Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.02050 /PP/M.III/10/2004

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.02050 /PP/M.III/10/2004 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : PPh Pasal 21       Tahun Pajak : 2000       Pokok Sengketa : Koreksi positif DPP PPh Pasal 21  yang terdiri atas:1.    Koreksi biaya upah     2.    Koreksi biaya langsir     3.    Koreksi biaya  komisi   1.    Koreksi biaya upah   Menurut Terbanding : Pada tahun 2000 terdapat biaya upah yang belum dilaporkan Pemohon  dalam SPT Pajak  Penghasilan Pasal 21 tahun 2000.   Menurut Pemohon : Koreksi biaya upah merupakan beban buruh harian yang akan menerima  pekerjaan bilamana perusahaan membutuhkan dan buruh tersebut tidak terikat kontrak dan borongan. Upah harian tersebut dibayarkan oleh kepala buruh  kepada para buruh secara mingguan . Pemohon menyerahkan daftar absensi buruh yang menerima upah harian dan tanda pengeluaran uang kepada Majelis.   Pendapat Majelis : Biaya Upah Pasal 5 angka  1 huruf c Keputusan Dirjen Pajak No. Kep- 545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 menyatakan “Penghasilan yang dipotong  Pajak  Penghasilan   Pasal 1 adalah : upah harian, upah mingguan, upah satuan,  dan upah borongan”. Pasal 9 angka  1 Keputusan Dirjen Pajak No. Kep- 545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 menyatakan “Penghasilan  bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan  dan uang saku  harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp.24.000,00 (duapuluh empat ribu rupiah) sehari, tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sepanjang jumlah penghasilan bruto tersebut dalam satu bulan takwin tidak melebihi Rp.240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah)  dan tidak dibayarkan secara bulalan”. Berdasarkan pemeriksaan jumlah buruh harian  yang menerima upah adalah sebanyak 85 orang, upah harian tersebut dibayarkan kepada para buruh secara harian dan rata-rata hari kerja para buruh dalam sebulan adalah 14 hari. Karena upah buruh yang dibayarkan Pemohon  untuk setiap buruhnya dalam satu hari tidak lebih dari Rp.24.000,00 dan dalam satu bulan tidak melebihi Rp.240.000,00 maka  sesuai  dengan Pasal 9 angka  1 Keputusan Dirjen Pajak No. Kep- 545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, Penghasilan buruh tersebut masih dibawah  PTKP sehingga atas Penghasilan tersebut tidak terutang Pajak  Penghasilan   Pasal 21.   2.    Koreksi biaya langsir   Menurut Terbanding : Biaya langsir merupakan biaya penggantian yang diberikan perusahaan kepada para karyawan dalam bentuk uang sehingga merupakan penghasilan bagi karyawan yang belum dilaporkan Pemohon  dalam SPT Tahunan Pajak  Penghasilan Pasal 21 tahun 2000.   Menurut Pemohon : Beban langsir merupakan beban langsir kayu yang akan dilangsir ke beberapa tempat di satu lokasi dan setelah pekerjaan selesai perusahaan melakukan pembayaran dan pekerjaan tersebut bukan merupakan borongan, beban lansir tersebut  merupakan ongkos angkut kayu dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Pemohon  dalam sidang menyerahkan rekapitulasi beban  angkut/lansir dan  tanda pengeluaran uang.   Pendapat Majelis : Berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk yang dapat meyakinkan Majelis bahwa  beban tersebut benar-benar merupakan ongkos angkut kayu dari satu lokasi ke lokasi yang lain. Biaya tersebut benar-benar merupakan ongkos angkut maka  ongkos angkut tersebut bukan merupakan objek Pajak  Penghasilan  Pasal 21. Karenanya koreksi biaya langsir tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan .   3.    Koreksi biaya komisi   Menurut Terbanding : Biaya komisi yang dibayarkan  belum dipotong  Pajak  Penghasilan   Pasal 21 sebesar 10% sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998. Komisi merupakan  penghasilan yang harus  dipotong   pajak  penghasilan   yang bersifat final  oleh pihak-pihak yang membayarkan yang besarnya 10% dari jumlah bruto.   Menurut Pemohon : Beban komisi tahun 2000 merupakan beban pembelian kayu dan beban-beban lainnya, perusahaan membebankan pada perkiraan beban komisi, yang merupakan beban komisi pembelian yang dibayarkan kepada perantara sewaktu Pemohon mencari kayu. Pemohon menyerahkan bukti rekapitulasi beban komisi, tanda pengeluaran uang dan  laporan realisasi ekspor.   Pendapat Majelis : Pasal 1 huruf d Keputusan Menteri Keuangan No. 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 menyatakan “Penghasilan yang diterima atau diperoleh  wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu yang dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 21 ayat (7) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir  dengan Undang-undang No. 10 tahun 1994 adalah sebagai berikut :                      honorarium atau komisi yang dibayarkan  kepada penjaja barang  dan petugas dinas luar asuransi.Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 menyatakan : ”atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dipotong Pajak  Penghasilan sebesar 10% (sepuluh  persen) dari jumlah bruto. Berdasarkan pemeriksaan atas rekapitulasi beban komisi, tanda pengeluaran uang dan  laporan realisasi ekspor  diperoleh petunjuk yang dapat meyakinkan Majelis bahwa  beban komisi yang dibayarkan Pemohon  merupakan komisi penjualan ekspor kepada orang pribadi. Karena biaya komisi  merupakan objek Pajak  Penghasilan Pasal 21 maka atas komisi tersebut terutang Pajak Penghasilan   Pasal 21 sebesar 10% dari jumlah bruto. Dari uraian di atas koreksi biaya komisi sudah benar dan tetap dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41082/PP/M.IV/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41082/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-555/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008, Nomor: 00291/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat;         Menurut Tergugat  : bahwa Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir ditandatangani oleh Tim Pemeriksa pajak dan Penggugat yang diwakili oleh sdr. Y. selaku GM Keuangan;   Menurut Penggugat : bahwa Pada saat pembahasan hasil akhir pemeriksaan (Closing Conference) tidak diadakan oleh pemeriksa;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-555/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008, Nomor: 00291/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan diketahui bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00291/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Juni 2008, dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat dengan surat Nomor: 098/DIR-YIN/L/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011; bahwa atas surat permohonan Pembatalan atas SKPKB PPN Penggugat tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-555/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012, yang isinya menolak permohonan Penggugat; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, bukti dan fakta dalam persidangan : Penggugat telah menerima SPHP Nomor PHP-150/WPJ.19/KP.03.05/2010 tanggal 2 Agustus 2010 yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak; Penggugat telah memberikan tanggapan tertulis atas SPHP melalui surat Nomor 001/KEU-YIN/VIII/2010 tanggal 9 Agustus 2010 yang menyatakan tidak setuju sebagian hasil pemeriksaan; Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir ditandatangani oleh Pemeriksa (d.h. ABC, DEF, GHI, dan YYY) dan Penggugat (diwakili oleh Y., GM Keuangan) pada tanggal 10 Agustus 2010 bahwa dalam persidangan, Tergugat menyatakan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-555/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00291/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 adalah termasuk dalam pengertian keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dapat diajukan gugatan; bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) sesuai Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; bahwa menurut Tergugat dalam persidangan, berdasarkan Berita Acara Risalah Pembahasan tertanggal 10 Agustus 2010, diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak dan Penggugat telah melaksanakan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat diwakili oleh sdr. Y. selaku GM Keuangan Penggugat; bahwa dalam persidangan, Penggugat mengakui menandatangani Berita Acara Risalah Pembahasan tersebut, namun tidak mengetahui jika hal tersebut adalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) karena mendapat informasi dari pemeriksa pajak bahwa Penggugat dapat melakukan keberatan atas koreksi-koreksi yang tidak disetujuinya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 bertempat di Kantor Pelayanan Pajak BUMN diketahui bahwa Penggugat telah menandatangani berita acara tersebut diwakili Sdr. Y. (GM Keuangan); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan serta bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Tergugat telah melaksanakan ketentuan sebagaimana di atur dalam : Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-555/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00291/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010;   Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-555/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00291/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010, atas nama : PT XXX;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41077/PP/M.IV/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41077/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00286/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Januari 2008;         Menurut Tergugat : bahwa sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 UU KUP (tidak termasuk keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak);   Menurut Penggugat : bahwa merujuk pada Surat Keputusan Tergugat dan ketentuan di dalam Pasal 23 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 dengan ini Penggugat mengajukan permohonan banding atas putusan Tergugat Nomor: KEP-461/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012 tentang Penolakan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahanan Nilai Barang dan Jasa;   Menurut Majelis  : bahwa Surat Gugatan Nomor: 086/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur PU & K; bahwa Surat Gugatan Nomor: 086/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 086/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 7 Juni 2012 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 19 April 2012; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan bukti kirim Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-461/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012 berupa Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249069454; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249069454 tersebut, diketahui Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-461/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012 dikirim pada tanggal 20 April 2012; bahwa dihitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan Tergugat yang diajukan gugatan yaitu tanggal 20 April 2012 sampai dengan diterimanya surat gugatan di Pengadilan Pajak yaitu tanggal 7 Juni 2012 adalah 49 (empat puluh Sembilan) hari, sehingga melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 086/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-461/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 086/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan yang digugat namun pengajuan surat gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan Nomor: 086/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-461/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 086/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur PU & K, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. XXX Nomor : 02 Tanggal 15 Januari 2009 yang dibuat di hadapan ABC, S.H.,M.Kn., notaris di Kota Bekasi, dengan demikian Saudara XX, jabatan : Direktur PU & K berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor: 086/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 086/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;   Menimbang  : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 086/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-461/WPJ.19/2012 tanggal 19 April 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00286/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010, atas nama : PT XXX tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39978/PP/M.II/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39978/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : PBB       Masa/Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.39.443.177.000,00 dengan perincian sebagai berikut: KeteranganMenurut TerbandingMenurut PemohonBandingSelisihLuas Bumi25.000.00025.000.000 -Luas Bangunan6.2496.410161NJOP Bumi/m2Rp. 5.000Rp.  3.500Rp. 1.500NJOP Bangunan/m2Rp. 823.000Rp. 225.000Rp. 598.000NJOP BumiRp. 125.000.000.000Rp. 87.500.000.000Rp.  37.500.000.000NJOP BangunanRp. 5.142.927.000Rp. 1.442.250.000Rp. 3.720.677.000NJOP Bumi + BangunanRp. 130.142.927.000Rp. 88.942.250.000Rp. 41.200.677.000NJOPTKPRp. 0Rp. 5.000.000Rp. 5.000.000PBB TerutangRp. 260.285.854Rp. 177.874.500Rp. 82.411.354         Menurut Terbanding : bahwa model penghitungan secara umum dengan menggunakan aplikasi CAV dan DBKB secara garis besar memiliki alur kerja yang sama, perbedaan yang ada hanya pada penggunaan secara umum, dimana CAV lebih banyak digunakan pada penilaian massal dengan spesifikasi bangunan umum, sedangkan DBKB 2000 diguakan pada penghitungan bangunan dengan karakteristik khusus seperti yang digunakan pada tower, dermaga, industri dan bandara; bahwa semua data yang digunakan Terbanding dalam menghitung NJOP Bangunan Terbanding peroleh dari data dilapangan;   Menurut Pemohon Banding : bahwa namun menurut Pemohon Banding itu sangat tidak wajar jika bangunan tersebut dinilai kembali, oleh sebab itu untuk penilaian atas bangunan yang dibuat sebelum tahun 2010 Pemohon Banding harap menggunakan perhitungan pada tahun pembuatan bangunan tersebut. Sehingga atas koreksi tersebut Pemohon Banding tolak;   Menurut Majelis  : bahwa Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan dengan luas 6.249m2 sebesar Rp823.000,00/m2 atau sama dengan sebesar Rp5.142.927.000,00 dan atas ketetapan ini Pemohon Banding mengajukan keberatan dan telah diputus oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-496/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juli 2011, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding bangunan tersebut dibuat sebelum tahun 2010, sesuai dengan SPOP dan sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding, Pemohon Banding sudah melakukan penyusutan sehingga nilai jual bangunan tersebut menjadi lebih kecil Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan biaya penyusutan yang dibuat oleh Terbanding yaitu dengan menghitung ulang penyusutan berdasarkan perhitungan tahun 2010 walaupun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan untuk bangunan yang direnovasi pada tahun 2010 Pemohon Banding setuju atas perhitungan biaya penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding itu sangat tidak wajar jika bangunan tersebut dinilai kembali, oleh sebab itu untuk penilaian atas bangunan yang dibuat sebelum tahun 2010 Pemohon Banding harap menggunakan perhitungan pada tahun pembuatan bangunan tersebut; bahwa untuk tahun 2009, Terbanding menggunakan metode CAV (Computer Access Valuation) dengan menghitung Cost of Reproduction New yang kemudian dikurangi dengan penyusutan, sedangkan untuk tahun 2010 Terbanding menggunakan aplikasi DBKB 2000; bahwa menurut Terbanding untuk tahun 2009 penghitungan NJOP Bangunan dengan metode CAV sementara untuk tahun 2010 Terbanding menggunakan aplikasi DBKB 2000, dan walaupun berbeda tahun dan aplikasi yang digunakan berbeda tetapi hasil perhitungan masih berada dalam range kelas bangunan yang sama; bahwa mengenai adanya luas bangunan yang menurut Pemohon Banding lebih luas dari luas bangunan yang Terbanding tetapkan, hal tersebut dikarenakan ada bangunan yang telah Terbanding tetapkan sebagai bangunan sosial sehingga Terbanding keluarkan dari perhitungan; bahwa pada dasarnya penggunaan CAV dan DBKB 2000 hampir sama, hanya saja CAV cenderung digunakan untuk penilaian massal sedangkan DBKB 2000 lebih banyak digunakan untuk penilaian industri dan objek pajak khusus; bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dalam penetapan NJOP Bangunan sudah memperhitungkan penyusutan; bahwa Terbanding mempergunakan data yang ada dalam SPOP yang Pemohon Banding sampaikan untuk mengetahui komponen bahan material bangunan, tahun bangun dan tahun renovasi serta luas tiap bangunan; bahwa untuk mendapatkan umur efektif bangunan dihitung dengan cara sebagai berikut:umur efektif bangunan diperoleh dengan mengurangkan tahun pajak terhadap tahun bangun atau tahun renovasi; bahwa dengan memperhatikan umur efektif dan kondisi bangunan dihitung besarnya penyusutan, dan perhitungan besarnya penyusutan sesuai dengan tabel penyusutan pada lampiran 29 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000; bahwa menurut Majelis, dalam menghitung Nilai Bangunan dan menetapkan NJOP Bangunan, Terbanding telah memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sudah sesuai dengan ketentuan oleh karena itu Keputusan Terbanding tetap dipertahankan dan permohonan Pemohon Banding ditolak;   Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini   Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-496/WPJ.28/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT tanggal 25 Juni 2010 atas nama: PT. XXX.          

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39356/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39356/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa     : Penetapan PPN oleh Terbanding atas PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010, berupa Sodium Chloride, negara asal Australia dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0%, ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%         Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010, berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP dan dokumen pendukung lainnya, bahwa atas barang impor berupa Sodium Chloride, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010 dikenakan PPN 10%;   Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: S-000804/NTL/WBC.06/KPPMP2/2010 tanggal 05 Agustus 2010 yang mengenakan PPN 10% atas barang impor berupa buku-buku pelajaran umum, yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010;   Menurut Majelis  : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010, berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP dan dokumen pendukung lainnya, bahwa atas barang impor berupa Sodium Chloride, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010 dikenakan PPN 10%; bahwa menurut Terbanding, ketentuan mengenai adanya perbedaan antara Garam impor untuk industri dan Garam impor untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 44/M-DAG/PER/1012007 tanggal 11 Oktober 2007, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-562/WBC.06/2010 tanggal 18 November 2010 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa menurut Pemohon Banding, keputusan Terbanding Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: S-000804/NTL/WBC.06/KPPMP2/2010 tanggal 05 Agustus 2010 yang mengenakan PPN 10% atas barang impor berupa Sodium Chloride, yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010; bahwa berdasarkan hasil penelitian data yang ada, yang menjadi permasalahan adalah penetapan PPN dipungut terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010 berupa Sodium Chloride yang diberitahukan menggunakan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan:a.Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 44/M-DAG/PER/1012007 tanggal 11 Oktober 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAGIPER/912005 tentang Ketentuan Impor Garam;b.Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP) Garam Non Iodisasi Nomor: 04.IP-10.10.0010 tanggal 4 Mei 2010, dalam Ketentuan Nomor 2 menyatakan “Garam tersebut hanya digunakan untuk pengadaan kebutuhan perusahaan tersebut di atas dan dilarang diperjualbelikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010, kedapatan jenis barang adalah Sodium Chloride; bahwa Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM menyatakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (dalam penjelasannya: garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium) tidak dikenakan PPN; bahwa sesuai pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan, garam tersebut hanya digunakan untuk indsutri dan tidak dijual langsung kepada masyarakat. Dengan demikian menurut Majelis Pemohon Banding adalah Importir Produsen dan tidak diperkenankan menjual langsung garam impornya kepada masyarakat, hanya kepada industri; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor garam yang dilakukan Pemohon Banding tidak langsung memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar PPN Impor; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga dengan demikian koreksi Terbanding terhadap Sodium Chloride, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010 dikenakan PPN 10%; sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010 tetap dipertahankan;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: S-000804/NTL/WBC.06/KPPMP2/2010 tanggal 05 Agustus 2010, atas nama XXX, NPWP YYY, dan terhadap barang impor Sodium Chloride yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002922 tanggal 04 Agustus 2010 dikenakan PPN 10% sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010, sehingga PPN impor yang masih harus dibayar sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-562/WBC.06/2009 tanggal 18 November 2010 sebesar Rp.1.288.287.000,00;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38919/PP/M.IX/19/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put- 38919/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa     : Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-0030404/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 November 2011         Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-402/KPU.01/2012 tanggal 26 Januari 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean No,SPTNP-030404/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 November 2011;   Menurut Pemohon Banding : bahwa harga barang yang dikenakan NOTUL, ditetapkan oleh Bea Cukai berdasarkan Barang Identik, Metode Deduksi, Metode Komputasi dan Metode Pengulangan (Fallback);   Menurut Majelis  : bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 ditandatangani oleh Saudari X, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-402/KPU.01/2012 tanggal 26 Januari 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-0030404/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 November 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2012, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak adalah 7 (tujuh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp 25.923.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 12.961.500,00. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan pajak (SSPCP) tanggal 18 Februari 2012 sebesar Rp 10.675.000,00 (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh lima rupiah), sehingga menurut Majelis pelunasan pungutan impor yang terutang tersebut kurang dari 50% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 ditandatangani oleh Saudari X, jabatan: Direktur Utama, di dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi akte perusahaan Nomor: 08 Mei 2009 yang dibuat oleh Saudari YY, SH, Notaris di Jakarta, berdasarkan pemeriksaan Majelis atas akta notaris tersebut diketahui Saudari X, menjabat sebagai Direktur Utama, dengan demikian yang bersangkutan berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Cepat, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 025/Imp/I/2012 tanggal 30 Januari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut   Menimbang  : –   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-402/KPU.01/2012 tanggal 26 Januari 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-0030404/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 28 November 2011, tidak dapat diterima