00 sehingga koreksi peredaran usaha menjadi Rp. 6.484.820.580,00, sehingga DPP Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 dikoreksi sebesar Rp.1.279.272.235,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uji bukti dalam persidangan, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa uang masuk sebesar Rp.5.416.022.619,00 tersebut bukan merupakan peredaran usaha (pengembalian uang dari IMSI); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.5.416.022.619 tersebut sehingga mengakibatkan DPP Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 dikoreksi sebesar Rp.1.279.272.235,00, karena uang masuk sejumlah Rp.5.416.022.619,00 tersebut bukan merupakan pembayaran dari pelanggan yang berasal dari aktivitas penjualan mobil kepada pelanggan, melainkan pengembalian kelebihan pembayaran insentif penjualan dari pelanggan, yang kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar insentif kepada pelanggan yang lain; bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, berupa : –     Fotokopi rekening koran bank XXX atas nama Pemohon Banding nomor 1943009841 periode 31 Januari 2007 sampai dengan 28 Februari 2007–     Fotokopi rekening koran bank YYY atas nama Pemohon Banding nomor 0/105499/027 periode 31 Januari 2007–     skema pemberian insentif tahun 2006–     detail perhitungan (kelebihan/kekurangan) pembayaran insentif kepada seluruh main dealer–     perhitungan akhir insentif yang telah disetujui oleh masing-masing main dealer–     General Ledger–     voucher uang masuk dan uang keluar Majelis berpendapat bahwa berdasarkan rekening koran bank XXX atas nama Pemohon Banding nomor 194300984, Pemohon Banding pada tanggal 1 Februari 2007 mendapatkan pembayaran dari ABC sebesar Rp.5.416.022.619,00 dan berdasarkan ledger diketahui bahwa uang masuk tersebut adalah selisih DPP (IMSI); bahwa atas selisih Dasar Pengenaan Pajak (IMSI) tahun 2006 sebesar Rp.5.416.022.619,00 tersebut, Pemohon Banding pada tanggal 29 Januari 2007 telah menerbitkan Faktur Pajak Standar nomor : 010.001-07.00000014 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.4.923.656.926,00 dan PPN sebesar Rp.492.365.692,00; bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding adalah agen tunggal pemegang merek, yang penjualan produknya melalui main dealer, main dealer kepada dealer, terakhir baru dealer kepada konsumen akhir, maka kalo Pemohon Banding memberikan margin kepada main dealer sebesar 2% – 3%, dan pada tahun 2006 terdapat kesalahan penghitungan insentif atas nama PT ABC (IMSI), oleh karenanya atas kelebihan pemberian insentif tersebut harus dikembalikan oleh IMSI; bahwa terbanding mempertahankan koreksinya dengan alasan Pemohon Banding tidak memperlihatkan kontrak jual beli dengan main dealer, menurut Majelis tidak cukup kuat, mengingat ketetapan pajak aquo didasarkan atas hasil pemeriksaan pajak dimana kebenaran volume penjualan kendaraan bermotor yang sebenarnya dapat diuji dengan alat bukti yang lain misalnya daftar kendaraan (yang menjadi dasar laporan untuk memperoleh BPKB), catatan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dal lain-lain); bahwa dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa ledger, Faktur Pajak dan rekening koran Bank YYY diketahui bahwa pada tahun 2006 Pemohon Banding juga telah memberikan insentif kepada dealer PT DEF (IBRM) sebesar Rp.2.671.795.668,00 (include PPN, Faktur Pajak nomor : 010.000-07.00000211 tanggal 25 Januari 2007) dibayar pada tanggal 20 Februari 2007 dan PT GHI (PM) sebesar Rp. 2.744.226.950,00 (include PPN, Faktur Pajak nomor: 010.000-07.00000287 tanggal 17 Januari 2007) dibayar pada tanggal 31 Januari 2007; bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 5.416.022.619,00 tidak memiliki dasar dan alasan yang cukup, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan. Maret 2007 sebesar Rp. 1.230.914.230,00 tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat, dilain pihak Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang menyatakan ketidakbenaran perhitungan Terbanding tersebut, dengan demikian maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.1.230.914.230,00 dan PPnBM terhutang sebesar Rp.123.091.423,00 tidak dapat dipertahankan;   Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga PPnBM Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 terhutang yang seharusnya adalah sebagai berikut : PPnBM terhutangRp. 131.775.007.224,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:Rp.            123.091.423,00PPnBM terhutang Masa Pajak Januari sampaidengan Maret 2007seharusnyaRp. 131.651.915.801,00                   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;   Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 27 Agustus 2009 mengenai keberatan terhadap SKPKB Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari s.d. Maret 2007 nomor: 00004/208/06/092/08 tanggal 19 Juni 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut : PPnBM yang terutangRp. 131.651.915.801,00Kredit Pajak     Rp. 131.647.080.000,00Jumlah Kekurangan pembayaran pokok pajakRp.                 4.835.801,00Sanksi administrasi:Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp.                 1.450.740,00Jumlah yang masih harus