Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07494/PP/M.I/99/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07494/PP/M.I/99/2006 Pemohon Gugatan : ABC        Jenis Pajak : Pajak Bumi Dan Bangunan       Tahun Pajak : 2000, 2002, 2003, dan 2004       Pokok Sengketa : Pengenaan Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005 atas Pajak Bumi Dan Bangunan sebesar Rp.223.992.191,00     Menurut Penggugat : bahwa menunjuk Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005 dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Selatan Tiga, Penggugat merasa kaget mendapatkan Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005 dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Selatan Tiga. Bahwa Penggugat harus membayar Pajak Bumi Dan Bangunan sejumlah Rp.223.992.191,00 tahun pajak 2000, 2002, 2003, dan 2004, padahal selama ini Penggugat tidak pernah menerima SPPT tahun 2000, 2002, 2003, dan 2004, baik dari Kp PBB Jakarta Selatan Tiga maupun dari Pihak Kantor Kelurahan setempat.   Menurut Tergugat : bahwa kemudian pada tahun 2005 terjadi perubahan data obyek pajak yaitu penggabungan atas 5 obyek pajak tersebut menjadi satu dengan nomor obyek pajak (NOP) 31.71.030.001.006-0178.0 dan atas nama Wajib Pajak menjadi Derek Prabu Maras.        Bahwa perbedaan luas karena perbedaan dasar ukuran ;Bahwa luas 10.551 berdasarkan sertifikatBahwa luas 12.223 berdasarkan ukuran. Bahwa terhadap tunggakan PBB tahun 2000, 2002, 2003, 2004 atas nama Drs.H.XYZ, dan Tn. VWX tersebut oleh KPP PBB Jakarta Selatan Tiga diterbitkan Surat Tagihan Pajak kepada ABC dengan surat pengantar nomor : 711A/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 7 Pebruari 2005. Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005 kepada ABC dengan jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp.223.992.191,00 . Bahwa Tergugat menyatakan terhadap tunggakan PBB tahun 2000, 2002, 2003, dan 2004 atas nama Drs.H.XYZ, dan Tn. VWX tersebut seharusnya penagihannya kepada Drs.H.XYZ, dan Tn. VWX, bukan kepada ABC.   Menurut Majelis  : bahwa atas permintaan Majelis, Penggugat menyampaikan surat keterangan dari Lurah Cilandak Timur Nomor : 185/1.713.1 tanggal 8 Desember 2005, yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan DHKP yang ada di Kantor Kelurahan Cilandak Timur dari Tahun 2000 sampai dengan 2004 SPPT PBB dengan NOP : xx.xx.0x0.00x.00x-0xxx.0 atas nama Derek Prabu Maras pihak kelurahan tidak menerima dan SPPT PBB dengan NOP : xx.xx.0X0.00X.00X-0XXX.0 atas nama ABC baru terbit pada tahun 2005. Bahwa atas permintaan Majelis, Tergugat menyampaikan bukti kirim SPPT Tahun 2000, 2002, 2003, dan 2004, berupa Struk SPPT yang merupakan bukti tanda terima atas penyampaian SPPT. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Struk SPPT tersebut ternyata bukan atas nama Derek Prabu Maras, melainkan atas nama Drs.H.XYZ, dan Tn. VWX. Bahwa Majelis berpendapat, Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 menyebutkan bahwa yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Bahwa Majelis berpendapat, perubahan data obyek pajak PBB yaitu penggabungan atas 5 obyek pajak tersebut menjadi satu dengan nomor obyek pajak (NOP) : xx.xx.0x0.00x.00x-0xxx.0 dengan nama Wajib Pajak menjadi  Derek Prabu Maras baru terjadi pada tahun 2005. Bahwa Majelis berpendapat, karena atas obyek pajak PBB Tahun 2000, 2002, 2003, 2004, yang merupakan obyek pajak yang disengketakan, bukan atas nama Penggugat, sehingga Penggugat bukan merupakan subyek pajak atas obyek pajak tersebut, maka atas Pajak Bumi Dan Bangunan yang terhutang tersebut tidak dapat ditagihkan kepada Penggugat. Bahwa berdasarkan atas fakta-fakta, bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Penggugat bukan merupakan subyek pajak atas obyek pajak PBB Tahun 2000, 2002, 2003, dan 2004 sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005, sehingga Majelis mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07487/PP/M.I/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07487/PP/M.I/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari       Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari     Menurut Terbanding : bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang saat pembuatan, bentuk ukuran, pengadaan, tatacara penyampaian, dan tatacara pembetulan Faktur Pajak standar; bahwa Pasal 7 ayat (1) KEP-549/PJ/2005 tanggal 29 Desember 2000 menyatakan bahwa atas Faktur Pajak standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti; bahwa dalam lampiran III huruf A Keputusan di atas dijelaskan tatacara pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan yang pada intinya menjelaskan sebagai berikut : bahwa pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut diperlakukan sama dengan Faktur Pajak Standar; bahwa Faktur Pajak Pengganti diisi dengan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian. Faktur tersebut juga dibubuhi cap yang mencantumkan kode, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak yang diganti tersebut; bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dan terbitnya Faktur Pajak Pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut; bahwa berdasarkan penelitian diketahui Faktur Pajak yang disengketakan yaitu Faktur Pajak seri EIHZM-00x-000000x dibuat sebanyak dua kali oleh Pemohon Banding. Faktur pertama dibuat tanggal 28 Desember 2001 dengan PPN sejumlah Rp 38.004.450,00 sedangkan Faktur kedua dibuat tanggal 15 Januari 2002 dengan PPN sejumlah Rp 34.549.500,00. Menurut penuturan lisan dari Pemohon Banding Faktur Pajak kedua diterbitkan untuk membetulkan Faktur Pajak pertama yang salah dalam penulisan nilai Dasar Pengenaan Pajaknya; bahwa dari penjelasan di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat atau salah dalam penulisan atau pengisian. Pemohon Banding tidak melaporkan Faktur Pajak Standar Pengganti atas Faktur Pajak Standar yang salah. Atas pertimbangan tersebut, permohonan Pemohon Banding ditolak;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena Faktur Pajak nomor seri EIHZM-00x-000000x tanggal 15 Januari 2002 sudah benar, sehingga tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti; bahwa pembayaran dan pelaporan atas Faktur Pajak nomor seri EIHZM-00x- 000000x tanggal 15 Januari 2002 telah dilakukan secara keliru, yang dilaporkan pada bulan Desember 2001 seharusnya dilaporkan pada bulan Januari 2002, sehingga perlu dilakukan Pembetulan SPT Masa Desember 2001 dan Masa Januari 2002 dan pembetulan SPT Masa Desember 2001 dan Masa Januari 2002 “telah Pemohon Banding lakukan”; bahwa dalam sidang tanggal 29 Nopember 2005, Pemohon Banding menyerahkan data berupa :1.Surat Perintah Kerja dari PT DEF (Pemberi Kerja) 2.Faktur Pajak, 3.Berita Acara Tagihan, 4.Kwitansi 5.SPT Masa Desember 2001 6.SPT Masa PPN Januari-Desember 2002;   Menurut Majelis  : bahwa menurut Terbanding, pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut diperlakukan sama dengan Faktur Pajak Standar; bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dan terbitnya Faktur Pajak Pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak nomor seri : EIHZM-00x- 000000x tanggal 15 Januari 2002 sudah benar sehingga tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak Pengganti; bahwa berdasarkan penelitian diketahui Faktur Pajak yang disengketakan yaitu Faktur Pajak seri EIHZM-00x-000000x dibuat sebanyak dua kali oleh Pemohon Banding. Faktur pertama dibuat tanggal 28 Desember 2001 dengan PPN sejumlah Rp 38.004.450,00 sedangkan Faktur kedua dibuat tanggal 15 Januari 2002 dengan PPN sejumlah Rp 34.549.500,00. Menurut penuturan lisan dari Pemohon Banding Faktur Pajak kedua diterbitkan untuk membetulkan Faktur Pajak pertama yang salah dalam penulisan nilai Dasar Pengenaan Pajaknya; bahwa kepada Terbanding telah dikirim surat panggilan sidang nomor :*Pang-0558/PP/SP/Pg.03/2005 tanggal 14 September 2005,*Pang-0577/PP/SP/Pg.03/2005 tanggal 21 September 2005,*Pang-0605/PP/SP/Pg.03/2005 tanggal 5 Oktober 2005,*Pang-0637/PP/SP/Pg.03/2005 tanggal 19 Oktober 2005,*Pang-0668/PP/SP/Pg.03/2005 tanggal 16 Nopember 2005,untuk memberikan penjelasan tentang koreksi yang dilakukan, namun sampai dengan sengketa ini diputus, Terbanding tidak pernah menghadiri sidang; bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa koreksi terjadi karena pembayaran dan pelaporan atas Faktur Pajak nomor seri : EIHZM-00×2-000000x tanggal 15 Januari 2002 telah dilakukan secara keliru, yang dilaporkan pada bulan Desember 2001 seharusnya dilaporkan pada bulan Januari 2002; bahwa pada pelaporan Masa Desember 2001 tanggal 28 Desember 2001 dengan DPP PPN sebesar Rp 342.040.050,00 dan dilaporkan PPNnya sebesar Rp 38.004.450,00; bahwa Pemohon Banding melaporkan PPN sebesar Rp 38.004.450,00 tersebut terjadi karena Pemohon Banding tidak mau ambil resiko kekurangan bayar pajak, sehingga yang dibayar adalah dengan jumlah PPN yang lebih besar dari yang seharusnya; bahwa pada tanggal 15 Januari 2002 Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT yaitu Masa Desember 2001 dikurangi sejumlah konsep/coratcoret yang salah dan Masa Januari 2002 ditambah sejumlah Faktur yang benar sehingga menjadi DPP PPN sebesar Rp 345.495.000,00 dengan PPN sebesar Rp 34.549.500,00; Pemohon Banding menyatakan bahwa realisasi atas pelaksanaan proyek pada Desember –Januari 2002 sudah dilaporkan pada Februari 2002(dirapel); bahwa dalam sidang tanggal 29 Nopember 2005 Pemohon Banding menyerahkan data berupa :1.Surat Perintah Kerja dari PT DEF (Pemberi Kerja)2.Faktur Pajak,3.Berita Acara Tagihan,4.Kwitansi5.SPT Masa Desember 20016.SPT Masa PPN Januari-Desember 2002;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta pemeriksaan atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa pada bulan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07470/PP/M.V/16/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.07470/PP/M.V/16/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia       Jenis Pajak : Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean       Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember Januari sampai dengan Desember 2001       Pokok Sengketa : Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (jasa dari DEF) sebesar Rp.5.960.723.588,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor : 0088-JJ03393-A tanggal 22 November 2001 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan DEF Pte Ltd yang berkedudukan di singapura untuk pengadaan Automation System for WHP-A & WHP-B termasuk hardware, software dan services yang diperlukan guna penyelesaiannya untuk GHI Development; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kontrak kerja dengan DEF dan keterangan dari Pemohon Banding diketahui bahwa pembayaran ke DEF adalah merupakan pembayaran sub kontraktor meskipun Pemohon Banding menyanggah bahwa dalam pembayaran tersebut termasuk pembelian sparepart akan tetapi sanggahan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti pendukungnya seperti Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen impor lainnya; bahwa oleh karena itu, Terbanding menganggap bahwa pembayaran tersebut adalah seluruhnya merupakan jasa sub kontraktor ke luar negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas obyek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp.5.960.723.588,00, karena transaksi yang dilakukan dengan DEF Pte Ltd (perusahaan berdomisili di Singapura) merupakan transaksi pembelian peralatan “automation system”; bahwa hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen yang terkait dengan pembayaran kepada DEF Pte Ltd sebesar USD 585.820,00;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan uraian dan pembuktian para pihak tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (jasa dari Honeywell) sebesar Rp.5.960.723.588,00 tidak dapat dipertahankan;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07466/PP/M.V/13/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.07466/PP/M.V/13/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia,       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26       Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2001       Pokok Sengketa : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.5.983.211.175,00 dengan rincian sebagai berikut :-Bunga Pinjaman Luar Negeri  Rp.      22.487.588,00-Jasa Luar Negeri (Jasa dari DEF)(Rp.5.960.723.587,00)Rp. 5.983.211.175,00       bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding atas bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp.22.487.588,00; bahwa sehingga yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri (Jasa dari DEF) sebesar Rp.5.960.723.588,00 (US$ 585.820), yang tidak disetujui Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri (Jasa dari DEF) sebesar Rp.5.960.723.587,00 karena Pemohon Banding kurang melaporkan atas subcontract ke DEF Singapura sebesar Rp.5.960.723.588,00 yang merupakan pembayaran imbalan jasa luar negeri yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa berdasarkan kontrak kerja dan keterangan Pemohon Banding saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding mengatakan bahwa pembayaran ke DEF Singapura merupakan pembayaran atas subkontrak pekerjaan automation system, tetapi pada saat closing conference keterangan Pemohon Banding berubah dan mengatakan dalam surat sanggahan bahwa pembayaran ke DEF Singapura tersebut bukan subkontrak tetapi pembelian mesin (Automations system); bahwa berdasarkan fotokopi bukti pendukungnya yang diserahkan saat closing conference tidak ada Pemberitahuan Impor Barang sebagai dokumen impor, atas pembelian spare part tersebut tidak dapat ditrasir ke arus kas/banknya sehingga atas pembayaran ke DEF Singapura ini pemeriksa menganggap sebagai subkontrak yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri (Jasa dari DEF) sebesar Rp.5.960.723.587,00 dengan alasan bahwa transaksi yang dilakukan dengan DEF Pte Ltd (perusahaan berdomisili di Singapura) ini merupakan transaksi pembelian peralatan “automation system” untuk keperluan proyek GHI dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembelian barang bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26;   Menurut Majelis  : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti pendukung yang diberikan Pemohon Banding berupa kontrak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice dan Pemberitahuan Impor Barang, diketahui transaksi yang dilakukan dengan DEF Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura berupa transaksi pembelian peralatan “automation system” untuk keperluan proyek GHI; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas transaksi tersebut dibayar bertahap mulai 18 Desember 2001 sebesar USD 585,820.50 sampai dengan 25 Oktober 2002 dengan jumlah seluruhnya sebesar USD 3,950,470.00; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran ke DEF Pte. Ltd. sebesar USD 585,820.50 merupakan pembayaran pertama atau uang muka untuk pembelian peralatan automation system, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri (Jasa dari DEF) sebesar Rp.5.960.723.587,00 (USD 585,820.50) tidak dapat dipertahankan;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07461/PP/M.II/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT- 07461/PP/M.II/16/2006 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pertambahan Nilai Masa Pajak       Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2001       Pokok Sengketa : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.15.327.832,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan disebabkan jawaban klarifikasi “tidak ada” dari Kantor Pelayan Pajak domisili Pemohon Banding. Dengan demikian Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pajak yang terutang atas transaksi yang tercantum dalam Faktur Pajak yang jawaban klarifikasinya “tidak ada” telah dibayar; bahwa berdasarkan Pasal 33 KUP, bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”; bahwa Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa pajak yang terutang atas transaksi yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi telah dibayar. Hal ini terlihat dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan di Kanwil. Peneliti tidak dapat meyakini adanya transaksi pembelian seperti yang tercantum dalam Faktur Pajak (data tidak didukung dengan rekening koran) dan tidak dapat meyakini bahwa pajak yang terutang atas transaksi tersebut telah dibayar; bahwa dalam sidang tanggal 15 Nopember 2005 dan tanggal 29 Nopember 2005, wakil Terbanding yang hadir menyatakan  atas 15 faktur pajak sebesar Rp.13.889.695,00  telah mendapat konfirmasi dari Kantor Pelayan Pajak Sawah Besar dengan jawaban ada dan telah direkam dan atas 2 Faktur Pajak sebesar Rp.1.438.137,00 telah mendapat konfirmasi dari Kantor Pelayan Pajak Jakarta Tambora dengan jawaban ada dan telah direkam;   Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan SPT Masa PPN PKP Penjual, atas Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding tersebut telah dilaporkan sesuai dengan Masa Pajak nya pada KPP masing-masing PKP Penjual; bahwa atas klarifikasi faktur pajak masukan ke KPP Jakarta Sawah Besar dikoreksi Terbanding karena jawaban D (tidak ada), namun setelah Pemohon Banding teliti dan konfirmasikan kepada penerbit faktur pajak PT.DEF ternyata faktur pajak tersebut telah dilaporkan pada SPT Masa bulan Juli 2001;   Menurut Majelis  : bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.15.327.832,00 karena atas Faktur Pajak yang telah dikonfirmasi kepada Kantor Pelayan Pajak yang bersangkutan memperoleh jawaban “tidak ada”; bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan disebabkan karena Terbanding salah dalam konfirmasi yang diminta. Terbanding meminta konfirmasi tentang Pajak Masukan tersebut kepada KPP Surabaya dan KPP Mojokerto seharusnya Terbanding meminta konfirmasi ke KPP Jakarta Tambora dan KPP Jakarta Sawah Besar sehingga atas kesalahan konfirmasi tersebut dijawab oleh KPP Surabaya dan KPP Mojokerto “tidak ada”; bahwa atas Faktur Pajak yang seharusnya dikonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar, Terbanding mengirim konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Mojokerto karena kesalahan Terbanding memasukkan data yang seharusnya dengan kode 026 di ketik 602; bahwa atas Faktur Pajak yang seharusnya dikonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tambora, Terbanding mengirimkan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Krembangan karena kasalahan pengetikan NPWP; bahwa kesalahan pengetikan NPWP diketahui dari lembar permintaan klarifikasi data pajak keluaran diketahui ada 2 nama Wajib Pajak yang berbeda tetapi NPWP hanya diketik sama semua, sehingga terjadi kesalahan konfirmasi tersebut; bahwa selain itu koreksi juga terjadi karena dalam lembar permintaan klarifikasi data pajak keluaran diketahui dengan jawaban “ belum di SKP”; bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi ulang ke Kantor Pelayan Pajak Jakarta Tambora dan Kantor Pelayan Pajak Sawah Besar dengan hasil konfirmasi sebagai berikut : *Kantor Pelayan Pajak Jakarta Tambora : atas 2 (dua ) Faktur Pajak nomor : ITVUF-000xxxx tanggal 18 April 2001 sebesar Rp.1.212.273,00 dan Faktur Pajak nomor : ITVUF-000xxxx tanggal 19 April 2001 sebesar Rp.225.864,00 telah dikonfirmasil dengan jawaban  bahwa dua Faktur Pajak tersebut ada dan telah direkam;*Kantor Pelayan Pajak Jakarta Sawah Besar : atas 15 (lima belas) Faktur Pajak sebesar Rp.13.889.695,00 telah dikonfirmasi dengan jawaban  bahwa Faktur Pajak tersebut ada dan telah direkam; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan pembuktian serta keterangan dari kedua belah pihak, diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan terjadi karena Terbanding salah konfirmasi ke Kantor Pelayan Pajak Surabaya dan Kantor Pelayan Pajak Mojokerto dan telah dilakukan konfirmasi ulang ke Kantor Pelayan Pajak Jakarta Tambora dan Kantor Pelayan Pajak Jakarta Sawah Besar; bahwa hasil konfirmasi ulang tersebut telah diperoleh jawaban yang menyatakan bahwa faktur-faktur pajak tersebut benar ada dan telah dilakukan perekaman di Kantor Pelayan Pajak yang bersangkutan, dengan demikian tidak seharusnya dilakukan koreksi, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis memutuskan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.15.327.832,00 tidak dapat dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07451/PP/M.II/18/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.07451/PP/M.II/18/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan       Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2004 SPPT Nomor : 35.11.020.002.001-.0026.0 tanggal 2 Januari 2004 sebesar Rp.27.000,00/m2,yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menerbitkan SPPT Tahun 2004 atas nama Pemohon Banding NOP 35.11.020.002.001.0026.0 sebesar Rp.11.819.690,00;        bahwa berdasarkan atas SPPT Tahun 2004 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan, maka diadakan Pemeriksaan Sederhana Kantor Nomor : BA-201/WPJ.12/KB.0707/2004 tanggal 25 November 2004; bahwa berdasarkan Pemeriksaan Sederhana Kantor tersebut di atas diketahui bahwa nilai tanah sebesar Rp.27.000,00/m2 telah sesuai dengan lokasi dan NJOP bumi sekitarnya antara lain PT.DEF dan PT. GHI Indonesia Tbk; bahwa nilai tanah Pemohon Banding sebesar Rp.27.000,00/m2 (dengan kode ZNT AA) didapat dengan memperhatikan perbandingan nilai areal tanah di sekitarnya. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan nilai pasar yakni dengan membandingkan transaksi jual beli tanah yang terjadi di sekitar tanah Pemohon Banding; bahwa setelah dilakukan penelitian Analisa Penentuan Nilai Pasar Wajar kemudian dilakukan Analisa Penentuan Nilai Indikasi Rata-rata sehingga didapat NIR hasil uji petik untuk kode ZNT AA sebesar Rp.27.860,00/m2; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 ditetapkan nilai tanah antara Rp.23.000,00 sampai dengan Rp.31.000,00 masuk ke kelasA 34 sebesar Rp.27.000,00;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menerima penolakan keberatan Pemohon Banding atas Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2004 sebesar Rp.11.819.690,00 yang telah Pemohon Banding terima tanggal 4 Desember 2004, Nomor Surat : KEP-201/WPJ.12/KB.0707/2004; bahwa Pemohon Banding membandingkan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud dengan beberapa SPPT atas obyek pajak disekitar lokasi obyek pajak Pemohon Banding, yang lebih rendah pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya; bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding karena alasan penolakan keberatan tersebut menurut Pemohon Banding tidak benar karena tanpa disertai alasan yang jelas dan atau tanpa alasan;   Menurut Majelis  : bahwa dari penelitian SPPT atas nama Pemohon Banding Nomor : 35.11.020.002.001-0026.0 tahun 2004 diketahui bahwa tanah Pemohon Banding ditetapkan dalam kelas A 34 dengan NJOP/m2 sebesar Rp.27.000,00 sehingga penetapan Nilai Jual Objek Pajak tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998; bahwa mengenai bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding berupa data SPPT Pajak Bumi dan Bangunan atas beberapa obyek pajak yang berlokasi disekitar obyek pajak Pemohon Banding sebagai data pembanding, Majelis berpendapat bahwa karena data yang dikemukakan Pemohon Banding dimaksud juga berupa penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang belum mendapat kepastian mengandung sengketa Nilai Jual Objek Pajak atau tidak, maka Majelis berpendapat bahwa yang diambil sebagai pedoman penentuan Nilai Jual Objek Pajak seharusnya adalah nilai transaksi obyek pajak disekitar lokasi obyek pajak Pemohon Banding yang benar-benar terjadi, sebagaimana yang telah ditempuh oleh Terbanding dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan kelas dan Nilai Jual Objek Pajak tanah atas nama Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding ditolak;