Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07494/PP/M.I/99/2006
| Pemohon Gugatan | : | ABC |
| Jenis Pajak | : | Pajak Bumi Dan Bangunan |
| Tahun Pajak | : | 2000, 2002, 2003, dan 2004 |
| Pokok Sengketa | : | Pengenaan Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005 atas Pajak Bumi Dan Bangunan sebesar Rp.223.992.191,00 |
| Menurut Penggugat | : | bahwa menunjuk Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005 dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Selatan Tiga, Penggugat merasa kaget mendapatkan Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005 dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Selatan Tiga. Bahwa Penggugat harus membayar Pajak Bumi Dan Bangunan sejumlah Rp.223.992.191,00 tahun pajak 2000, 2002, 2003, dan 2004, padahal selama ini Penggugat tidak pernah menerima SPPT tahun 2000, 2002, 2003, dan 2004, baik dari Kp PBB Jakarta Selatan Tiga maupun dari Pihak Kantor Kelurahan setempat. |
| Menurut Tergugat | : | bahwa kemudian pada tahun 2005 terjadi perubahan data obyek pajak yaitu penggabungan atas 5 obyek pajak tersebut menjadi satu dengan nomor obyek pajak (NOP) 31.71.030.001.006-0178.0 dan atas nama Wajib Pajak menjadi Derek Prabu Maras. Bahwa perbedaan luas karena perbedaan dasar ukuran ; Bahwa luas 10.551 berdasarkan sertifikat Bahwa luas 12.223 berdasarkan ukuran. Bahwa terhadap tunggakan PBB tahun 2000, 2002, 2003, 2004 atas nama Drs.H.XYZ, dan Tn. VWX tersebut oleh KPP PBB Jakarta Selatan Tiga diterbitkan Surat Tagihan Pajak kepada ABC dengan surat pengantar nomor : 711A/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 7 Pebruari 2005. Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005 kepada ABC dengan jumlah pajak yang harus dibayar sebesar Rp.223.992.191,00 . Bahwa Tergugat menyatakan terhadap tunggakan PBB tahun 2000, 2002, 2003, dan 2004 atas nama Drs.H.XYZ, dan Tn. VWX tersebut seharusnya penagihannya kepada Drs.H.XYZ, dan Tn. VWX, bukan kepada ABC. |
| Menurut Majelis | : | bahwa atas permintaan Majelis, Penggugat menyampaikan surat keterangan dari Lurah Cilandak Timur Nomor : 185/1.713.1 tanggal 8 Desember 2005, yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan DHKP yang ada di Kantor Kelurahan Cilandak Timur dari Tahun 2000 sampai dengan 2004 SPPT PBB dengan NOP : xx.xx.0x0.00x.00x-0xxx.0 atas nama Derek Prabu Maras pihak kelurahan tidak menerima dan SPPT PBB dengan NOP : xx.xx.0X0.00X.00X-0XXX.0 atas nama ABC baru terbit pada tahun 2005. Bahwa atas permintaan Majelis, Tergugat menyampaikan bukti kirim SPPT Tahun 2000, 2002, 2003, dan 2004, berupa Struk SPPT yang merupakan bukti tanda terima atas penyampaian SPPT. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Struk SPPT tersebut ternyata bukan atas nama Derek Prabu Maras, melainkan atas nama Drs.H.XYZ, dan Tn. VWX. Bahwa Majelis berpendapat, Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 menyebutkan bahwa yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Bahwa Majelis berpendapat, perubahan data obyek pajak PBB yaitu penggabungan atas 5 obyek pajak tersebut menjadi satu dengan nomor obyek pajak (NOP) : xx.xx.0x0.00x.00x-0xxx.0 dengan nama Wajib Pajak menjadi Derek Prabu Maras baru terjadi pada tahun 2005. Bahwa Majelis berpendapat, karena atas obyek pajak PBB Tahun 2000, 2002, 2003, 2004, yang merupakan obyek pajak yang disengketakan, bukan atas nama Penggugat, sehingga Penggugat bukan merupakan subyek pajak atas obyek pajak tersebut, maka atas Pajak Bumi Dan Bangunan yang terhutang tersebut tidak dapat ditagihkan kepada Penggugat. Bahwa berdasarkan atas fakta-fakta, bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Penggugat bukan merupakan subyek pajak atas obyek pajak PBB Tahun 2000, 2002, 2003, dan 2004 sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005, sehingga Majelis mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Paksa Nomor : S.4468/WPJ.04/KB.0306/2005 tanggal 25 Juli 2005. |

