Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07487/PP/M.I/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07487/PP/M.I/16/2006

Pemohon Banding:PT ABC
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari
   
Tahun Pajak:2002
   
Pokok Sengketa:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari
 
 
Menurut Terbanding:bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang saat pembuatan, bentuk ukuran, pengadaan, tatacara penyampaian, dan tatacara pembetulan Faktur Pajak standar;

bahwa Pasal 7 ayat (1) KEP-549/PJ/2005 tanggal 29 Desember 2000 menyatakan bahwa atas Faktur Pajak standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti;

bahwa dalam lampiran III huruf A Keputusan di atas dijelaskan tatacara pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan yang pada intinya menjelaskan sebagai berikut :

bahwa pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut diperlakukan sama dengan Faktur Pajak Standar;

bahwa Faktur Pajak Pengganti diisi dengan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian. Faktur tersebut juga dibubuhi cap yang mencantumkan kode, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak yang diganti tersebut;

bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dan terbitnya Faktur Pajak Pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Faktur Pajak yang disengketakan yaitu Faktur Pajak seri EIHZM-00x-000000x dibuat sebanyak dua kali oleh Pemohon Banding. Faktur pertama dibuat tanggal 28 Desember 2001 dengan PPN sejumlah Rp 38.004.450,00 sedangkan Faktur kedua dibuat tanggal 15 Januari 2002 dengan PPN sejumlah Rp 34.549.500,00. Menurut penuturan lisan dari Pemohon Banding Faktur Pajak kedua diterbitkan untuk membetulkan Faktur Pajak pertama yang salah dalam penulisan nilai Dasar Pengenaan Pajaknya;

bahwa dari penjelasan di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat atau salah dalam penulisan atau pengisian. Pemohon Banding tidak melaporkan Faktur Pajak Standar Pengganti atas Faktur Pajak Standar yang salah. Atas pertimbangan tersebut, permohonan Pemohon Banding ditolak;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena Faktur Pajak nomor seri EIHZM-00x-000000x tanggal 15 Januari 2002 sudah benar, sehingga tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti;

bahwa pembayaran dan pelaporan atas Faktur Pajak nomor seri EIHZM-00x- 000000x tanggal 15 Januari 2002 telah dilakukan secara keliru, yang dilaporkan pada bulan Desember 2001 seharusnya dilaporkan pada bulan Januari 2002, sehingga perlu dilakukan Pembetulan SPT Masa Desember 2001 dan Masa Januari 2002 dan pembetulan SPT Masa Desember 2001 dan Masa Januari 2002 “telah Pemohon Banding lakukan”;

bahwa dalam sidang tanggal 29 Nopember 2005, Pemohon Banding menyerahkan data berupa :
1.Surat Perintah Kerja dari PT DEF (Pemberi Kerja) 2.Faktur Pajak, 3.Berita Acara Tagihan, 4.Kwitansi 5.SPT Masa Desember 2001 6.SPT Masa PPN Januari-Desember 2002;
 
Menurut Majelis :bahwa menurut Terbanding, pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut diperlakukan sama dengan Faktur Pajak Standar;

bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dan terbitnya Faktur Pajak Pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak nomor seri : EIHZM-00x- 000000x tanggal 15 Januari 2002 sudah benar sehingga tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak Pengganti;

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Faktur Pajak yang disengketakan yaitu Faktur Pajak seri EIHZM-00x-000000x dibuat sebanyak dua kali oleh Pemohon Banding. Faktur pertama dibuat tanggal 28 Desember 2001 dengan PPN sejumlah Rp 38.004.450,00 sedangkan Faktur kedua dibuat tanggal 15 Januari 2002 dengan PPN sejumlah Rp 34.549.500,00. Menurut penuturan lisan dari Pemohon Banding Faktur Pajak kedua diterbitkan untuk membetulkan Faktur Pajak pertama yang salah dalam penulisan nilai Dasar Pengenaan Pajaknya;

bahwa kepada Terbanding telah dikirim surat panggilan sidang nomor :
*Pang-0558/PP/SP/Pg.03/2005 tanggal 14 September 2005,*Pang-0577/PP/SP/Pg.03/2005 tanggal 21 September 2005,*Pang-0605/PP/SP/Pg.03/2005 tanggal 5 Oktober 2005,*Pang-0637/PP/SP/Pg.03/2005 tanggal 19 Oktober 2005,*Pang-0668/PP/SP/Pg.03/2005 tanggal 16 Nopember 2005,untuk memberikan penjelasan tentang koreksi yang dilakukan, namun sampai dengan sengketa ini diputus, Terbanding tidak pernah menghadiri sidang;

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa koreksi terjadi karena pembayaran dan pelaporan atas Faktur Pajak nomor seri : EIHZM-00×2-000000x tanggal 15 Januari 2002 telah dilakukan secara keliru, yang dilaporkan pada bulan Desember 2001 seharusnya dilaporkan pada bulan Januari 2002;

bahwa pada pelaporan Masa Desember 2001 tanggal 28 Desember 2001 dengan DPP PPN sebesar Rp 342.040.050,00 dan dilaporkan PPNnya sebesar Rp 38.004.450,00;

bahwa Pemohon Banding melaporkan PPN sebesar Rp 38.004.450,00 tersebut terjadi karena Pemohon Banding tidak mau ambil resiko kekurangan bayar pajak, sehingga yang dibayar adalah dengan jumlah PPN yang lebih besar dari yang seharusnya;

bahwa pada tanggal 15 Januari 2002 Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT yaitu Masa Desember 2001 dikurangi sejumlah konsep/coratcoret yang salah dan Masa Januari 2002 ditambah sejumlah Faktur yang benar sehingga menjadi DPP PPN sebesar Rp 345.495.000,00 dengan PPN sebesar Rp 34.549.500,00;

Pemohon Banding menyatakan bahwa realisasi atas pelaksanaan proyek pada Desember –Januari 2002 sudah dilaporkan pada Februari 2002(dirapel);

bahwa dalam sidang tanggal 29 Nopember 2005 Pemohon Banding menyerahkan data berupa :
1.Surat Perintah Kerja dari PT DEF (Pemberi Kerja)2.Faktur Pajak,3.Berita Acara Tagihan,4.Kwitansi5.SPT Masa Desember 20016.SPT Masa PPN Januari-Desember 2002;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta pemeriksaan atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa pada bulan Desember 2001, Pemohon Banding telah salah dalam melaporkan pajak keluaran dan atas kesalahan pelaporan tersebut telah Pemohon Banding lakukan pembetulan;

bahwa dalam sidang, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti yang menunjukkan kesalahan penghitungan tersebut dan dapat membuktikan bahwa seharusnya Faktur Pajak nomor : EIHZM-00x-000000x tanggal 15 Januari 2002 adalah atas DPP PPN sebesar Rp 345.495.000,00 dengan PPN sebesar Rp 34.549.500,00 dan karena ketidaktahuan Pemohon Banding terjadi kesalahan penghitungan PPN sehingga jumlah yang dibayar menjadi Rp 38.004.450,00 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan Desember 2001;

bahwa Terbanding telah dipanggil untuk memberikan keterangan tentang koreksi yang dilakukan, tetapi sampai dengan sengketa ini diputus, Terbanding tidak memberikan keterangan lebih lanjut tentang koreksi yang dilakukan selain penjelasan dalam Surat Uraian Banding bahwa dilakukan koreksi PPN karena Pemohon Banding memperbaiki Faktur Pajak Standar tanpa memenuhi ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP549/PJ/2005 tanggal 23 Desember 2000;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dimaksud diatas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa atas Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak nomor : EIHZM-00x-000000x tanggal 15 Januari 2002, Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN dan melaporkan dalam SPT Masa PPN bulan Desember 2001, namun dalam jumlah yang tidak tepat (lebih besar) yaitu sebesar Rp 38.004.450,00, dengan demikian Majelis memutuskan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2002 yang kurang dilaporkan sebesar Rp 345.495.000,00 seharusnya tidak perlu dilakukan oleh Terbanding;