Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38626/PP/M.XI/10/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38626/PP/M.XI/10/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21
   
Masa Pajak :Januari s.d Desember 1999
   
Pokok Sengketa    :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.72.296.786,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
 
Menurut Terbanding :bahwa koreksi sebesar Rp.72.296.786,00 diperoleh dan hasil equalisasi dengan biaya-biaya yang menjadi Objek PPh Pasal 21 yang bersumber dan dokumen Trial Balance dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa  Rp. 3.723.232.434,00Objek PPh Pasal 21 menurut SPT Pemohon BandingRp. 3.650.935.434,00 (-)Koreksi   Rp.          72.296.786,00      
 
Menurut Pemohon:bahwa Fiskus hanya menghitung kembali dengan tidak menunjukan dari pos-pos biaya sebagai koreksi sebesar Rp.72.296.792,00 yang merupakan obyek pajak PPh 21 dengan tariff 10 %. Yang menurut Pemohon Banding apa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT masa Januari s/d Desember 1999 sudah benar;
 
Menurut Majelis :bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.72.296.786,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp.72.296.786,00;

bahwa alasan Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.72.296.786,00 adalah dari hasil equalisasi dengan biaya-biaya yang menjadi Objek PPh Pasal 21 yang bersumber dan dokumen Trial Balance dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa   Rp.3.723.232.434,00Objek PPh Pasal 21 menurut SPT WPRp.3.650.935.434,00 (-)Koreksi   Rp.         72.296.786,00   
bahwa sedangkan alasan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding Fiskus adalah dikarenakan menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya menghitung kembali namun tidak menunjukan pos-pos biaya yang menjadi dasar koreksi objak pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp.72.296.792 yang menurut Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT masa Januari s/d Desember 1999 dengan benar;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut maka Majelis meminta kepada Terbanding untuk dapat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sehingga dapat diketahui pos-pos biaya yang menjadi dasar koreksi positif atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.72.296.786,00 a quo;

bahwa Terbanding telah menyampaikan kepada Majelis LHP nomor LAP- 108/WPJ.17/KP.04/2009 tanggal 14 Desember 2009 atas nama Pemohon Banding, serta KKP setelah pembahasan tertanggal 1 Desember 2009;

bahwa dengan telah disampaikannya LHP dan KKP a quo maka Majelis meminta kepada Terbanding agar dapat menjelaskan pos-pos biaya yang menjadi dasar koreksi kepada Pemohon Banding;

bahwa sedangkan kepada Pemohon Banding, setelah mendapatkan penjelasan pos-pos biaya yang menjadi dasar koreksi dari Terbanding, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan dokumen yang dapat membuktikan bahwa asal pos-pos biaya yang menjadi dasar koreksi Terbanding sebenarnya bukan objek PPh Pasal 21 sebagaimana pernyataan Pemohon Banding untuk selanjutnya dilakukan proses uji bukti dengan Terbanding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta oleh Majelis;

bahwa oleh karenanya Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan untuk menerima koreksi Terbanding;

bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen yang dapat menyanggah koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 72.296.786,00 hasil ekualisasi biaya-biaya yang menjadi Objek PPh Pasal 21 yang bersumber dan dokumen Trial Balance, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp.72.296.786,00;
 
Menimbang :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;  
 
Menimbang :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
 
Menimbang :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
 
Menimbang :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
 
Mengingat:Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-248/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 09 Maret 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 1999 Nomor: 00001/201/99/904/09 tanggal 14 Desember 2009, atas nama: XXX, NPWP: YYY;