Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38261/PP/M.II/17/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 sebesar Rp.123.091.423,00;