Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07466/PP/M.V/13/2006
| Pemohon Banding | : | PT. ABC Indonesia, |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Masa Pajak | : | Januari sampai dengan Desember 2001 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.5.983.211.175,00 dengan rincian sebagai berikut : -Bunga Pinjaman Luar Negeri Rp. 22.487.588,00-Jasa Luar Negeri (Jasa dari DEF)(Rp.5.960.723.587,00)Rp. 5.983.211.175,00 bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding atas bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp.22.487.588,00; bahwa sehingga yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri (Jasa dari DEF) sebesar Rp.5.960.723.588,00 (US$ 585.820), yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri (Jasa dari DEF) sebesar Rp.5.960.723.587,00 karena Pemohon Banding kurang melaporkan atas subcontract ke DEF Singapura sebesar Rp.5.960.723.588,00 yang merupakan pembayaran imbalan jasa luar negeri yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa berdasarkan kontrak kerja dan keterangan Pemohon Banding saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding mengatakan bahwa pembayaran ke DEF Singapura merupakan pembayaran atas subkontrak pekerjaan automation system, tetapi pada saat closing conference keterangan Pemohon Banding berubah dan mengatakan dalam surat sanggahan bahwa pembayaran ke DEF Singapura tersebut bukan subkontrak tetapi pembelian mesin (Automations system); bahwa berdasarkan fotokopi bukti pendukungnya yang diserahkan saat closing conference tidak ada Pemberitahuan Impor Barang sebagai dokumen impor, atas pembelian spare part tersebut tidak dapat ditrasir ke arus kas/banknya sehingga atas pembayaran ke DEF Singapura ini pemeriksa menganggap sebagai subkontrak yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri (Jasa dari DEF) sebesar Rp.5.960.723.587,00 dengan alasan bahwa transaksi yang dilakukan dengan DEF Pte Ltd (perusahaan berdomisili di Singapura) ini merupakan transaksi pembelian peralatan “automation system” untuk keperluan proyek GHI dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembelian barang bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti pendukung yang diberikan Pemohon Banding berupa kontrak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice dan Pemberitahuan Impor Barang, diketahui transaksi yang dilakukan dengan DEF Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura berupa transaksi pembelian peralatan “automation system” untuk keperluan proyek GHI; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas transaksi tersebut dibayar bertahap mulai 18 Desember 2001 sebesar USD 585,820.50 sampai dengan 25 Oktober 2002 dengan jumlah seluruhnya sebesar USD 3,950,470.00; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran ke DEF Pte. Ltd. sebesar USD 585,820.50 merupakan pembayaran pertama atau uang muka untuk pembelian peralatan automation system, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri (Jasa dari DEF) sebesar Rp.5.960.723.587,00 (USD 585,820.50) tidak dapat dipertahankan; |

