Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07461/PP/M.II/16/2006
Tahun Putusan
: 2006
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.15.327.832,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;