Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38553/PP/M.XIII/10/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-706/WPJ.29/2011 tanggal 06 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/201/08/714/10 tanggal 28 September 2010. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/201/08/714/10 tanggal 28 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/201/08/714/10 tanggal 28 September 2010 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat nomor : PMH-01/TAX-2008/PPh/2010 tanggal 25 November 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-706/WPJ.29/2011 tanggal 06 Desember 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian. |
| Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding | ||
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor : 003/TPB-ADM/PJK/III/2012 tanggal 05 Maret 2012, ditandatangani oleh President Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 003/TPB-ADM/PJK/III/2012 tanggal 05 Maret 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 003/TPB-ADM/PJK/III/2012 tanggal 05 Maret 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 003/TPB-ADM/PJK/III/2012 tanggal 05 Maret 2012, memuat alasan-alasan Banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding yaitu tanggal 06 Januari 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 003/TPB-ADM/PJK/III/2012 tanggal 05 Maret 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap PPh terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-706/WPJ.29/2011 tanggal 06 Desember 2011 sebesar Rp 6.625.016.378,00 dan 50% dari PPh terutang tersebut adalah sebesar Rp 3.312.508.189,00, dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp 691.358.091,00 yaitu : Kredit Pajak Rp 383.216.312,00Pemindahbukuan No. Pbk.147/X/WPJ.29/KP.0903/2010 tanggal 28 Oktober 2010Rp 308.141.779,00Jumlah Rp 691.358.091,00 bahwa dalam sidang Terbanding menyatakan, berdasarkan penjelasan dari Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh (melalui telepon), tidak ada pembayaran atas sisa pajak terutang yang belum dilunasi Pemohon Banding, namun tidak ada penjelasan tertulis mengenai hal tersebut dari KPP yang bersangkutan. bahwa di dalam persidangan Majelis melalui Panitera Pengganti telah mengirimkan surat kepada Pemohon Banding secara patut untuk menyerahkan bukti pelunasan sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun sampai dengan banding ini diputus bukti dimaksud tidak diterima Majelis. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-706/WPJ.29/2011 tanggal 06 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/201/08/714/10 tanggal 28 September 2010, tidak dapat diterima. |

