Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07437/PP/M.V/15/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07437/PP/M.V/15/2006 Pemohon Banding : BUT ABC Management (Singapore) Pte.Ltd Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1997 Tahun Pajak : 1997 Pokok Sengketa : koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas peredaran usaha Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data incoming foreign remittance The Bank of Tokyo DEF diketahui bahwa pada. tanggal 30 Januari 1997 Pemohon Banding menerima uang masuk sejumlah USD 23,936.83 dari PT JKL; bahwa. berdasarkan Statement of Account The Bank of Tokyo DEF diketahui bahwa pads tanggal 15 September 1997 Pernolion. Banding menerima uang masuk sejumlah USD 31,422.19 dari PT JKL; bahwa berdasarkan data journal entry diketahui Pemohon Banding mencatat pada journal entry 26 uang masuk sejumlah Rp 56.730.300,00 dan pada journal entry 27 uang masuk sejumlah Rp 93.481.026,00 (terdiri dari Rp 20.911.240,00 dan Rp 72.569.786,00); bahwa penetapan pada journal entry tidal disertai dengan tanggal pencatatan sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti tanggal transaksi yang dicatat; bahwa pencatatan pada journal entry tidak disertai dengan keterangan tentang asal dana yang termasuk sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti pihak yang melakukan transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice atas pembayaran yang dilakukan oleh PT JKL; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan laporan keuangan/laporan Rugi Laba tahun 1997 yang menunjukkan jumlah keseluruhan penerimaan pada. tahun 1997; bahwa. pernyataan. Pemohon Banding yang menyatakan transaksi yang dicatat pada journal entry 26 dan 27 dan yang dicatat di Rekening Koran adalah sama, tidak dapat diyakini kebenarannya berdasarkan bukti yang ada; bahwa dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan uji arus piutang dipertahankan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 295.692.087,00 karma Terbanding melakukan perhitungan ganda atas penerimaan piutang (receivables) dengan menggunakan due somber data yang sama yaitu buku baser (general ledger) dan rekening koran ( bank Statement), sehingga terjadi perhitungan ganda atas omzet penjualan dan dikoreksi sebesar Rp 295.692.087,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha yang dicatat dalam general ledger menggunakan data yang berasal dad rekening koran bank, padahal jumlah dalam rekening koran tersebut telah dicatat sebagai peredaran usaha dalam general ledger; bahwa Pemeriksa melakukan pencatatan ganda, atas penerimaan. piutang (receivables) karena Rp 150.211.326,00 (Rp 56.730.300,00 + Rp 20.911.240,00 + Rp 72.569.786,00) adalah sama dengan US$ 55,358.52 (US$ 23,936.33 + US$ 31,422.19); bahwa angka-angka yang berjumlah Rp 150.211.326,00 disajikan dalam General Ledger, sedangkan angka-angka yang ber umlah US$ 55,358.52 disajikan dalam Rekenmg Koran, padahal keduanya adalah transaksi yang sama; bahwa untuk membuktikan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 30 Agustus 1997 dan 30 September 1997 dan confirmation of transfer; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan. Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 295.692.087,00 berdasarkan uji arus piutang, dimana atas pelunasan piutang atau pembayaran tunai plutang, diperoleh dari Journal Entry dan Rekening Koran; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 295.692.087,00 karena Terbanding melakukan perhitungan ganda at-as penerimaan piutang (receivables) dengan menggunakan dua sumber data yang sama yaitu buku besar (general ledger) dan rekening koran ( bank Statement), sehingga terjadi perhitungan ganda atas omzet penjualan dan dikoreksi sebesar Rp 295.692.087,00; bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data dalam persidangan; bahwa berdasarkan pencocokan data dengan bukti pendukung pernbukuan antara. Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa pada pencocokan data tanggal 10 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus piutang berdasarkan data yang sangat terbatas yaitu laporan keuangan yang terlampir pada SPT Tahunan dan selembar fotocopy rekening koran bulan September 1997 (dari Pemeriksa pertama) karena Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti yang diminta pada saat pemeriksaan; bahwa Terbanding juga mengemukakan menurut Pemohon Banding, Terbanding membukukan dua kali peredaran usaha tahun 1997 pada perhitungan uji arus piutang; bahwa untuk membuktikan dan meyakinkan Terbanding bahwa memang terdapat dua kali pembukuan dan peredaran usaha Pemohon Banding memang sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT Tahunan, maka Terbanding memerlukan rekening koran bulan Januari sampai dengan Desember 1997 dan general ledger tahun 1997; bahwa menanggapi pernyataan Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding mengemukakan perhitungan arus piutang Tahun 1997 oleh Terbanding dilakukan perhitungan ganda atas penerimaan piutang (receivables) yaitu Rp 150.211.326,00 (Rp 56.730.300,00 + Rp 20.911.240,00 + Rp 72.569.786,00) adalah sama dengan US$ 55,358.52 (US$ 23,936.33 + US$ 31,422.19); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap General Ledger dan Rekening Koran, diketahui penerimaan piutang sebesar Rp 56.730.300,00 dan sebesar Rp 93.481.026,00 untuk periode di tahun 1997 adalah penerimaan management fee untuk periode April-Oktober 1996 dan periode Nopember 1996-Juni 1997 yang kedua transaksi invoicenya dibuat tahun 1996 dan bara diterima pelunasannya pada tahun 1997; bahwa penerimaan. Tahun 1996 tadi juga telah dilaporkan dalarn SPT Tahunan PPN Tahun 1996; bahwa dalam lanjutan pencocokan data tanggal 24 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa, Rekening Koran Tahun 1997, general ledger 1997, debit note 1997, Terbanding menyatakan bahwa, terbukti dokumen-dokumen tersebut telah mencakup seluruh peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Tahunan 1997 meskipun demikian alur dokumen yang sate dengan yang lain tidak cukup meyakinkan Terbanding, dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa, Pemohon Banding mengerajikakon telah menunjukkan seluruh dokumen asli yang terkait dengan sengketa, pajak yang Pemohon Banding ajukan permohonan banding; bahwa, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa, asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 30 Agustus 1997 dan 30 September 1997 dan confirmation of transfer; bahwa, setelah Majelis memeriksa data yang terdapat dalam berkas banding serta keterangan dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat transaksi pelunasan piutang yang menurut Terbanding tedadi pads Tahun 1997 yang betel adalah bulan April 1996 sampai dengan Desember 1996; bahwa, dari bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa asli rekening koran, ledger dan debit note Tahun 1997 ternyata, alur dokumen yang disampaikan oleh Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07436/PP/M.V/15/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07436/PP/M.V/15/2006 Pemohon Banding : BUT ABC Management (Singapore) Pte.Ltd Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Tahun Pajak : 1997 Pokok Sengketa : koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 128.602.047,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data incoming foreign remittance The Bank of Tokyo DEF diketahui bahwa pada tanggal 30 Januari 1997 Pemohon Banding menerima uang masuk sejumlah USD 23,936.83 dari PT JKL; Bahwa berdasarkan Statement of Account The Bank of Tokyo DEF diketahui bahwa pada, tanggal 15 September 1997 Pemohon Banding menerima uang masuk sejumlah USD 31,422.19 dari PT JKL; bahwa berdasarkan data journal entry diketahui Pemohon Banding mencatat pada journal entry 26 uang masuk sejumlah Rp 56.730.300,00 dan pada journal entry 27 uang masuk sej imlah Rp 93.481.026,00 (terdiri dari Rp 20.911.240,00 dan Rp 72.569.786,00); bahwa, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice atas pembayaran yang dilakukan oleh PT JKL; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan laporan keuangan/laporan Rugi Laba tahun 1997 yang menunjukkan jumlah keseluruhan penerimaan pada tahun 1997; bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi yang dicatat pada journal entry 26 don 27 dan yang dicatat di Rekening Koran adalah sama, tidak dapat diyakini kebenarannya berdasarkan bukti yang ada, maka dengan demikian koreksi berdasarkan uji arus piutang dipertahankan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha. sebesar Rp 128.602.047,00 karena Terbanding menggunakan dua sumber informasi yang berbeda yaitu general ledger dan bank statement; Bahwa Terbanding melakukan pencatatan ganda atas penerimaan piutang (receivables) karena, Rp.150.211.326,00 (Rp.56.730.300,00 + Rp.20.911.240,00 + Rp.72.569.786,00) adalah sama. dengan US$ 55,358.52 (US$ 23,936.33 + US$ 31,422.19); bahwa angka – angka yang berjumlah Rp 150.211.326,00 disajikan dalam General Ledger, sedangkan angka-angka. yang ber umlah US$ 55,358.52 disajikan dalam Rekening Koran, padahal keduanya adalah transaksi yang sama (Bagian C pada tabel diatas); bahwa karena itu Pemohon Banding tetap mempertahankan pajak yang terutang adalah sesuai dengan SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Tahun Pajak 1997 yaitu sebesar Rp 63.741.869 sehingga pajak yang kurang bayar adalah Nihil dan Pemohon Banding mohon Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas dapat dibatalkan; bahwa untuk membuktikan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan ash dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 30 Agustus 1997 dan 30 September 1997 dan confirmation of transfer; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus piutang dan equalisasi Pajak Penghasilan, berasal dari transaksi pelunasan piutang sebesar Rp.128.602.046,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 128.602.046,00 karena Terbanding melakukan perhitungan ganda atas, penerimaan piutang (receivables) dengan menggunakan dua sumber data yang sama, yaitu buku besar (general ledger) dan rekening koran ( bank Statement); bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data dalam persidangan; bahwa berdasarkan pencocokan data dengan bukti pendukung pembukuan antara, Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa pada pencocokan data tanggal, 10 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan koreksi peredaran usaha, berdasarkan uji arus piutang berdasarkan data yang sangat terbatas yaitu laporan keuangan yang terlampir pada SPT Tahunan dan selembar fotocopy rekening koran bulan September 1997 (dari Pemeriksa pertama) karena, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti yang diminta, pada saat pemeriksaan; bahwa Terbanding juga mengemukakan menurut Pemohon Banding, Terbanding membukukan dua kali peredaran usaha tahun 1997 pada perhitungan uji arus piutang; bahwa untuk membuktikan dan meyakinkan Terbanding bahwa, memang terdapat dua kali pembukuan dan peredaran usaha Pemohon Banding memang sesuai dengan yang dilaporkan pada, SPT Tahunan, maka Terbanding memerlukan rekening koran bulan Januari sampai dengan Desember 1997 dan general ledger tahun 1997; bahwa dalam lanjutan pencocokan data tanggal. 24 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa, Rekening Koran Tahun 1997, general ledger 1997, debit note 1997, Terbanding menyatakan bahwa, terbukti dokumen-dokumen tersebut telah mencakup seluruh peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Tahunan 1997 (contoh Rekening Koran Tahun 1998), dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa Pemohon Banding mengemukakan telah menunjukkan seluruh dokumen asli yang terkait dengan sengketa pajak yang Pemohon Banding ajukan permohonan banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa, asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 30 Agustus 1997 – 30 September 1997 dan confirmation of transfer; bahwa setelah Majelis, memeriksa bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa asli rekening koran, ledger dan debit note Tabun 1997 ternyata alur dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah benar dan Terbanding melakukan perhitungan ganda atas penerimaan piutang (receivables) yaitu bahwa angka-angka, yang berjumlah Rp 150.211.326,00 disajikan dalam General Ledger, sedangkan angka-angka yang berjumlah US$ 55,358.52 disajikan dalam Rekening Koran; bahwa, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 128.602.046,00 tidak dapat dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07435/PP/M.V/15/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07435/PP/M.V/15/2006 Pemohon Banding : BUT ABC Management (Singapore) Pte,Ltd., Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 1997 Pokok Sengketa : koreksi atas Peredaran Usaha Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data incoming foreign remittance The Bank of Tokyo DEF diketahui bahwa pada. tanggal 30 Januari 1997 Pemohon Banding menerima uang masuk sejumlah USD 23,936.83 dari PT JKL; bahwa berdasarkan Statement of Account The Bank of Tokyo DEF diketahui bahwa pada. tanggal. 15 September 1997 Pemohon Banding menerima uang masuk sejumlah USD 31,422.19 dari PT JKL; bahwa berdasarkan data journal entry diketahui Pemohon Banding mencatat pads journal entry 26 uang masuk sejumlah Rp 56.730.300,00 dan pada journal entry 27 uang masuk sejumlah Rp 93.481.026,00 (terdiri dari Rp 20.911.240,00 dan Rp 72.569.786,00); bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice atas pembayaran yang dilakukan oleh PT JKL; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan laporan. keuangan/laporan Rugi Laba tahun 1997 yang menunjukkan jumlah keseluruhan penerimaan pada. tahun 1997; bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi yang dicatat pads journal entry 26 dan 27 dan yang dicatat di Rekening Koran adalah sama, tidak dapat diyakini kebenarannya berdasarkan bukti yang ada, maka dengan demikian berdasarkan uji arus piutang dipertahankan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 128.602.047,00 karena. Terbanding menggunakan dua sumber informasi yang berbeda yaitu general ledger dan bank statement; bahwa Terbanding melakukan pencatatan ganda atas penerimaan piutang (receivables) karena Rp 150.211.326,00 (Rp 56.730.300,00 + Rp 20.911.240,00 + Rp 72.569.786,00) adalah sama dengan US$ 55,359.02 (US$ 23,936.83 + US$ 31,422.19); bahwa angka-angka yang ber umlah Rp 150.211.326,00 disajikan dalam General Ledger, sedangkan angka-angka yang ber umlah US$ 55,359.02 disajikan dalam Rekening Koran, padahal keduanya adalah transaksi yang sama (Bagian C pads tabel diatas); bahwa karena itu Pemohon Banding tetap mempertahankan pajak yang terutang adalah sesuai dengan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak yaitu sebesar Rp 169.619.200,00 sehingga pajak yang kurang bayar adalah Nihil dan Pemohon Banding mohon Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas dapat dibatalkan; bahwa untuk membuktikan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 30 Agustus 1997 dan 30 September 1997 dan confirmation of transfer; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus piutang dan equalisasi omset Pajak Penghasilan, berasal dari transaksi pelunasan piutang yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp 128.602.046,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 128.602.046,00 karena. Terbanding melakukan perhitungan ganda atas penerimaan. piutang (receivables) dengan menggunakan dua sumber data yang sama yaitu buku besar (general ledger) dan rekening koran (bank Statement); bahwa Majelis telah memberikan kesernpatan. kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data dalam persidangan; bahwa berdasarkan pencocokan data dengan bukti pendukung pembukuan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, diperoleh basil sebagai berikut : bahwa pads pencocokan data tanggal 10 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus piutang berdasarkan data yang sangat terbatas yaitu laporan keuangan yang terlampir pads SPT Tahunan dan selembar fotocopy rekening koran bulan September 1997 (dari Pemeriksa pertama) karena Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti yang diminta pads saat pemeriksaan; bahwa Terbanding jugs mengemukakan menurut Pemohon Banding, Terbanding membukukan dua kali peredaran usaha tahun 1997 pads perhitungan uji arus piutang; bahwa untuk membuktikan dan meyakinkan Terbanding bahwa memang terdapat dua kali pembukuan dan peredaran usaha Pemohon Banding memang sesuai dengan yang dilaporkan pads SPT Tahunan, maka Terbanding memerlukan rekening koran bulan Januari sampai dengan Desember 1997 dan general ledger tahun 1997; bahwa dalam lanjutan pencocokan data tanggal 24 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa Rekening Koran Tahun 1997, general ledger 1997, debit note 1997, Terbanding menyatakan bahwa terbukti dokumen-dokumen tersebut telah mencakup seluruh peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Tahunan 1997 (contoh Rekening Koran Tahun 1998), dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa Pemohon Banding mengemukakan telah menunjukkan seluruh dokumen asli yang terkait dengan sengketa pajak yang Pemohon Banding ajukan permohonan banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 30 Agustus 1997 – 30 September 1997 dan confirmation of transfer; bahwa setelah Majelis memeriksa bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa asli rekening koran, ledger dan debit note Tahun 1997 ternyata alur dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah benar dan Terbanding melakukan perhitungan ganda atas penerimaan piutang (receivables) yaitu bahwa angka-angka yang berjumlah Rp 150.211.326,00 disajikan dalam General Ledger, sedangkan angka-angka yang berjumlah US$ 55,359.02 disajikan dalam Rekening Koran; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha. sebesar Rp 128.602.046,00 fidak dapat dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07434/PP/M.V/15/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07434/PP/M.V/15/2006 Pemohon Banding : BUT ABC Management (Singapore) Pte.Ltd Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Tahun Pajak : 1996 Pokok Sengketa : koreksi Terbanding, atas Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp. 511.885.044,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan bukti Confirmation of Transfer dari The Bank of Tokyo DEF Jakarta diketahui bahwa pada tanggal 16 Oktober 1996 terdapat pengiriman uang dari GHI Jakarta untuk Pemohon Banding sebesar Rp. 117.720.668,00 dan Rp. 389.756.474,00; bahwa berdasarkan journal entry 17 tanggal 16 Oktober 1996 account nomor 1105000 diketahui terdapat pencatatan uang masuk sejumlah Rp.550.878.492,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice atas pembayaran yang dilakukan oleh GHI Jakarta; bahwa. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice atas pembayaran yang dilakukan oleh GHI Jakarta dan laporan keuangan/laporan rugi labs tahun 1996 yang, menunjukkan jumlah keseluruhan penerimaan pada tahun 1996; bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa terdapat uang yang masuk sebagaimana dicatat pada Statement of Account The Bank of Tokyo –DEF, Ltd sebesar US$ 217.988,88 dan berdasarkan journal entry account nomor 1105 000 terdapat pencatatan uang masuk sejumlah Rp. 507.478.142,00; bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi yang dicatat pada journal entry account nomor 1105000 sejumlah Rp. 550.878.492,00 dan yang dicatat di rekening bank sejumlah US$ 217.988,88 adalah sama tidak dapat diyakini kebenarannya berdasarkan bukti yang ada; bahwa dengan demikian koreksi berdasarkan uji arus piutang dipertahankan.; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp. 511.885.044,00 karena, Terbanding melakukan perhitungan ganda, atas penerimaan piutang (receivables) dengan menggunakan duo sumber data yang sama, yaitu buku besar (general ledger) dan rekening koran ( bank Statement); Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha, yang dicatat dalam general ledger menggunakan data yang berasal dari rekening koran bank, padahal jumlah dalam rekening koran tersebut telah dicatat sebagai peredaran usaha, dalam general ledger; bahwa perhitungan arus piutang tahun 1996 oleh Terbanding dilakukan dengan menganggap, bukti pelunasan piutang sebesar US$ 50,567 dan US$ 167,421 yang diterima pads tahun 1996 sebagai penerimaan tahun 1996, padahal bukti pelunasan plutang tali adalah bukti transfer penenmaan piutang untuk invoice pada, tanggal 31 Desember 1995 sebesar Rp. 550.878.492,00 yang telah diakui pada tahun. 1995 hanya saja baru dilunasi pada tahun 1996; bahwa transaksi dicatat dalam rekening dollar AS dengan kurs Rp. 2.328/US$ pada. tanggal. 16 Oktober 1996 se.hingga, nilai dollar yang dicatat pada rekening koran masing-masing adalah US$ 50.567,72 dan US$ 167.421,16 dengan total US$ 217.988,99; bahwa untuk membuktikan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal. 31 Oktober 1996 dan. 31 Desember 1996 dan confirmation of transfer; Menurut Majelis : bahwa koreksi pengurang pen- b Fisilan bruto, berupa, selisih kurs tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding maka Majelis berpendapat Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding tersebut sehingga yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp.511.885.044,00 yang berasal dari peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang; bahwa. Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan. Pasal 26 ayat (4) berdasarkan koreksi peredaran usaha yang berdasarkan uji arus piutang dan UJ equalisasi omset Pajak Penghasilan, berasal dari transaksi pelunasan piutang yang dihitung oleh Terbanding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha. sebesar Rp 511.885.044,00 karena Terbanding melakukan perhitungan gand.a atas penerimaan piutang (receivables) dengan menggunakan dua sumber data yang sama yaitu buku besar (general ledger) dan rekening koran (bank Statement); bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data dalam persidangan; bahwa berdasarkan pencocokan data dengan bukti pendukung pembukuan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa pada pencocokan data tanggal 10 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan koreksi peredaran usaha berdasarkan uji arus piutang, berdasarkan data yang sangat terbatas yaitu laporan keuangan yang terlampir pada. SPT Tahunan dan selembar fotocopy rekening koran bulan Oktober 1996 (dari Pemeriksa pertama) karena. Pemohon Banding tidak menyerahkan buktibukti yang diminta pada saat pemeriksaan; bahwa Terbanding juga mengemukakan menurut Pemohon Banding, Terbanding membukukan dua kah peredaran usaha tahun 1996 pads perhitungan uji arus piutang; bahwa untuk membuktikan dan meyakinkan Terbanding bahwa mernang terdapat dua kali pembukuan dan peredaran usaha Pemohon Banding memang sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT Tahunan, maka Terbanding memerlukan rekening koran bulan Januari sampai dengan Desember 1996 dan general ledger tahun 1996; bahwa menanggapi pernyataan Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding mengemukakan perhitungan arus piutang Tabun 1996 oleh Terbanding dilakukan dengan menganggap bukti pelunasan piutang sebesar US$ 50,567 dan. US$ 167,421 yang diterima. pada Tahun 1996 sebagai penerimaan Tahun 1996, padahal bukti pelunasan piutang tadi adalah bukti transfer penerimaan piutang untuk invoice pada tanggal 31 Desember 1995 sebesar Rp. 550.878.492,00 (termasuk PPN) yang telah diak-m pada Tahun 1995, hanya saja bare dilunasi pada. Tahun 1996; bahwa. penerimaan Tahun 1995 tadi juga telah dilaporkan dalam. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 1995; bahwa dalam lanjutan pencocokan data tanggal 24 Oktober 2005, Terbanding mengemukakan atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa, rekening koran Tahun 1996 dan 1997, general ledger 1996, debit note 1996, Terbanding menyatakan bahwa terbukti dokumen-dokumen tersebut telah mencakup seluruh peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Tahunan 1996, meskipun demikian alur dokumen yang satu dengan yang lain tidak cukup meyakinkan Terbanding, dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa Pemohon Banding mengemukakan telah menunjukkan seluruh dokurnen asli yang terkait dengan sengketa pajak yang Pemohon Banding ajukan permohonan banding; bahwa dalam. persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa, asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal. 31 Oktober 1996 dan 31 Desember 1996 dan confirmation of transfer, bahwa. setelah Majelis memeriksa data yang terdapat dalam berkas banding serta keterangan dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat transaksi pelunasan piutang yang menurut Terbanding terjadi pada bulan September 1997 dan Oktober 1997 yang betel adalah bulan September 1996 dan Oktober 1996; bahwa dari bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa asli rekening koran, ledger dan debit note Tahun 1996 ternyata alur dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07433/PP/M.V/15/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07433/PP/M.V/15/2006 Pemohon Banding : BUT ABC Management (Singapore) Pte.Ltd Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 1996 Pokok Sengketa : koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 511.885.044,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan bukti Confirmation of Transfer dari The Bank of Tokyo DEF Jakarta diketahui bahwa pada. tanggal 16 Oktober 1996 terdapat pengiriman uang dari GHI Jakarta untuk Pemohon Banding sebesar Rp. 117.720.668,00 dan Rp. 389.756.474,00; bahwa berdasarkan journal entry 17 tanggal 16 Oktober 1996 account nomor 1105000 diketahui terdapat pencatatan uang masuk sejumlah Rp. 550.878.492,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice atas pembayaran yang dilakukan oleh GHI Jakarta; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan laporan keuangan/laporan rugi laba. tahun 1996 yang menunjukkan jumlah keseluruhan penerimaan pada. tahun 1996; bahwa berdasarkan uratan di atas, diketahui bahwa terdapat uang yang masuk sebagaimana dicatat pads Statement of Account The Bank of Tokyo – DEF, Ltd sebesar US$ 217.988,88 dan berdasarkan journal entry account nomor 1105000 terdapat pencatatan uang masuk sejumlah Rp. 507.478.142,00; bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi yang dicatat pads journal entry account nomor 1105000 sejumlah Rp. 550.878.492,00 dan yang dicatat di rekening bank sejumlah US$ 217.988,88 adalah sama, tidak dapat diyakini kebenarannya berdasarkan bukti yang ada; bahwa, dengan demikian koreksi berdasarkan uji arus piutang dipertahankan; Menurut Pemohon : bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha, sebesar Rp 511.885.044,00 karena, Terbanding melakukan perhitungan ganda atas penerimaan piutang (receivables) dengan menggunakan dua sumber data yang sama yaitu buku besar (general ledger) dan rekening koran ( bank Statement); bahwa, Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha, yang dicatat dalam general ledger menggunakan data yang berasal dari rekening koran bank, padahal jumlah dalam rekening koran tersebut telah dicatat sebagai peredaran usaha dalam general ledger; bahwa, perhitungan arus piutang tahun 1996 oleh Terbanding dilakukan dengan menganggap bukti pelunasan piutang sebesar US$ 50,567 dan US$ 167,421 yang diterima, pada tahun 1996 sebagai penerimaan tahun 1996, padahal bukti pelunasan piutang tadi adalah bukti transfer penerimaan piutang untuk invoice pada, tanggal 31 Desember 1995 sebesar Rp. 550.878.492,00 yang telah diakui pada tahun 1995, hanya saja baru dilunasi pada tahun 1996; bahwa transaksi dicatat dalam rekening dollar AS dengan kurs Rp. 2.328/US$ pada. tanggal 16 Oktober 1996 sehingga nilai dollar yang dicatat pads rekening koran masing-masing adalah US$ 50.567,72 dan US$ 167.421,16 dengan total US$ 217.988,99; bahwa untuk membuktikan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 31 Oktober 1996 dan 31 Desember 1996 dan confirmation of transfer; Menurut Majelis : bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 511.885.044,00 karena, Terbanding melakukan perhitungan ganda atas penerimaan piutang (receivables) dengan menggunakan dua sumber data yang sama yaita buku besar (general ledger) dan rekening koran ( bank Statement); bahwa, Majelis telah memberikan kesempatan kepada. Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pencocokan data dalam persidangan; bahwa berdasarkan pencocokan data dengan bukti pendukung pembukuan antara, Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa pada pencocokan data tanggal 10 Oktober 2005 Terbanding mengemukakan koreksi peredaran usaha, berdasarkan uji arus piutang berdasarkan data yang sangat terbatas yaitu laporan keuangan yang terlampir pada. SPT Tahunan. dan selembar fotocopy rekening koran bulan Oktober 1996 (dari Pemeriksa pertama) karena, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti yang diminta pada saat pemeriksaan; bahwa Terbanding juga mengemukakan menurut Pemohon Banding Terbanding membukukan dua kali peredaran usaha tahun 1996 pada perhitungan uji arus piutang; bahwa untuk membuktikan dan meyakinkan Terbanding bahwa memang terdapat dua kali pembukuan dan peredaran usaha Pemohon Banding memang sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT Tahunan, maka. Terbanding memerlukan rekening koran bulan Januari sampai dengan Desember 1996 dan general ledger tahun 1996; bahwa, menanggapi pernyataan Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding mengemukakan perhitungan arus piutang Tahun 1996 oleh Terbanding dilakukan dengan menganggap bukti pelunasan piutang sebesar US$ 50,567 dan US$ 167,421 yang diterima pada Tahun 1996 sebagai penerimaan Tahun 1996, padahal bukti pelunasan piutang tadi adalah bukti transfer penerimaan piutang untuk invoice pada tanggal 31 Desember 1995 sebesar Rp. 550.878.492,00 (termasuk PPN) yang telah diakui pada Tahun 1995, hanya saja baru dibinpL4 pada Tahun 1996; bahwa penerimaan Tahun 1995 tadi juga, telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Tahun 1995; bahwa, dalam lanjutan pencocokan data tanggal 24 Oktober 2005 Terbanding mengemukakan atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa rkening koran Tahun 1996 dan 1997, general ledger 1996, debit note 1996, Terbanding menyatakan bahwa terbukti dokumen-dokumen tersebut telah mencakup seluruh peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Tahunan 1996, meskipun demikian alur dokumen yang satu dengan yang lain tidak cukup meyakinkan Terbanding, dengan demikian Terbanding tetap, mempertahankan koreksi; bahwa Pemohon Banding mengemukakan telah menunjukkan seluruh dokumen asli yang terkait dengan sengketa pajak yang Pemohon Banding ajukan permohonan banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa asli dan fotocopy rekening koran, general ledger, statement of account tanggal 31 Oktober 1996 dan 31 Desember 1996 dan confirmation of transfer; bahwa setelah Majelis memeriksa data yang terdapat dalam berkas, banding serta keterangan dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat transaksi pelunasan piutang yang menurut Terbanding terjadi pada. bulan September 1997 dan Oktober 1997 yang betul adalah bulan September 1996 dan Oktober 1996; bahwa dari bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa, asli rekening koran, ledger dan debit note Tahun 1996 ternyata alur dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah benar dan Terbanding melakukan perhitungan ganda atas penerimaan piutang (receivables) yaitu penerimaan piutang Tahun 1995 sebesar Rp. 550,878,492,00 diterima. pembayaran pada, Tahun 1996 sebesar US$ 217.988,88 atau Rp. 511.885.044,00 dengan demikian penerimaan tersebut adalah penerimaan Tahun 1995 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 1995 sesuai dengan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa SPT Pajak Penghasilan Badan dan laporan keuangan Tahun 1995, sedangkan Terbanding mencatat pembayaran
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07431/PP/M.I/12/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07431/PP/M.I/12/2006 Pemohon Banding : PT ABC Indonesia Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Actual Claim Discount sebesar Rp 13.349.357.615,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan terhadap Actual Claim Discount sebesar Rp 13.349.357.615,00; bahwa koreksi diperoleh berdasarkan reklasifikasi atas Actual Claim Discount dari pengurang nilai pendapatan menajdi pengurang penghasilan bruto; bahwa menurut Terbanding Actual Claim Discount merupakan penghargaan atas pencapaian penjualan para distributor, sehingga dijadikan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Actual Claim Discount dianggap sebagai penghargaan karena hal-hal sebagai berikut: -Berdasarkan penelitian terhadap copy agreement antar Pemohon Banding dan distributor, terdapat perjanjian mengenai pemberian bonus, yaitu bila distributor mencapai target penjualan yang telah ditetapkan maka distributor mendapatkan bonus; -bahwa dalam perjanjian dengan distributor, Pemohon Banding telah menetapkan harga jual dari distributor ke apotik dan rumah sakit yang disebut dengan harga Net Apotik (HNA), dan apotik serta rumah sakit berhak menentukan sendiri harga jual ke pembeli atau konsumen akhir, namun berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding, Pemohon Banding memberikan diskon tambahan hanya kepada distributor dan bukan kepada semua pembeli atau konsumen akhir, sehingga yang mendapatkan manfaat dari diskon yang diberikan Pemohon Banding adalah distributor, sedangkan pembeli sebagai konsumen akhir tidak mendapatkan diskon tersebut; -bahwa karena diskon yang diberikan Pemohon Banding tidak terima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa, maka diskon tersebut termasuk hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak penghasilan; -bahwa distributor juga hanya dapat mengajukan klaim diskon kepada Pemohon Banding bila telah memenuhi target penjualan yang ditetapkan Pemohon Banding, sehingga memperkuat pendapat Terbanding bahwa Actual Claim Discount tersebut bonus/penghargaan;bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selainj yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang berwajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto; Menurut Pemohon : bahwa Actual Claim Discount bukan merupakan bonus atau penghargaan melainkan merupakan discount tambahan yang diberikan kepada outlet selaku konsumen akhir; bahwa untuk pemberian bonus atau penghargaan kepada distributor atas pencapaian target penjualan tertentu, Pemohon Banding sudah membukukan tersendiri dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terhutang; bahwa Actual Claim Discount murni merupakan discount tambahan/potongan harga sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto, melainkan sebagai pengurang nilai pendapat; bahwa Actual Claim Discount adalah merupakan tambahan yang diberikan kepada konsumen akhir melalui distributor; bahwa pada saat tertentu, outlet-outlet yang menjual produk Pemohon Banding mengajukan diskon tambahan kepada distributor dan biasanya distributor tidak mau menanggung diskon tambahan ini, sehingga distributor meminta Pemohon Banding yang menanggung diskon tambahan yang diminta outlet; bahwa pengajuan permintaan discount tambahan ini disampaikan dalam bentuk dokumen Proposal for Special Condition (PSC); bahwa Pemohon Banding akan menilai kelayakan proposal tersebut untuk menentukan apakah dapat diberikan discount tambahan dan apabila Pemohon Banding menyetujui adanya discount tambahan tersebut, Pemohon Banding akan memberikan persetujuan pada PSC dengan cara memberi paraf pada dokumen PSC tersebut dan PSC yang telah disetujui ini dikirimkan kepada distributor untuk selanjutnya oleh distributor akan diinformasikan kepada outlet yang meminta discount tambahan; bahwa outlet kemudian membuat order dan membayar produk sesuai harga setelah discount tambahan kepada distributor; bahwa invoice yang ditagih kepada outlet juga mencantumkan harga net setelah discount tambahan; bahwa pada periode-periode tertentu distributor akan melakukan klaim atas discount tambahan tersebut dengan dokumen berupa: Summary of claim, PSC yang disetujui dan fotocopy invoice yang diberi diskon tambahan tersebut; bahwa atas pertanyaan Majelis, Pemohon Banding mengakui tidak mencantumkan potongan harga dalam Faktur Pajaknya karena mekanisme pembukuan Pemohon Banding memang tidak memungkinkan potongan harga tersebut dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding mengakui baha dalam agreement antara Pemohon Banding dengan distributor tidak terdapat klausul yang menyatakan secara spesifik mengenai discount tambahan tersebut, namun secara garis besar dinyatakan adanya kemungkinan penambahan discount;bahwa mengenai pendapatan Terbanding bahwa discount tambahan tidak diberikan sebagai discount / potongan harga, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada dasarnya discount tersebut diberikan kepada outlet sebagai konsumen akhir, hanya saja pemberiannya melalui distributor; bahwa hal ini dikarenakan Pemohon Banding sebagai pabrikan farmasi dilarang untuk berhubungan langsung dengan konsumen akhir sebagaimana ketetntuan Undang-undang Farmasi; bahwa Pemohon Banding tetap mengontrol agar discount tambahan tersebut dinikmati konsumen akhir dengan cara meminta distributor melampirkan copy invoice kepada konsumen pada saat mengajukan klaim atas discount tambahan; bahwa dengan demikian Actual Claim Discount bukan merupakan bonus / penghargaan sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung yang menunjukkan alur pemberian discount tambahan dari Pemohon Banding kepada konsumen; bahwa Pemohon Banding memberi dokumen berupa Proposal for Special Condition, nota retur, summary claim discount dan invoice; bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai dokumen yang menunjukkan bahwa permintaan discount tambahan tersebut berasal dari outlet sebagai konsumen akhir, Pemohon Banding menyatakan tidak ada dokumen yang menunjukkan permintaan discount tambahan berasal dari outlet, karena permintaan discount tambahan tersebut dilakukan dilapangan dan diminta secara lisan kepada tenaga marketing untuk selanjutnya oleh distributor akan disampaikan kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Proposal for Special Condition, Majelis berpendapat bahwa Proposal for Special Condition merupakan dokumen permintaan dan sekaligus persetujuan discount tambahan; bahwa dalam Summary Claim Discount dari Distributor telah tercantum dengan jelas konsumen akhir yang mendapat diskon tambahan, jenis dan jumlah produknya, discount yang diberikan, serta nomor invoice dari tiap-tiap konsumen akhir; bahwa dalam invoice/Faktur Penjualan distributor kepada konsumen akhir yang menjadi lampiran Summary Claim Discount secara jelas tercantum harga jual produk potongan yang diberikan; bahwa berdasarkan pemeriksaan silang terhadap Proposal for Special Condition, Summary Claim Discount dan invoice kepada konsumen