Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07541/PP/M.I/19/2006
| Pemohon Banding | : | PT. ABC Indonesia |
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2004 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan klasifikasi HIQUE 821 dari TP Nomor : 3903.90.40.00 BM. 5% menjadi TP Nomor : 3903.90.30.00 BM. 10%, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Explanatory Notes Catatan Bab 39.03 disebutkan, pos ini meliputi polistyrene dan copolymer styrene, dan styrene acrylic copolymer emulsion dapat diklasifikasikan pada 3903.90; bahwa berdasarkan WCO Comodity disebutkan polymers of styrene in primary forms, other than polystyrene, styrene acrylonitrile (SAN) and acrylonitrile-butadiene-styrene (ABS) copolymers, diklasifikasikan pada pos 3903.90; bahwa berdasarkan BTBMI 2004 pos 3903.90 dipecah dalam 5 subpos AHTN meliputi dalam bentuk bubuk (3903.90.10.00), butiran (3903.90.20.00) dalam dispersi mengandung air (3903.90.30.00) cair atau pasta lainnya (3903.90.40.00) dan lain-lain (3903.90.90.00); bahwa berdasarkan uraian di atas, maka klasifikasi yang paling sesuai untuk senyawa polimer jenis Styrene Acrylic Copolymer Emulsion dalam dispersi mengandung air adalah pada tarif pos 3903.90.30.00; bahwa berdasarkan data yang tersedia dengan mempertimbangkan Explanatory Notes, BTBMI 2004 dan KUMN 4, maka barang impor dimaksud (HIQUE 821/Styrene Acrylic Copolymer Emulsion) sebagaimana disebutkan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 038599 tanggal 9 September 2004, diklasifikasi pada TP.3903.90.30.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa permasalahan utama adalah penafsiran barang impor Pemohon Banding dengan nama dagang Hique 821 sebagai tarif pos 3903.90.40.00 yakni Styrene Sinthesized Latex dengan bea masuk 10% yakni Acrylic Copolymer Emulsion dalam Dispersi mengandung air; bahwa alasan penetapain ini menurut Pemohon Banding terlalu dipaksakan, sebab sebagaimana yang Pemohon Banding ketahui antara Emulsi dengan Dispersi merupakan dua hal yang sangat berbeda; bahwa selain itu Pemohon Banding juga berpatokan pada Tabel Korelasi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia 2004 antara BTBMI 2004 dengan BTBMI 2003 dimana tarif pos 3903.90.100 pada halaman 71 nomor urut 2414 padanannya hanya satu pos tarif yaitu pos tarif 3903.90.40.00 dengan bea masuk 5%; |
| Menurut Majelis | : | bahwa liquid dan aqueous adalah dua kata yang berbeda penerapannya, sehingga barang yang diimpor oleh Pemohon Banding merupakan proses emulsi yaitu barang cair yang pencampurannya tidak melalui proses penghalusan dan bukan emulsi dalam dispersi mengandung air; bahwa Pemohon Banding dalam pengajuan permohonan keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 002190/NOTUL/WBC.04/Koreksi Positif.03/2004 mengemukakan dalam Surat Permohonan Banding Nomor : 70/Saf/X/04 tanggal 11 Oktober 2005 pada butir 2 bahwa atas barang impor dan pos tarif yang sama telah dikabulkan permohonan keberatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 1701/BC.8/2004 atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-00516/NOTUL/WBC.04/KP.03/2004 tanggal 30 Maret 2004; bahwa dari dokumen-dokumen, data-data yang diajukan Pemohon Banding dan fakta-fakta serta bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sudah benar, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 3983/BC.8/2004 tidak dapat dipertahankan, dan Majelis berketetapan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan menerapkan pos tarif 3903.90.40.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 5% untuk importasi barang yang bersangkutan; |

