Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38626/PP/M.XI/10/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Pasal 21
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.72.296.786,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;