Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38641/PP/M.IX/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas 2 jenis barang, Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 267539 tanggal 09 Agustus 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 14,280.50 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 29,318.58, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 243.014.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8673/KPU.01/2010 tanggal 14 Oktober 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Cina yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 267539 tanggal 09 Agustus 2010 sebesar CIF USD 14,280.50 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetap an nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarkhi dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 29,318.58; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding terhadap PIB Nomor: 267539 tanggal 09 Agustus 2010 terhadap 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Cina sebesar CIF USD 14,280.50 karena Pemohon Banding telah melaksanakan semua prosedur impor dengan benar termasuk menyatakan Nilai Pabean (CIF) sesuai dengan Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract atas produk yang diimpor sebesar USD 14,280.50 sesuai yang disepakati dengan Suplier; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan Tarif dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap terhadap Tarif menurut Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan sengketa sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan Klasifikasi 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 329783 tanggal 01 Oktober 2010 dengan Pos Tarif 6601.99.00.00 BM 15% PPN 10% PPh 2,5% sebagai dasar untuk menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-029701/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 06 Oktober 2010, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Klasifikasi Tarif 6601.99.00.00 BM ACFTA 0% PPN 10% PPh 2,5%; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding (SPTNP-029701/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 06 Oktober 2010) yang menyatakan Klasifikasi 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Pos Tarif 6601.99.00.00 BM 15% PPN 10% PPh 2,5%, Pemohon Banding mengajukan keberatan secara eksplisit menyatakan bahwa harga transaksi yang diberitahukan sudah benar sesuai dengan nilai transaksi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-029701/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 06 Oktober 2010, kedapatan bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP tersebut berdasarkan koreksi pembebanan tarif Bea Masuk; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 044/KUM/X/2010 tanggal 07 Oktober 2010, kedapatan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap penetapan Nilai Pabean dengan alasan harga transaksi yang diberitahukan sudah benar sesuai dengan nilai transaksi, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan terhadap koreksi pembebanan tariff Bea Masuk oleh Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9789/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010, kedapatan bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan pengajuan keberatan tidak sesuai dengan koreksi Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-029701/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 06 Oktober 2010; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan keputusan Terbanding KEP-9789/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010 sudah benar; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk 6 jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 329783 tanggal 01 Oktober 2010 dengan Pos Tarif 6601.99.00.00 sebesar BM 15% (Umum/MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9789/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9789/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-029701/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 06 Oktober 2010, dan pembebanan tarif Bea Masuk 6 jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 329783 tanggal 01 Oktober 2010 dengan Pos Tarif 6601.99.00.00 sebesar BM 15% (Umum/MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9789/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-9789/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010 sebesar Rp. 52.543.000,00; |

