Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38261/PP/M.II/17/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38261/PP/M.II/17/2012

Jenis Pajak:PPn BM
   
Tahun Pajak:2007
   
Pokok Sengketa    :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 sebesar Rp.123.091.423,00;
   
 
Menurut Terbanding:bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti bahwa uang masuk dari IMSI Rp.5.416.022.619,00 sama dengan uang keluar ke PM Rp.2.744.795.668,00, namun demikian berdasarkan calculation holding dan selisih DPP diketahui bahwa uang masuk (exclude PPN) dari IMSI Rp.4.923.656.926,00 tidak sama dengan uang keluar ke PM Rp.2.516.724.041,00 dan ke IBRM Rp.2.448.905.153,00;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi DPP PPnBM sebesar Rp.1.230.914.230,00 merupakan akibat koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 5.416.022.619,00. Karena Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha, maka Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi DPP PPnBM tersebut;
 
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-123/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.9.189.991.277,00 berdasarkan perhitungan uji arus piutang diketahui terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.9.189.991.277,00 dan pada proses keberatan koreksi peredaran usaha diterima sebagian oleh Terbanding sebesar Rp.2.705.170.697,00 sehingga koreksi peredaran usaha menjadi Rp. 6.484.820.580,00, sehingga DPP Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 dikoreksi sebesar Rp.1.279.272.235,00;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uji bukti dalam persidangan, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa uang masuk sebesar Rp.5.416.022.619,00 tersebut bukan merupakan peredaran usaha (pengembalian uang dari IMSI);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.5.416.022.619 tersebut sehingga mengakibatkan DPP Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 dikoreksi sebesar Rp.1.279.272.235,00, karena uang masuk sejumlah Rp.5.416.022.619,00 tersebut bukan merupakan pembayaran dari pelanggan yang berasal dari aktivitas penjualan mobil kepada pelanggan, melainkan pengembalian kelebihan pembayaran insentif penjualan dari pelanggan, yang kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar insentif kepada pelanggan yang lain;

bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, berupa :

–     Fotokopi rekening koran bank XXX atas nama Pemohon Banding nomor 1943009841 periode 31 Januari 2007 sampai dengan 28 Februari 2007
–     Fotokopi rekening koran bank YYY atas nama Pemohon Banding nomor 0/105499/027 periode 31 Januari 2007
–     skema pemberian insentif tahun 2006
–     detail perhitungan (kelebihan/kekurangan) pembayaran insentif kepada seluruh main dealer
–     perhitungan akhir insentif yang telah disetujui oleh masing-masing main dealer
–     General Ledger
–     voucher uang masuk dan uang keluar

Majelis berpendapat bahwa berdasarkan rekening koran bank XXX atas nama Pemohon Banding nomor 194300984, Pemohon Banding pada tanggal 1 Februari 2007 mendapatkan pembayaran dari ABC sebesar Rp.5.416.022.619,00 dan berdasarkan ledger diketahui bahwa uang masuk tersebut adalah selisih DPP (IMSI);

bahwa atas selisih Dasar Pengenaan Pajak (IMSI) tahun 2006 sebesar Rp.5.416.022.619,00 tersebut, Pemohon Banding pada tanggal 29 Januari 2007 telah menerbitkan Faktur Pajak Standar nomor : 010.001-07.00000014 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.4.923.656.926,00 dan PPN sebesar Rp.492.365.692,00;

bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding adalah agen tunggal pemegang merek, yang penjualan produknya melalui main dealer, main dealer kepada dealer, terakhir baru dealer kepada konsumen akhir, maka kalo Pemohon Banding memberikan margin kepada main dealer sebesar 2% – 3%, dan pada tahun 2006 terdapat kesalahan penghitungan insentif atas nama PT ABC (IMSI), oleh karenanya atas kelebihan pemberian insentif tersebut harus dikembalikan oleh IMSI;

bahwa terbanding mempertahankan koreksinya dengan alasan Pemohon Banding tidak memperlihatkan kontrak jual beli dengan main dealer, menurut Majelis tidak cukup kuat, mengingat ketetapan pajak aquo didasarkan atas hasil pemeriksaan pajak dimana kebenaran volume penjualan kendaraan bermotor yang sebenarnya dapat diuji dengan alat bukti yang lain misalnya daftar kendaraan (yang menjadi dasar laporan untuk memperoleh BPKB), catatan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dal lain-lain);

bahwa dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa ledger, Faktur Pajak dan rekening koran Bank YYY diketahui bahwa pada tahun 2006 Pemohon Banding juga telah memberikan insentif kepada dealer PT DEF (IBRM) sebesar Rp.2.671.795.668,00 (include PPN, Faktur Pajak nomor : 010.000-07.00000211 tanggal 25 Januari 2007) dibayar pada tanggal 20 Februari 2007 dan PT GHI (PM) sebesar Rp. 2.744.226.950,00 (include PPN, Faktur Pajak nomor: 010.000-07.00000287 tanggal 17 Januari 2007) dibayar pada tanggal 31 Januari 2007;

bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 5.416.022.619,00 tidak memiliki dasar dan alasan yang cukup, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan. Maret 2007 sebesar Rp. 1.230.914.230,00 tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat, dilain pihak Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang menyatakan ketidakbenaran perhitungan Terbanding tersebut, dengan demikian maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.1.230.914.230,00 dan PPnBM terhutang sebesar Rp.123.091.423,00 tidak dapat dipertahankan;
 
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga PPnBM Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 terhutang yang seharusnya adalah sebagai berikut :

PPnBM terhutangRp. 131.775.007.224,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:Rp.            123.091.423,00PPnBM terhutang Masa Pajak Januari sampai
dengan Maret 2007seharusnyaRp. 131.651.915.801,00                
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
 
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 27 Agustus 2009 mengenai keberatan terhadap SKPKB Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari s.d. Maret 2007 nomor: 00004/208/06/092/08 tanggal 19 Juni 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut :

PPnBM yang terutangRp. 131.651.915.801,00Kredit Pajak     Rp. 131.647.080.000,00Jumlah Kekurangan pembayaran pokok pajakRp.                 4.835.801,00Sanksi administrasi:Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp.                 1.450.740,00Jumlah yang masih harus dibayarRp.                 6.286.541,00