Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07451/PP/M.II/18/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.07451/PP/M.II/18/2006

Pemohon Banding:PT ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan
   
Tahun Pajak:2004
   
Pokok Sengketa:Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2004 SPPT Nomor : 35.11.020.002.001-.0026.0 tanggal 2 Januari 2004 sebesar Rp.27.000,00/m2,yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding telah menerbitkan SPPT Tahun 2004 atas nama Pemohon Banding NOP 35.11.020.002.001.0026.0 sebesar Rp.11.819.690,00;
        
bahwa berdasarkan atas SPPT Tahun 2004 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan, maka diadakan Pemeriksaan Sederhana Kantor Nomor : BA-201/WPJ.12/KB.0707/2004 tanggal 25 November 2004;

bahwa berdasarkan Pemeriksaan Sederhana Kantor tersebut di atas diketahui bahwa nilai tanah sebesar Rp.27.000,00/m2 telah sesuai dengan lokasi dan NJOP bumi sekitarnya antara lain PT.DEF dan PT. GHI Indonesia Tbk;

bahwa nilai tanah Pemohon Banding sebesar Rp.27.000,00/m2 (dengan kode ZNT AA) didapat dengan memperhatikan perbandingan nilai areal tanah di sekitarnya. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan nilai pasar yakni dengan membandingkan transaksi jual beli tanah yang terjadi di sekitar tanah Pemohon Banding;

bahwa setelah dilakukan penelitian Analisa Penentuan Nilai Pasar Wajar kemudian dilakukan Analisa Penentuan Nilai Indikasi Rata-rata sehingga didapat NIR hasil uji petik untuk kode ZNT AA sebesar Rp.27.860,00/m2;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 ditetapkan nilai tanah antara Rp.23.000,00 sampai dengan Rp.31.000,00 masuk ke kelasA 34 sebesar Rp.27.000,00;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding telah menerima penolakan keberatan Pemohon Banding atas Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2004 sebesar Rp.11.819.690,00 yang telah Pemohon Banding terima tanggal 4 Desember 2004, Nomor Surat : KEP-201/WPJ.12/KB.0707/2004;

bahwa Pemohon Banding membandingkan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud dengan beberapa SPPT atas obyek pajak disekitar lokasi obyek pajak Pemohon Banding, yang lebih rendah pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding karena alasan penolakan keberatan tersebut menurut Pemohon Banding tidak benar karena tanpa disertai alasan yang jelas dan atau tanpa alasan;
 
Menurut Majelis :bahwa dari penelitian SPPT atas nama Pemohon Banding Nomor : 35.11.020.002.001-0026.0 tahun 2004 diketahui bahwa tanah Pemohon Banding ditetapkan dalam kelas A 34 dengan NJOP/m2 sebesar Rp.27.000,00 sehingga penetapan Nilai Jual Objek Pajak tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998;

bahwa mengenai bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding berupa data SPPT Pajak Bumi dan Bangunan atas beberapa obyek pajak yang berlokasi disekitar obyek pajak Pemohon Banding sebagai data pembanding, Majelis berpendapat bahwa karena data yang dikemukakan Pemohon Banding dimaksud juga berupa penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang belum mendapat kepastian mengandung sengketa Nilai Jual Objek Pajak atau tidak, maka Majelis berpendapat bahwa yang diambil sebagai pedoman penentuan Nilai Jual Objek Pajak seharusnya adalah nilai transaksi obyek pajak disekitar lokasi obyek pajak Pemohon Banding yang benar-benar terjadi, sebagaimana yang telah ditempuh oleh Terbanding dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan kelas dan Nilai Jual Objek Pajak tanah atas nama Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding ditolak;