Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38261/PP/M.II/17/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 sebesar Rp.123.091.423,00;