Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07470/PP/M.V/16/2006
| Pemohon Banding | : | PT. ABC Indonesia |
| Jenis Pajak | : | Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean |
| Masa Pajak | : | Januari sampai dengan Desember Januari sampai dengan Desember 2001 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (jasa dari DEF) sebesar Rp.5.960.723.588,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor : 0088-JJ03393-A tanggal 22 November 2001 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan DEF Pte Ltd yang berkedudukan di singapura untuk pengadaan Automation System for WHP-A & WHP-B termasuk hardware, software dan services yang diperlukan guna penyelesaiannya untuk GHI Development; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kontrak kerja dengan DEF dan keterangan dari Pemohon Banding diketahui bahwa pembayaran ke DEF adalah merupakan pembayaran sub kontraktor meskipun Pemohon Banding menyanggah bahwa dalam pembayaran tersebut termasuk pembelian sparepart akan tetapi sanggahan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti pendukungnya seperti Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen impor lainnya; bahwa oleh karena itu, Terbanding menganggap bahwa pembayaran tersebut adalah seluruhnya merupakan jasa sub kontraktor ke luar negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas obyek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp.5.960.723.588,00, karena transaksi yang dilakukan dengan DEF Pte Ltd (perusahaan berdomisili di Singapura) merupakan transaksi pembelian peralatan “automation system”; bahwa hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen yang terkait dengan pembayaran kepada DEF Pte Ltd sebesar USD 585.820,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan uraian dan pembuktian para pihak tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (jasa dari Honeywell) sebesar Rp.5.960.723.588,00 tidak dapat dipertahankan; |

