Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38918/PP/M.IX/19/2012

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38918/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa    :Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA-265/KPU.01/BD.05/2011 tanggal 16 Agustus 2011
   
 
Menurut Terbanding :bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor:KEP-5406/KPU.01/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPSA Nomor: SPSA-265/KPU.01/BD.05/2011 tanggal 16 Agustus 2011;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa barang yang akan Pemohon Banding ekspor dengan PEB No. tersebut di atas pada saat diadakan pemeriksaan final oleh Quality Control (QC) dari agent buyer Pemohon Banding di Indonesia dengan hasil rejected yang mana barang yang harus dibongkar dan diperbaiki lagi, perusahan Pemohon Banding harus menanggung biaya pembongkaran dan perbaikan atas barang tersebut, serta perusahaan Pemohon Banding dikenakan sanksi oleh buyer dari luar negeri atas keterlambatan pengiriman barang, yang mana barang tersebut Pemohon Banding realisasikan pengirimannya pada minggu berikutnya. Sanksi berupa discount 5% dari total harga barang;
 
Menurut Majelis :bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011 ditandatangani oleh Sdr. X, jabatan: tanpa Jabatan;

bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor:KEP-5406/KPU.01/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPSA Nomor: SPSA-265/KPU.01/BD.05/2011 tanggal 16 Agustus 2011;

bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2011, apabila dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding (21 Oktober 2011) sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak (28 Oktober 2011) adalah 8 (delapan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp 5.000.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa fotokopi bukti pembayaran pabean, cukai, denda administrasi dan pajak (SSPCP), namun Pemohon Banding melampirkan fotokopi Bukti Setoran Bank Mandiri tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp 5.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli dan fotokopi bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli dan fotokopi bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011 ditandatangani oleh Sdr. X, jabatan:tanpa jabatan;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti berupa akte perusahaan yang mencantumkan kewenangan Sdr. X untuk menandatangani Surat Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli dan fotokopi akta perusahaan, sehingga Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011
tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 035/TK-ADM/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
 
Menimbang:
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
 
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5406/KPU.01/2011 tanggal 21 Oktober 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPSA Nomor: SPSA-265/KPU.01/BD.05/2011 tanggal 16 Agustus 2011, tidak dapat diterima;