Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07556/PP/M.IV/16/2006
| Pemohon Banding | : | PT. ABC Indonesia |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 |
| Tahun Pajak | : | 2001 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi positif atas objek PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 5.913.606.264,00; 1. Koreksi Management Fee PT. DEF Indonesia sebesar Rp 2.652.372.228,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan angka romawi II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 maret 1984 dinyatakan bahwa yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajement (management fee); bahwa dalam penyelesaian keberatan ini Terbanding meminta kepada Pemohon Banding untuk memeberikan penjelasan terhadap penghitungan fee atas jasa manajement, permintaan tersebut dipenuhi oleh Pemohon Banding dengan memberikan data berupa Management Agreement; bahwa pada halaman 5 dalam management agreement, tepatnya angka 3 point 3.2 teresbut dinyatakan bahwa perusahaan akan membayar manager fee sebesar 9% dari total management cost dalam annex 1 terinci pekerjaan apa yang termasuk dalam Operating Cost (OC) dan apa yang termasuk dalam Management Cost (MC); bahwa berdasarkan management agreement sebagaimana tersebut diatas maka nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Nomor: CEXNU-306-0000116 sebesar Rp 2.160.642,00 dengan DPP PPN sebesar Rp 21.606.422,00 tersebut adalah sesuai dengan perhitungan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian yaitu DPP PPN dihitung sebesar 9% X Rp 240.071.351,00 = Rp 21.606.422,00; bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. Melania Indonesia, dimana pemegang saham mayoritasnya sama yaitu Jabelmalux SA, sehingga menurut Peneliti Keberatan Management Agreement antara Pemohon Banding dengan PT. DEF Indonesia tidak dapat dijadikan acuan dalam memperhitungkan besarnya management fee yang dibayar PT. DEF Indonesia kepada Pemohon Banding; bahwa Terbanding sependapat dengan pemeriksa bahwa alokasi biaya dari Pemohon Banding kepada PT. DEF Indonesia merupakan biaya management yang harus dibayar oleh PT. DEF Indonesia kepada Pemohon Banding karena PT. DEF Indonesia menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kebunnya kepada Pemohon Banding; bahwa Peneliti keberatan berkesimpulan bahwa terdapat ketidak wajaran perhitungan biaya manajemen dari total biaya keseluruhan sebesar Rp 3.806.943.152,00 namun jumlah PPN terutangnya hanya sebesar Rp 2.160642,00; bahwa dengan demikian Peneliti keberatan berpendapat ubtuk mempertahankan koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.652.372.228,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa untuk tujuan efisien, mengingat lokasi perusahaan berdekatan serta pemegang saham yang sama, maka PT. ABC dan PT. DEF sepakat mengadakan perjanjian Manajemen (Manajemen Agreement); bahwa sesuai dengan Management Agreement tanggal 23 Desember 1993, biaya dibedakan sebagai berikut: 1.Operating Cost (OC) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk biaya operational kebun;2.Management Cost (MC) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk staf sebagai pelaksanaan manajemen; bahwa dari total yang dibebankan kepada PT. DEF Indonesia sebesar Rp 3.806.943152,00, Management Cost adalah sebesar Rp 240.071.351,00; bahwa atas Management Fee ini telah dipungut PPN sebesar 10%; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dasar koreksi adalah, Terbanding berpendapat terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. DEF Indonesia, sehingga Management Agreement antara Pemohon Banding dengan PT. DEF Indonesia tidak dapat dijadikan acuan dalam memperhitungkan besarnya management fee yang dibayar PT. DEF Indonesia kepada Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding untuk tujuan efisien, mengingat lokasi perusahaan berdekatan serta pemegang saham yang sama, maka PT ABC, dan PT. DEF sepakat mengadakan perjanjian Manajemen (Manajemen Agreement) yaitu dengan Management Agreement tanggal 23 desember 1993, biaya dibedakan sebagai berikut: 1.Operating Cost (OC) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk biaya operational kebun;2.Management Cost (MC) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk staff sebagai pelaksanaan manajemen; bahwa dari total biaya yang dibebankan kepada PT. DEF Indonesia sebesar Rp 3.806.943.152,00, Management Cost adalah sebesar Rp 240.071.351,00; bahwa atas Management Fee ini dipungut PPN Sebesar 10%; bahwa berdasarkan rincian koreksi tersebut Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp 2.652.372.228,00 tersebut karena oleh Terbanding aloksi biaya kepada PT DEF dianggap sebagai Management Fee sehingga koreksi Terbanding adalah berdasarkan asumsi/anggapan bukan berdasarkan fakta/bukti yang ada; bahwa menurut bukti-bukti yang dikemukakan Pemohon Banding dalam persidangan yang bersumber pada lampiran SPT dan operating cost besarnya management cost adalah sebesar RP 240.071.351,00 dan sesuai agreement besarnya management fee adalah 9% x Management Cost = 9% x Rp 240.071.351,00 = Rp 21.606.122,00; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat dapat meyakini bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Management Fee PT. DEF Indonesia sebesar Rp 2.652.372.228,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; |
| 2. Koreksi Management Fee PT GHI Indonesia sebesar Rp 3.216.533.920,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan angka romawi II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 dinyatakan bahwa yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balasa jasa berupa imbalan manajemen (management fee); bahwa dalam penyelesaian keberatan ini Terbanding meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan terhadap penghitungan fee atas jasa manajemen, permintaan tersebut dipenuhi Pemohon Banding dengan memberikan data berupa Management Agreement; bahwa pada halaman 5 dalam management agreement, tepatnya angka 3 point 3.2 tersebut dinyatakan bahwa perusahaan akan membayar manager fee sebesar 9% dari total management cost dalam annex 1 terinci pekerjaan apa yang termasuk dalam Operating Cost (OC) dan apa yang termasuk dalam Management Cost (MC); bahwa setelah mempelajari Management Agreement, nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak nomor CEXNU-306-0000115 sebesar Rp 2.229.398,00 dengan DPP PPN sebesar Rp 22.293.978,00 telah sesuai dengan perhitungan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian tersebut, yaitu DPP PPN dihitung sebesar 9% X Rp 247.710.963,00 = Rp 22.293.378,00; bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. GHI Indonesia, dimana pemegang saham mayoritasnya sama yaitu JKL, sehingga menurut Peneliti Keberatan Management Agreement antara Pemohon Banding dengan PT GHI Indonesia tidak dapat dijadikan acuan dalam memperhitungkan besarnya management fee yang dibayar PT. GHI Indonesia kepada Pemohon Banding; bahwa Peneliti keberatan sependapat dengan Pemeriksa bahwa alokasi biaya dari Pemohon Banding kepada PT. GHI Indonesia merupakan biaya management yang harus dibayar oleh PT. GHI Indonesia kepada Pemohon Banding karena PT. GHI Indonesia menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kebunnya kepada Pemohon Banding; bahwa Peneliti keberatan berkesimpulan bahwa terdapat ketidak wajaran perhitungan biaya manajemen dari total biaya keseluruhan sebesar Rp 4.180.070.543,00 namun jumlah PPN terutangnya hanya sebesar Rp 2.293.399,00; bahwa dengan demikian Peneliti keberatan berpendapat untuk mempertahankan koreksi DPP PPN sebesar Rp 3.216.533.920,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa untuk tujuan efisiensi, mengingat lokasi perusahaan berdekatan serta pemegang saham yang sama, maka PT. ABC dan PT. GHI sepakat mengadakan perjanjian Manajemen (Manajement Agreement); bahwa sesuai dengan Management Agreement tanggal 23 Desember 1983, biaya dibedakan sebagai berikut: 1.Operating Cost (OC) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk biaya operational kebun;2.Management Cost (MC) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk staf sebagai pelaksanaan manajemen; bahwa dari total yang dibebankan kepada PT. GHI Indonesia sebesar Rp 4.180.070.543,00, Management Cost adalah sebesar Rp 240.071.351,00; bahwa atas Management Fee ini telah dipungut PPN sebesar 10%; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dasar koreksi adalah, Terbanding berpendapat terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. GHI Indonesia, sehingga Management Agreement antara Pemohon Banding dengan PT. GHI Indonesia tidak dapat dijadikan acuan dalam memperhitungkan besarnya management fee yang dibayar PT. GHI Indonesia kepada Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding untuk tujuan efisien, mengingat lokasi perusahaan berdekatan serta pemegang saham yang sama, maka PT ABC, dan PT. GHI sepakat mengadakan perjanjian Manajemen (Manajemen Agreement) yaitu dengan Management Agreement tanggal 23 desember 1993, biaya dibedakan sebagai berikut: 1.Operating Cost (OC) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk biaya operational kebun;2.Management Cost (MC) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk staff sebagai pelaksanaan manajemen; bahwa dari total biaya yang dibebankan kepada PT.GHI Indonesia sebesar Rp 3.431.009.192,00, Management Cost adalah sebesar Rp 247.710.963,00; bahwa atas Management Fee ini dipungut PPN Sebesar 10%; bahwa berdasarkan rincian koreksi tersebut Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp 3.216.533.920,00 tersebut karena oleh Terbanding aloksi biaya kepada PT GHI dianggap sebagai Management Fee sehingga koreksi Terbanding adalah berdasarkan asumsi/anggapan bukan berdasarkan fakta/bukti yang ada; bahwa menurut bukti-bukti yang dikemukakan Pemohon Banding dalam persidangan yang bersumber pada lampiran SPT dan operating cost besarnya management cost adalah sebesar RP 247.710.963,00 dan sesuai agreement besarnya management fee adalah 9% x Management Cost = 9% x Rp 247.710.963,00 = Rp 22.293.987,00; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat dapat meyakini bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Management Fee PT. DEF Indonesia sebesar Rp 3.216.533.920,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; |
| 3. koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp 44.700.768,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa dokumen yang ditunjukan Pemohon Banding sehubungan dengan alasan keberatannya tidak dapat secara rinci menjelaskan jumlah kuantitas dan nilai penjualan scraps/lumps yang dititipkan tersebut, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti jumlah penyerahan tahun 2000 dan tahun 2001, sementara berdasarkan pengujian terhadap buku pengiriman karet, memang terdapat selisih kuantitas sebagaiman Perhitungan Pemeriksa; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi penjualan tahun 2001 karena adanya pengiriman S/L tahun 2000 yang dianggap sebagai penjualan tahun 2001, padahal 10.892 kg merupakan penjualan tahun 2000; bahwa pengiriman sebesar 10.892 kg (60%) atau 18.154 kg basah adalah penjualan tahun 2000 dan telah dibukukan dalam penjualan tahun 2000; bahwa barang tersebut dititipkan oleh Pembeli di kebun PT. ABC dan baru diangkut tahun 2001, sesuai dengan surat pembeli Nomor: 29/N-U/00 tanggal 23 Desember 2000; bahwa dengan demikian penjualan S/L tahun 2001 adalah 2,482 kg seperti pada pembukuan Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | KeteranganPenjualan (kg)Penjualan (Rp/kg)Jumlah (kg)Penjualan S/L menurut Pemohon BandingPenjualan S/L menurut PemeriksaKoreksi2.482 13.374 10.892 4.104,004.104,0010.185.840,0054.886.608,0044.700.768,00 bahwa penjualan S/L tahun 2001 menurut Pemeriksa sesuai Buku Pengiriman Produksi adalah sebagai berikut: TanggalSPKpengiriman Scrap/Lumps : Tanggal 05-01-2001 Tanggal 05-01-2001 Tanggal 08-01-2001 Tanggal 08-01-2001 Tanggal 09-01-2001 Jumlah S/L01020304053.7683.7681.0389843.79813.374 bahwa menurut Pemohon koreksi Terbanding berdasarkan data penjualan tahun 2001 yang bersumber dari buku pengiriman barang, tanpa memperhatikan bahwa dalam buku pengiriman barang tahun 2001 terdapat penjualan tahun 2000; bahwa sebagai data pendukung dalam persidangan Pemohon Banding melampirkan data pendukung berupa: -Copy Invoice Nomor : 39/LTC-MAS/2000 tanggal 31 Desember 2000;-Copy Surat dari PT MNO Nomor : 29/N-U/00 tanggal 23 Desember 2000; bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding, dokumen yang ditujukan Pemohon Banding sehubungan dengan alasan keberatannya tidak dapat secara rinci menjelaskan jumlah kuantitas dan nilai penjualan scraps/lumps yang dititipkan tersebut, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti jumlah penyerahan tahun 200 dan tahun 2001, sementara berdasarkan pengujian terhadap buku pengiriman karet, memang terdapat selisih kuantitas sebagaimana perhitungan Pemeriksa; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data yang ada dalam berkas banding diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon jumlah penjualan scrap/lumps tahun 2000 yang barangnya dikirim tahun 2001 dan dikoreksi oleh terbanding adalah sebesar 10.892 kg yang bersumber pada Buku Pengiriman Barang Tahun 2001,dengan perincian sebagai berikut: TanggalSPKPengiriman (kg)Penjualan Thn 2000 (kg)Penjualan Thn 2001 (kg) Scrap/Lumps: Tanggal 05-01-2001 Tanggal 05-01-2001 Tanggal 08-01-2001 Tanggal 08-01-2001 Tanggal 09-01-2001 Jumlah S/L01020304053.768 3.768 1.038 984 3.798 13.374 3.768 3.768 1.038 984 1.316 10.892 —-2.482 2.482 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Surat dari PT MNO Nomor : 29/N-U/00 tanggal 23 Desember 2000 yang ditujukan kepada Pemohon Banding, diperoleh keterangan: -bahwa atas kontrak Nomor : 02/LTC-MAS/2000 tanggal 29 Agustus 2000 dengan nilai sebesar Rp 67.694.345,00 telah dibayar oleh PT MNO pada tanggal 14 Desember 2000; -namun sehubungan dengan Hari Natal, Idul Fitri dan Tahun Baru, Scraps dan Lumps yang dibeli berdasarkan kontrak Nomor : 02/LTC-MAS/2000 tanggal 29 Agustus 2000 dengan nilai sebesar Rp 67.694.345,00 tersebut baru akan diangkut pihak PT MNO pada tanggal 5 Januari 2001, dan Pemohon diminta untuk menitipkan barang milik PT MNO ke kebun MAS, Palembang; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui: -Kontrak Nomor : 02//LTC-MAS/2000 tanggal 29 Agustus 2000 dengan nilai sebesar Rp 67.694.345,00 beserta bukti pembayaran/pelunasannya tidak terdapat dalam berkas banding; -atas kontrak Nomor : 02/LTC-MAS/2000 tanggal 29 Agustus 2000 dengan nilai sebesar Rp 67.694.345,00 oleh pemohon baru diterbitkan Invoice pada tanggal 31 Desember 2000 dengan Nomor Invoice : 39/LTC-MAS/2000; -bahwa dalam Invoice Nomor : 39/LTC-MAS/2000 tanggal 31 Desember 2000 tidak terdapat keterangan jumlah penjualan yang terdapat dalam invoice merupakan berat basah atau kering; -bahwa tidak terdapat Invoice/data penjualan tahun 2001 sebesar 2.482 kg; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat terdapat ketidaksesuaian data dimana menurut Pemohon Banding jumlah penjualan Scrap/Lumps tahun 2000 yang barangnya baru dikirim pada tahun 2001 berdasarkan buku Pengiriman Barang Tahun 2001 adalah sebesar 10.892 kg namun berdasarkan Buku dokumen yang disampaikan Pemohon berupa: -Copy Invoice Nomor : 39/LTC-MAS/2000 tanggal 31 Desember 2000,-Copy Surat dari PT MNO Nomor : 29/N-U/00 tanggal 23 Desember 2000jumlah penjualan Scrap/Lumps tahun 2000 yang baranya baru dikirim pada tahun 2001 diketahui jumlah penjualan adalah sebesar 18.154 kg dan juga tidak terdapat Invoice/data penjualan untuk tahun 2001 sebesar 2.482 kg sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penjualan local sebesar Rp 44.700.786,00 sudah benar dan koreksi tersebut dipertahankan; |

