bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-708/WPJ.29/2011 tanggal 06 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasa