Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07571/PP/M.II/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put- 07571/PP/M.II/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC Indonesia       Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002       Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa : koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa. Pajak Januari sampai dengan Desember 2002     Menurut Terbanding : bahwa koreksi ini dilakukan karena berdasarkan hasil equalisasi yang dilakukan Pemeriksa antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2002 dengan SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2002 diketahui bahwa peredaran yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan lebih besar Rp.3.939.550.097,00 dibandingkan dengan jumlah peredaran yang dilaporkan SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2002; Bahwa Pemeriksa menyatakan bahwa jumlah sebesar Rp.3.939.550.097,00, merupakan penyerahan yang PPN nya belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dasar koreksi DPP PPN, invoice yang diterbitkan Pemohon Banding, serta SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2003 diketahui hal-hal sebagai berikut : -bahwa terdapat invoice yang diterbitkan pada. tahun 2002 tetapi faktur pajaknya baru dilaporkan pads SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2003; -bahwa hasil penelitian terhadap invoice dan faktur pajak tersebut diketahui bahwa jumlah penyerahan yang faktur pajaknya baru dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2003 adalah sebesar Rp 1.755.973.850,00;bahwa berdasarkan hal tersebut Peneliti Keberatan menyatakan bahwa dalam koreksi DPP PPN sebesar Rp.3.939.550.097,00 terdapat jumlah sebesar Rp.1.755.973.850,00 yang PPN-nya dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2003, sehingga koreksi atas DPP PPN diusulkan ditinjau kembali sebesar Rp.1.755.973.850,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dasar koreksi DPP PPN, invoice yang diterbitkan Pemohon Banding, serta SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2003 diketahui hal-hal sebagai berikut : -bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pemberian jasa informasi yang dibutuhkan klien baik di dalam maupun luar negeri melalui tindakan investigasi terhadap orang/badan sesuai permintaan klien. Hasil dari tindakan investigasi tersebut, Pemohon Banding membuat dokumen berupa Investigation Report yang diberikan kepada klien dan bersifat rahasia (karena menyangkut penyelidikan pihak ketiga); -bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding sebagaimana terekam dalam SIP adalah 74140 atau jasa konsultasi bisnis dan manajemen; -bahwa pengguna. jasa Pemohon Banding adalah pengusaha di dalam daerah pabean (PKP) dan pengusaha di luar daerah pabean sehingga invoice yang diterbitkan adalah invoice kapada pengguna jasa dalam daerah pabean dan pengguna jasa di luar daerah pabean; -bahwa. Pemohon Banding membuat invoice dan faktur pajak (mencantumkan jumlah PPN) atas tagihan yang ditujukan kepada pengusaha di dalam daerah pabean; -bahwa Pemohon Banding tidak membuat faktur pajak (tidak membebankan PPN) atas invoice yang ditujukan kepada pengusaha, di luar daerah pabean dengan alasan bahwa pemanfaatan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean. Alasan ini yang menjadi dasar keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP; -bahwa. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha; -bahwa penjelasan Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: -Jasa. yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,-Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean,-Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atas pekerjaannya; -bahwa. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa jasa konsultasi bisnis dan manajemen (jasa investigasi) merupakan jasa yang tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; -bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa: -Jasa investigasi merupakan Jasa Kena Pajak,-Jasa tersebut dilakukan di Indonesia karena badan atau yang dijadikan obyek investigasi berada di Indonesia,-Penyerahan jasa-jasa tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha;Bahwa berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jasa yang dimanfaatkan di luar daerah pabean tidak terutang PPN tidak dapat diterima karena berdasarkan hasil penelitian, atas penyerahan jasa tersebut memenuhi unsur sebagai penyerahan terutang PPN sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa koreksi DPP berdasarkan invoice yang ditujukan ke pengusaha di luar daerah pabean diusulkan untuk tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan clan penelitian keberatan Pemohon Banding dijelaskan bahwa koreksi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, sehingga Pemeriksa dan Peneliti dapat meyakini bahwa koreksi atas DPP PPN mengenai penyerahan yang tidak terutang PPN tersebut sudah benar; bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasamya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-05/Pi.45/1994 tanggal 21 Pebruari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi; bahwa dengan demikian diusulkan untuk menolak banding permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi yang diajukan banding atas DPP PPN mengenai penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp.2.183.576.247,00;   Menurut Pemohon : bahwa jasa investigasi yang Pemohon Banding berikan merupakan jasa yang dilakukan di Indonesia, mengingat obyek investigasi berada di Indonesia. Atas dasar argumen ini, pihak Terbanding berpendapat bahwa jasa investigasi tersebut terutang PPN; bahwa Pemohon Banding tetap berpandangan bahwa jasa investigasi yang Pemohon Banding berikan kepada klien-klien Pemohon Banding di luar negeri merupakan jasa yang penyerahannya diluar daerah pabean, dan oleh karenanya tidak terutang PPN. Pandangan Pemohon Banding ini disebabkan karena akhir dari penyerahan jasa tersebut dilakukan kepada pihak di luar daerah pabean, sehingga sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN, penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tetap berpegang pada permohonan Pemohon Banding sebelumnya agar PPN terutang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-631/WPJ.07/BD.05/2004 dihapus seluruhnya;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dan pemeriksaan dalam sidang serta bukti yang diserahkan dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut : Bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pemeriksaan/rekonsiliasi terhadap, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa hasil rekonsiliasi antara, Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut : bahwa dalam rekonsiliasi Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa :-Rekapitulasi PPN 2002,-Invoice atas nama pembeli/penerima JKP Luar negeri sebanyak 30 lembar, Rekening Koran dari Bill yang dikirimkan pihak pembeli,-Final Report hasil investigasi (sifat :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07565/PP/M.I/16/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.07565/PP/M.I/16/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : Januari sampai dengan Mei 2000       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri berupa “Update right fee” sebesar Rp.11.877.918.573,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2000 berupa “Up date right fee” sebesar Rp.11.877.918.573,00 dilakukan karena terdapat fee terutang dan dibayarkan pada tiap triwulan melalui pembagian omzet antara Pemohon Banding dengan ABC Pte.Ltd. Singapore, yang dicatat dalam perkiraan Support transfer to update right dengan keterangan Correction update right fee;        bahwa perkiraan Support Transfer to update right dengan keterangan Correction update right fee tersebut terdapat dalam journal voucher Pemohon Banding;        bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pajak PMA Lima Nomor : S-554/WPJ.07/KP.0609/2004 tanggal 20 April 2004 kepada Pemohon Banding telah dimintakan data berupa Journal Voucher tahun 1999, namun sampai dengan uraian pemandangan ini dibuat Pemohon Banding tidak memberikan data yang dimaksud;      bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa nilai koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri berupa update right fee sebesar Rp.11.877.918.573,00 yang dilakukan Pemeriksa sudah benar sesuai ketentuan yang berlaku, dan oleh karenanya diusulkan untuk tetap dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dimasukkannya “Update right fee” sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan lasan dan penjelasan sebagai berikut : bahwa Update right fee yang diperoleh dari perkiraan debet “Product Support-Transfer to License Update” sebenarnya bukan merupakan pengeluaran ataupun pembayaran; bahwa saldo debet ‘Product Support-Transfer to License Update’ akan dieliminasi dengan saldokredit perkiraan ‘License update-transfer from product support’ dengan jumlah yang sama; bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan tidak terdapatnya pengeluaran kas ataupun pengakuan utang berhubungan dengan perkiraan ‘Product Support-Transfer to License Update’ ataupun ‘License update-transfer from product support’; bahwa dalam rekening koran maupun General Ledger untuk perkiraan hutang dan kas perusahaan tidak terdapat mutasi sebesar nilai saldo yang tercatat dalam ‘Product Support-Transfer to License Update’ ataupun License update-transfer from product support’; bahwa dalam pembukuan bahwa penjurnalan yang dilakukan atas ‘Product support-Transfer to License update’ pada sisi debet selalu diikuti dengan penjualan dengan jumlah yang sama pada sisi kredit perkiraan ‘license update-transfer from product support’ bahwa kedua account tersebut tidak muncul dalam Laporan Keuangan, dan tujuan penjurnalan hanya untuk kepentingan managemen, yaitu menghitung besarnya royalty yang harus dibayar ke Amerika;   Menurut Majelis  : bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai update right fee, Terbanding ternyata tidak mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan update right fee;      bahwa menurut Pemohon Banding, update right fee adalah pendapatan yang diperoleh dari kontrak pemeliharaan piranti lunak, dimanadalam kontrak tersebut disebutkan pelanggan berhak atas informasi terbaru, pemeliharaan dan perbaikan atas produk (lisensi) ABC yang dimiliki;       bahwa Terbanding dalam persidangan juga tidak dapat membuktikan adanya pengeluaran atau pembayaran atas account tersebut yang menjadi dasar koreksi Terbanding;       bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, saldo yang tercatat dalam account tersebut sebenarnya bukan merupakan pengeluaran atau biaya;       bahwa mengingat pada “Product Support-Transfer to License Update” tidak terdapat pengeluaran atau biaya sehingga tidak ada pihak yang menerima penghasilan, maka Majelis berkesimpulan bahwa Update right fee sebesar Rp.11.877.918.573,00 tidak merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai;       bahwa karena Update right fee terbukti bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai, maka koreksi Terbanding atas Update right fee tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07556/PP/M.IV/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07556/PP/M.IV/16/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia       Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001       Tahun Pajak : 2001       Pokok Sengketa : Koreksi positif atas objek PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 5.913.606.264,00; 1. Koreksi Management Fee PT. DEF Indonesia sebesar Rp 2.652.372.228,00     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan angka romawi II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 maret 1984 dinyatakan bahwa yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajement (management fee); bahwa dalam penyelesaian keberatan ini Terbanding meminta kepada Pemohon Banding untuk memeberikan penjelasan terhadap penghitungan fee atas jasa manajement, permintaan tersebut dipenuhi oleh Pemohon Banding dengan memberikan data berupa Management Agreement; bahwa pada halaman 5 dalam management agreement, tepatnya angka 3 point 3.2 teresbut dinyatakan bahwa perusahaan akan membayar manager fee sebesar 9% dari total management cost dalam annex 1 terinci pekerjaan apa yang termasuk dalam Operating Cost (OC) dan apa yang termasuk dalam Management Cost (MC); bahwa berdasarkan management agreement sebagaimana tersebut diatas maka nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Nomor: CEXNU-306-0000116 sebesar Rp 2.160.642,00 dengan DPP PPN sebesar Rp 21.606.422,00 tersebut adalah sesuai dengan perhitungan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian yaitu DPP PPN dihitung sebesar 9% X Rp 240.071.351,00 = Rp 21.606.422,00; bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. Melania Indonesia, dimana pemegang saham mayoritasnya sama yaitu Jabelmalux SA, sehingga menurut Peneliti Keberatan Management Agreement antara Pemohon Banding dengan PT. DEF Indonesia tidak dapat dijadikan acuan dalam memperhitungkan besarnya management fee yang dibayar PT. DEF Indonesia kepada Pemohon Banding; bahwa Terbanding sependapat dengan pemeriksa bahwa alokasi biaya dari Pemohon Banding kepada PT. DEF Indonesia merupakan biaya management yang harus dibayar oleh PT. DEF Indonesia kepada Pemohon Banding karena PT. DEF Indonesia menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kebunnya kepada Pemohon Banding; bahwa Peneliti keberatan berkesimpulan bahwa terdapat ketidak wajaran perhitungan biaya manajemen dari total biaya keseluruhan sebesar Rp 3.806.943.152,00 namun jumlah PPN terutangnya hanya sebesar Rp 2.160642,00; bahwa dengan demikian Peneliti keberatan berpendapat ubtuk mempertahankan koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.652.372.228,00;   Menurut Pemohon : bahwa untuk tujuan efisien, mengingat lokasi perusahaan berdekatan serta pemegang saham yang sama, maka PT. ABC  dan PT. DEF sepakat mengadakan perjanjian Manajemen (Manajemen Agreement); bahwa sesuai dengan Management Agreement tanggal 23 Desember 1993, biaya dibedakan sebagai berikut:1.Operating Cost (OC) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk biaya operational kebun;2.Management Cost (MC) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk staf sebagai pelaksanaan manajemen;bahwa dari total yang dibebankan kepada PT. DEF Indonesia sebesar Rp 3.806.943152,00, Management Cost adalah sebesar Rp 240.071.351,00; bahwa atas Management Fee ini telah dipungut PPN sebesar 10%;   Menurut Majelis  : bahwa dasar koreksi adalah, Terbanding berpendapat terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. DEF Indonesia, sehingga Management Agreement antara Pemohon Banding dengan PT. DEF Indonesia tidak dapat dijadikan acuan dalam memperhitungkan besarnya management fee yang dibayar PT. DEF Indonesia kepada Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding untuk tujuan efisien, mengingat lokasi perusahaan berdekatan serta pemegang saham yang sama, maka PT ABC, dan PT. DEF sepakat mengadakan perjanjian Manajemen (Manajemen Agreement) yaitu dengan Management Agreement tanggal 23 desember 1993, biaya dibedakan sebagai berikut:1.Operating Cost (OC) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk biaya operational kebun;2.Management Cost (MC) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk staff sebagai pelaksanaan manajemen;bahwa dari total biaya yang dibebankan kepada PT. DEF Indonesia sebesar Rp 3.806.943.152,00, Management Cost adalah sebesar Rp 240.071.351,00; bahwa atas Management Fee ini dipungut PPN Sebesar 10%; bahwa berdasarkan rincian koreksi tersebut Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp 2.652.372.228,00 tersebut karena oleh Terbanding aloksi biaya kepada PT DEF dianggap sebagai Management Fee sehingga koreksi Terbanding adalah berdasarkan asumsi/anggapan bukan berdasarkan fakta/bukti yang ada; bahwa menurut bukti-bukti yang dikemukakan Pemohon Banding dalam persidangan yang bersumber pada lampiran SPT dan operating cost besarnya management cost adalah sebesar RP 240.071.351,00 dan sesuai agreement besarnya management fee adalah 9% x Management Cost = 9% x Rp 240.071.351,00 = Rp 21.606.122,00; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat dapat meyakini bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Management Fee PT. DEF Indonesia sebesar Rp 2.652.372.228,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;   2. Koreksi Management Fee PT GHI Indonesia sebesar Rp 3.216.533.920,00   Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan angka romawi II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 dinyatakan bahwa yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balasa jasa berupa imbalan manajemen (management fee); bahwa dalam penyelesaian keberatan ini Terbanding meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan terhadap penghitungan fee atas jasa manajemen, permintaan tersebut dipenuhi Pemohon Banding dengan memberikan data berupa Management Agreement; bahwa pada halaman 5 dalam management agreement, tepatnya angka 3 point 3.2 tersebut dinyatakan bahwa perusahaan akan membayar manager fee sebesar 9%  dari total management cost dalam annex 1 terinci pekerjaan apa yang termasuk dalam Operating Cost (OC) dan apa yang termasuk dalam Management Cost (MC); bahwa setelah mempelajari Management Agreement, nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak nomor CEXNU-306-0000115 sebesar     Rp 2.229.398,00 dengan DPP PPN sebesar Rp 22.293.978,00 telah sesuai dengan perhitungan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian tersebut, yaitu DPP PPN dihitung sebesar 9% X Rp 247.710.963,00 = Rp 22.293.378,00; bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. GHI Indonesia, dimana pemegang saham mayoritasnya sama yaitu JKL, sehingga menurut Peneliti Keberatan Management Agreement antara Pemohon Banding dengan PT GHI Indonesia tidak dapat dijadikan acuan dalam memperhitungkan besarnya management fee yang dibayar PT. GHI Indonesia kepada Pemohon Banding; bahwa Peneliti keberatan sependapat dengan Pemeriksa bahwa alokasi biaya dari Pemohon Banding kepada PT. GHI Indonesia merupakan biaya management yang harus dibayar oleh PT. GHI Indonesia kepada Pemohon Banding karena PT. GHI Indonesia menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kebunnya kepada Pemohon Banding; bahwa Peneliti keberatan berkesimpulan bahwa terdapat ketidak wajaran perhitungan biaya manajemen dari total biaya keseluruhan sebesar Rp 4.180.070.543,00 namun jumlah PPN terutangnya hanya sebesar Rp 2.293.399,00; bahwa dengan demikian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07545/PP/M.VIII/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07545/PP/M.VIII/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa       Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak     Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding untuk Masa Januari sampai dengan Desmber 2002 tidak melaporkan dan tidak menyetorkan PPN ke Kantor Pelayanan Pajak Metro dimana Pemohon Banding terdaftar;        bahwa sesuai Pasal 5 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP334/PJ/2002 tanggal 07 Januari 2002, maka Surat Dirjen Pajak Nomor : S163/PJ.51.1/1999 tertanggal 3 Pebruari 1999 tentang Pemusatan Tempat PPN Terhutang telah habis masa berlakunya persetujuan perpanjangan pemusatan tempat terutang PPN sejak tanggal 2 Pebruari 2002 dan mengingat sampai dengan tanggal 22 Juli 2003 Pemohon Banding belum mengajukan permohonan perpanjangan pemusatan tempat terutang PPN sehingga Pemohon Banding seharusnya melaksanakan kewajiban pelaporan dan penyetoran PPN pada Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemohon Banding terdaftar, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Metro;           Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah memperoleh persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sesuai Nomor : S-163/PJ.51.1/1999 tertanggal 3 Pebruari 1999; bahwa perusahan Pemohon Banding telah memungut Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas semua penjualan yang dihasilkan cabang di Banjar Negeri, Tulang Bawang Udik, Lampung Utara di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Jatinegara; bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak dari cabang di Banjar Negeri, Lampung Utara ke pusat di Jatinegara Jakarta, tidak menerbitkan Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan, baik untuk kantor pusat di Jakarta, maupun atas nama cabang tersebut, sehingga kantor pusat tidak mendapat Faktur Pajak Masukan dari cabang yang dapat dikreditkan; bahwa perusahaan Pemohon Banding tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan negara, karena pada hakekatnya seluruh Pajak Pertambahan Nilai yang terutang di cabang di Banjar Negeri Lampung telah Pemohon Banding setor di pusat Jatinegara Jakarta; bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan bahwa dalam surat ijin pemusatan S-163/PJ.51.1/1999 tanggal 3 Pebruari 1999 memang tidak ada batas waktu dan berdasarkan Kep-638/PJ/2001 tanggal 28 September 2001 Pasal 7 ayat (2) sejak 1 April 2002 ijin tersebut sudah tidak berlaku lagi dan Pemohon Banding harus mengajukan perpajangan ijin pemusatan yang baru; bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis dengan nomor 021/BBS/XII/05 tanggal 19 Desember 2005 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sebagai pengusaha yang tidak khusus membidangi perpajakan, tidak mengetahui perubahan ataupun penambahan peraturan perpajakan tersebut. Bagi Pemohon Banding bagaimana menjadi Wajib Pajak yang taat adalah dengan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu Pemohon Banding memungut, menyetor dan melaporkannya sesuai dengan yang Pemohon Banding ketahui yaitu di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta-Jatinegara (sesuai ijin Pemusatan); bahwa apabila ijin pemusatan tempat PPN terutang sudah tidak berlaku menurut KEP-638/PJ./2001 mengapa tidak ada surat keputusan yang mencabut ijin pemusatan dari Kepala Kanwil IV DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta-Jatinegara, supaya Pemohon Banding dapat mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajiban Pemohon Banding pada tempat PPN terutang yang seharusnya, atau surat himbauan agar Pemohon Banding memperpanjang ijin pemusatan tempat PPN terutang. Melainkan atas SPT-PPN untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2002 telah diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta-Jatinegara dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRINT071/PSL/WPJ.04/KP.0205/2003 tanggal 10 Juli 2003 dan telah diterbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Nomor : 00045/207/02/002/03 tanggal 21 Oktober 2003;        bahwa atas seluruh penyerahan hasil produksi industri di Lampung telah diperhitungkan PPN terutang di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta-Jatinegara, seandainya harus terutang PPN di Kantor Pelayanan Pajak Metro Lampung. Hal ini menurut hemat Pemohon Banding bukankah dapat diselesaikan secara intern antara Kantor Pelayanan Pajak yang sama-sama dibawahi Direktorat Jenderal Pajak;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa:*SPT PPN Masa Pajak Januari – Desember 2002*Surat Direktur Jenderal Pajak Noomor S-163/PJ.51.1/1999 tanggal 3 pebruari 1999 mengenai Pemusatan Tempat PPN Terutang*Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No.PRINT-071/PSL/WPJ.04/KP.0205/2003*Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor:00045/207/02/002/2003 tanggal 21 Oktober 2003*Surat Direktur Jenderal Pajak Tanggal 12 Juni 2003 tentang Himbauan untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak;*Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-120/WPJ.03/KP.1102/12003 tanggal 22 Juli 2003 mengenai Pengukuhan Pemohon banding sebagai Pengusaha Kena Pajak;*Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak Januari – Desember 2002bahwa Pemohon Banding merupakan industri tepung tapioca yang berkantor pusat di Jakarta (Kantor Pelayanan Pajak Jakarta – Jatinegara) dengan satu pabrik tepung tapioca di Banjar Negeri, Lampung (Kantor Pelayanan Pajak Metro Lampung); bahwa Pemohon Banding pada tanggal 3 Pebruari 1999 mendapat persetujuan Pemusatan tempat PPN terutang dengan surat dari Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-163/PJ.51.1/1999; bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-163/PJ.51.1/1999 tanggal 3 Pebruari 1999 mengenai Pemusatan Tempat PPN Terutang dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a.Penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan atas rekening/kepada Kantor Pelayanan Pajak Jatinegara meliputi seluruh kegiatan kantor pusat di Jln X Selatan No. 18, Jatinegara, Jakarta Timur, dan cabang di Banjar Negari, Tulang Bawang Udik, Lampung Utara; b.Penyerahan Barang Kena Pajak oleh cabang tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai; c.Cabang di Banjar Negeri, Tulang Bawang Udik, Lampung Utara tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan, baik untuk kantor pusat di Jakarta maupun atas nama cabang tersebut, Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan oleh kantor pusat Pemohon Banding di Jakarta; d.Setiap ada penambahan lokasi usaha, pabrik, cabang atau kantor perwakilan baru harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Jatinegara, tembusannya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha, pabrik, cabang atau kantor perwakilan berlokasi, dan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PPN dan PTLL;Apabila salah satu ketentuan sebagaimana tersebut pada butir a, b, c, dan d tidak dipenuhi atau karena adanya perubahan dalam kebijaksaan yang di anut perusahaan sehingga ijin pemusatan tempat PPN terutang yang diberikan tidak lagi memenuhi pesyaratan- persyaratan yang ditentukan untuk itu, maka surat persetujuan ijin pemusatan tempat PPN terutang akan dicabut, cabang harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak setempat serta melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;       bahwa dari penelitian bukti berupa SPT PPN Masa Pajak Januari-Desember 2002 terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan Penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07541/PP/M.I/19/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.07541/PP/M.I/19/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia       Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : Penetapan klasifikasi HIQUE 821 dari TP Nomor : 3903.90.40.00 BM. 5% menjadi TP Nomor : 3903.90.30.00 BM. 10%, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Explanatory Notes Catatan Bab 39.03 disebutkan, pos ini meliputi polistyrene dan copolymer styrene, dan styrene acrylic copolymer emulsion dapat diklasifikasikan pada 3903.90;        bahwa berdasarkan WCO Comodity disebutkan polymers of styrene in primary forms, other than polystyrene, styrene acrylonitrile (SAN) and acrylonitrile-butadiene-styrene (ABS) copolymers, diklasifikasikan pada pos 3903.90; bahwa berdasarkan BTBMI 2004 pos 3903.90 dipecah dalam 5 subpos AHTN meliputi dalam bentuk bubuk (3903.90.10.00), butiran (3903.90.20.00) dalam dispersi mengandung air (3903.90.30.00) cair atau pasta lainnya (3903.90.40.00) dan lain-lain (3903.90.90.00); bahwa berdasarkan uraian di atas, maka klasifikasi yang paling sesuai untuk senyawa polimer jenis Styrene Acrylic Copolymer Emulsion dalam dispersi mengandung air adalah pada tarif pos 3903.90.30.00; bahwa berdasarkan data yang tersedia dengan mempertimbangkan Explanatory Notes, BTBMI 2004 dan KUMN 4, maka barang impor dimaksud (HIQUE 821/Styrene Acrylic Copolymer Emulsion) sebagaimana disebutkan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 038599 tanggal 9 September 2004, diklasifikasi pada TP.3903.90.30.00;   Menurut Pemohon Banding : bahwa permasalahan utama adalah penafsiran barang impor Pemohon Banding dengan nama dagang Hique 821 sebagai tarif pos 3903.90.40.00 yakni Styrene Sinthesized Latex dengan bea masuk 10% yakni Acrylic Copolymer Emulsion dalam Dispersi mengandung air;        bahwa alasan penetapain ini menurut Pemohon Banding terlalu dipaksakan, sebab sebagaimana yang Pemohon Banding ketahui antara Emulsi dengan Dispersi merupakan dua hal yang sangat berbeda; bahwa selain itu Pemohon Banding juga berpatokan pada Tabel Korelasi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia 2004 antara BTBMI 2004 dengan BTBMI 2003 dimana tarif  pos 3903.90.100 pada halaman 71 nomor urut 2414 padanannya hanya satu pos tarif yaitu pos tarif 3903.90.40.00 dengan bea masuk 5%;   Menurut Majelis  : bahwa liquid dan aqueous adalah dua kata yang berbeda penerapannya, sehingga barang yang diimpor oleh Pemohon Banding merupakan proses emulsi yaitu barang cair yang pencampurannya tidak melalui proses penghalusan dan bukan emulsi dalam dispersi mengandung air; bahwa Pemohon Banding dalam pengajuan permohonan keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 002190/NOTUL/WBC.04/Koreksi Positif.03/2004 mengemukakan dalam Surat Permohonan Banding Nomor : 70/Saf/X/04 tanggal 11 Oktober 2005 pada butir 2 bahwa atas barang impor dan pos tarif yang sama telah dikabulkan permohonan keberatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 1701/BC.8/2004 atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-00516/NOTUL/WBC.04/KP.03/2004 tanggal 30 Maret 2004; bahwa dari dokumen-dokumen, data-data yang diajukan Pemohon Banding dan fakta-fakta serta bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sudah benar, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 3983/BC.8/2004 tidak dapat dipertahankan, dan Majelis berketetapan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan menerapkan pos tarif 3903.90.40.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 5% untuk importasi barang yang bersangkutan;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07504/PP/M.III/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07504/PP/M.III/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember       Tahun Pajak : 2001       Pokok Sengketa : koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001     Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00127/207/01/412/04 tanggal 22 Desember 2004 diterbitkan karena Pemohon Banding tidak melakukan kewajiban pajaknya untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2001 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; bahwa berdasarkan data-data yang ada di master file Kantor Pelayanan Pajak Depok dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding selarna. bulan Januari sampai dengan Desember 2001 tidak melakukan kewajiban lapor atau memasukkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut ketentuan Perundang-undangan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi : -Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada. ayat 2 pengeluaran untuk : a.Perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;b.Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;c.Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi;d.Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;e.Perolehan BKP atau JKP yang bukti pemungutannya berupa faktur pajak sederhana;f.Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);g.Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang Faktur Pajaknya tidak memnuhi ketentuan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)h.Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;i.Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pads waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sampai dengan dilakukan pemeriksaan sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf i diatas maka pajak masukannya tidak dapat diakui; bahwa berdasarkan uraian tersebut pada. pasal 9 ayat (8) huruf i tersebut diatas maka Peneliti menolak permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengaN Desember 2001 Nomor: 00127/207/01/412/04 tanggal 22 Desember 2004; bahwa. penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00127/207/01/412/04 tanggal 22 Desember 2004 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-07/PPN/WPJ.08/KP.0509/2005 tanggal 27 April 2005 sudah benar;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pads tanggal. 19 Februari 2001 oleh KPP Cibinong; bahwa selama tahun 2001 Pemohon Banding tidak pernah menerima himbauan ataupun Surat Tegoran dari KPP Cibinong karena tidak melaporkan SPM PPN tahun. 2001 dan baru Pemohon Banding terima Surat Tegoran Nomor : ST199/WPJ.08/KP.0507/2002 tertanggal 30 Juli 2002 dari KPP Depok untuk menyampaikan SPM PPN untuk Masa Pajak Januari 2002, dan saat itulah Pemohon Banding baru melaporkan SPM PPN ke KPP Depok; bahwa berhubung tidak adanya SPM PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 maka Pajak Masukan Maret sampai dengan. Desember 2001 yang Pemohon Banding terima dan nyata-nyata telah Pemohon Banding bayar pads waktu pembelian tidak dikreditkan oleh Terbanding; bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, apabila PPN Masukan Maret sampai dengan Desember 2001 dapat dikreditkan, jumlah PPN terutang untuk Masa M sampai dengan desember 2001 berikut sanksi administrasi adalah sebesar Rp. 7.211.193,00; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kerugian yang diderita Pemohon Banding, ketidakpahaman akan peraturan perpajakan serta penghitungan PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 yang tidak sesuai dan berlandaskan unsur keadilan, maka dengan ini Pemohon Banding mohon kebijaksanaan untuk dapat membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-07/PPN/WPJ.08/KP.0509/ 2005 tanggal. 27 April 2005, serta mengurangi SKPKB PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2001 tersebut sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding, agar tidak memberatkan bagi Pemohon Banding dan agar Pemohon Banding dapat melaksanakan kewajiban pajak-pajak Pemohon Banding dengan sebaik-baiknya;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding berupa Uraian Pemandangan Keberatan atas SKPKB PPN Nomor: UP07/PPN/WPJ.08/KP.0509/2005 tanggal 27 April 2005 diperoleh petunjuk bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00127/207/01/412/04 tanggal 22 Desember 2004 diterbitkan karena. Pemohon Banding tidak melakukan kewajiban pajaknya untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2001 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding, data-data yang ada di master file Kantor Pelayanan Pajak Depok dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding selarna, bulan. Januari sampai dengan Desember 2001 tidak melakukan kewajiban lapor atau memasukkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sampai dengan dilakukan pemeriksaan sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, maka pajak masukannya tidak dapat diakui sebagai kredit pajak; bahwa berdasarkan keterangan Kuasa Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 karena. ketidakpahaman Pemohon Banding mengenai peraturan perpajakan; bahwa berhubung tidak adanya SPM PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 maka Pajak Masukan Maret sampai dengan Desember 2001 yang Pemohon Banding terima dan nyata-nyata telah Pemohon Banding bayar pads waktu pembelian tidak dikreditkan oleh Terbanding, karenanya Kuasa Pemohon. Banding meminta Majelis dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayarkan. Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2001 dapat dikreditkan; bahwa dalam. Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun. 1983 tentang Pajak Pertarnbahan. Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan. atas Barang Mewah sebagaimana, telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan:“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk…perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Paja yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketemukan pads waktu dilakukan pemeriksaan; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983